Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Gerindra Ingatkan Abu Janda Jangan Petantang-petenteng Merasa Gak Akan Tersentuh Hukum
JAKARTA (INDOVIZKA) - Partai Gerindra ikut angkat bicara terkait dipolisikannya pegiat Medsos Permadi Arya alias Abu Janda soal ciutan diduga rasis kepada Natalius Pigai. Waketum Partai Gerindra, Habiburokhman mengingatkan Abu Janda untuk tak gagah-gagahan dan merasa kebal hukum.
"Soal Abu Janda ini, saya pikir pendekatannya harus rekonsiliatif. Di satu sisi jangan ada pihak yang terlalu reaktif, sedikit-sedikit lapor. Di sisi lain, jangan juga ada oknum yang petantang-petenteng menghina orang karena merasa nggak akan tersentuh hukum," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Habiburokhman menyebut pertikaian terkait Permadi Arya alias Abu Janda tidak produktif. Dia meminta semua pihak yang terlibat bersikap dewasa.
"Pertikaian politik berkepanjangan hanya akan menyita energi dan membuang waktu kita. Sama sekali nggak produktif," kata Habiburokhman.
"Kita harus bersikap dewasa. Kalau memang secara politik berbeda, ya sudah kita jalan masing-masing, nggak perlu saling ejek," imbuh anggota Komisi Hukum DPR itu.
Abu Janda dilaporkan KNPI ke Bareskrim Polri terkait cuitan evolusi yang diduga rasis kepada Natalius Pigai. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021.
Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Abu Janda mengklarifikasi bahwa cuitannya itu bukan rasial. Abu Janda menyebut laporan KNPI bersifat asumtif lantaran pelapornya punya dendam politik.
.png)

Berita Lainnya
Istri Cekcok Gegara Kayu Jemuran, Suami di Sumut Bacok Kepala Tetangga
Miliki Narkotika Sabu, Seorang Pria di Tembilahan Barat Diamankan Polisi
Di Tembilahan, 8 Pasangan Tak Resmi Diamankan Saat Berada di Hotel
Sejak Januari 2022, Sudah Terjadi Enam Kasus Pencabulan di Inhil
Jaksa Tambah Pasal dengan Jerat 6 Tahun Penjara kepada Eks Pentolan FPI, Termasuk Menantu dan Besan HRS
Dipasok Lewat Selat Malaka, 133 Kilogram Sabu Hendak Dijual di Palembang dan Medan
Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Video Syur Mirip Syahrini
Diduga Dianiaya Oknum TNI, Anggota Kelompok Tani di Inhil Alami Luka Berat
Kepala Dinkes di Riau Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Swab Antigen
Polisi Sebut Peran Oknum Pegawai Lapas Yang Terlibat Narkoba Sebagai Becak Darat
Istri Larang Minum Miras, Pria Ini Malah Gantung Diri
Curi Sepeda Motor, Warga Pekanbaru Harus Lebaran di Polsek Perhentian Raja