Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Wewenang Terbatas, Satgas Disperindag Pindah ke Satpol PP Pekanbaru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Wewenang terbatas, Satuan Tugas (Satgas) Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru dipindahkan ke Satpol PP. Ada 80 Satgas yang dialihkan ke instansi penegak Peraturan Daerah (Perda) itu.
Kepala Disperindag Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, selain satgas, ada aset dua unit mobil yang juga dialihkan ke Satpol PP Kota Pekanbaru. Kata Ingot, pemindahan ini agar penertiban yang dilakukan Satgas selama ini lebih efektif.
"Kita alihkan ke Satpol PP. Jadi mereka itu kegiatan satgas anggarannya itu dipindahkan ke Satpol PP. Kalau di Disperindag, kewenangannya terbatas. Karena untuk penindakan dan penyitaan dan segala macamnya, mereka tidak punya kewenangan. Makanya mereka satkernya dipindahkan ke Satpol PP, ada 80 orang kalau tidak salah," kata Ingot, Selasa (26/1/2021).
Kata Ingot, Disperindag sudah menyampaikan nama-nama satgas yang ada. Kemudian nama-nama itu dikirim ke Satpol PP. Saat ini mereka sudah ikut kegiatan di Satpol PP.
"Jadi mekanismenya, mereka itu langsung kita pindahkan. Kan mereka sudah ada. Memang kontraknya pertahun pertahun. Mereka kita pindahkan ke Satpol PP, kita serahterimakan orang dan aset-asetnya," jelas Ingot.
.png)

Berita Lainnya
Eks Wabup Bengkalis Divonis 6,5 Tahun Penjara
BRI Pangkalan Kerinci Salurkan Zakat dan Santuni Anak Yatim
PUPR Pekanbaru Klaim Sudah Perbaiki 10 Ruas Jalan di 2023
Pemkab Inhil Minta Bantu Perbaikan Jembatan, Pemprov Riau Pelajari
Mulai Hari ini, Aturan Perjalanan Domestik Tidak Wajib Tes PCR dan Antigen
Palsukan Dokumen Pendaftaran, Penghulu Teluk Mega Rohil Jadi Tersangka dan Terancam 6 Tahun Penjara
Antisipasi Gangguan Keamananan Jelang Lebaran, Personel Kodim 0314/Inhil dan Polres Inhil Patroli Bersama di Kota Tembilahan
Polres Inhil Gelar Patroli KRYD, Antisipasi Aksi Premanisme di Wilayah Tembilahan
Panen Ayam Kampung, Kalapas Tembilahan Instruksikan Jajaran Untuk Penuhi Target PNBP
Pasien Dalam Pengawasan Covid-19 di Inhil Berangsur Membaik
ASN Bappedalitbang Dipindahkan ke Kantor Gubri Pasca Kantor Terbakar
Deadline LKJ Ali Kelana Dimajukan 20 April 2023