Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Gerindra Ingatkan Abu Janda Jangan Petantang-petenteng Merasa Gak Akan Tersentuh Hukum
JAKARTA (INDOVIZKA) - Partai Gerindra ikut angkat bicara terkait dipolisikannya pegiat Medsos Permadi Arya alias Abu Janda soal ciutan diduga rasis kepada Natalius Pigai. Waketum Partai Gerindra, Habiburokhman mengingatkan Abu Janda untuk tak gagah-gagahan dan merasa kebal hukum.
"Soal Abu Janda ini, saya pikir pendekatannya harus rekonsiliatif. Di satu sisi jangan ada pihak yang terlalu reaktif, sedikit-sedikit lapor. Di sisi lain, jangan juga ada oknum yang petantang-petenteng menghina orang karena merasa nggak akan tersentuh hukum," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Habiburokhman menyebut pertikaian terkait Permadi Arya alias Abu Janda tidak produktif. Dia meminta semua pihak yang terlibat bersikap dewasa.
"Pertikaian politik berkepanjangan hanya akan menyita energi dan membuang waktu kita. Sama sekali nggak produktif," kata Habiburokhman.
"Kita harus bersikap dewasa. Kalau memang secara politik berbeda, ya sudah kita jalan masing-masing, nggak perlu saling ejek," imbuh anggota Komisi Hukum DPR itu.
Abu Janda dilaporkan KNPI ke Bareskrim Polri terkait cuitan evolusi yang diduga rasis kepada Natalius Pigai. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021.
Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Abu Janda mengklarifikasi bahwa cuitannya itu bukan rasial. Abu Janda menyebut laporan KNPI bersifat asumtif lantaran pelapornya punya dendam politik.
.png)

Berita Lainnya
Akhirnya, Pencuri Uang Rp195 Juta di Kempas Diringkus Polisi
Putri Candrawati di Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara
Sering Dikeluhkan, Tim Tembak Bubarkan Remaja di Lokasi Balap Liar
Satpol PP Siak Grebek Toko Kelontong Jual Miras di Bungaraya
1 Orang Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Atlet PPLP Riau
Gerebek Perumahan PT Inecda, Polsek Rengat Barat Ringkus Pengedar 19 Gram Sabu
Warga Tembilahan Hulu Diamankan Polisi Karena Shabu dan Ganja
Tim Gabungan Amankan 105 Bal Pakaian dan Sepatu Bekas Selundupan
Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
Razia Panti Pijat Plus-Plus, Wanita Hamil Tua di Pekanbaru Ikut Terjaring Satpol PP
Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Dijemput Paksa KPK