Pilihan
Gerindra Ingatkan Abu Janda Jangan Petantang-petenteng Merasa Gak Akan Tersentuh Hukum
JAKARTA (INDOVIZKA) - Partai Gerindra ikut angkat bicara terkait dipolisikannya pegiat Medsos Permadi Arya alias Abu Janda soal ciutan diduga rasis kepada Natalius Pigai. Waketum Partai Gerindra, Habiburokhman mengingatkan Abu Janda untuk tak gagah-gagahan dan merasa kebal hukum.
"Soal Abu Janda ini, saya pikir pendekatannya harus rekonsiliatif. Di satu sisi jangan ada pihak yang terlalu reaktif, sedikit-sedikit lapor. Di sisi lain, jangan juga ada oknum yang petantang-petenteng menghina orang karena merasa nggak akan tersentuh hukum," kata Habiburokhman kepada wartawan, Jumat (29/1/2021).
Habiburokhman menyebut pertikaian terkait Permadi Arya alias Abu Janda tidak produktif. Dia meminta semua pihak yang terlibat bersikap dewasa.
"Pertikaian politik berkepanjangan hanya akan menyita energi dan membuang waktu kita. Sama sekali nggak produktif," kata Habiburokhman.
"Kita harus bersikap dewasa. Kalau memang secara politik berbeda, ya sudah kita jalan masing-masing, nggak perlu saling ejek," imbuh anggota Komisi Hukum DPR itu.
Abu Janda dilaporkan KNPI ke Bareskrim Polri terkait cuitan evolusi yang diduga rasis kepada Natalius Pigai. Laporan tersebut bernomor: LP/B/0052/I/2021/Bareskrim pada Kamis 28 Januari 2021.
Permadi Arya alias Abu Janda dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) dan/atau Pasal 45 A ayat (2) juncto Pasal 25 ayat (2) dan/atau Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Kebencian atau Permusuhan Individu dan/atau Antar Golongan (SARA), Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP.
Abu Janda mengklarifikasi bahwa cuitannya itu bukan rasial. Abu Janda menyebut laporan KNPI bersifat asumtif lantaran pelapornya punya dendam politik.
.png)

Berita Lainnya
Dua Pengedar Ekstasi Diringkus Polisi di Parkiran MP Club Pekanbaru
Simpan 17 gram Shabu-Shabu, Pria di Pelalawan Diamankan Polisi
PLN UIP Digeladah Kejaksaan Tinggi Riau
DPRD Riau: Jika Diteruskan Akan Mendegradasi Moral Bangsa
Ibunya Dipacari Anaknya Dicabuli, Korban Tidak Bisa Menolak?
Bawa 20 Kg Sabu dan 6.000 Pil Ekstasi, Pelarian Pelaku Berhasil Ditangkap PJR Ditlantas Polda Riau
Polisi Tangkap Pasutri Nikah Siri Buka Jasa Layanan Seks Threesome di Medsos
Aksi Jambret HP Bocah di Pekanbaru Terekam CCTV, Pelaku Diciduk Polisi
Tolak Berhubungan Badan, Honorer di Riau Ini Tewas di Kamar Hotel
Seorang Oknum Lapas Rumbai Pekanbaru Diduga Terlibat Narkoba
Bejat, Ayah di Riau Hamili Anak Tiri Penyandang Disabilitas hingga Keguguran
Penggunaan Atribut FPI Dilarang, Polri Akan Mulai Lakukan Penertiban