Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Jaksa Agung Pertimbangkan Hukuman Mati Kasus Korupsi, Begini Aturan Hukuman Mati
JAKARTA (INDOVIZKA) - Jaksa Agung ST Burhanudin menyatakan bahwa ia menyoroti kasus korupsi yang terjadi di Jiwasraya dan Asabri yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Aung (Kejagung). ST Burhanudin mengatakan bahwa ia sangat prihatin terhadap korupsi yang terjadi di dua perusahaan tersebut dan hal ini mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Dua kasus itu, kerugian negara yang ditimbulkan adalah Rp 16,8 triliun dari Jiwasraya dan Rp 22,78 triliun dari Asabri.
Bahkan, ST Burhanudin disebut-sebut sedang melakukan kajian untuk menerapkan hukuman mati supaya terjadi rasa keadilan dalam penuntutan perkara yang dimaksud.
Keprihatinan Jaksa Agung dan peluang terjadinya hukuman mati bagi koruptor dalam dua perkara tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui rilis pers, Kamis, 28 Oktober 2021.
- Musnahkan 15 Kg Sabu dan 3 Ribu Pil Ekstasi, BNN Riau Amankan Lima Tersangka
- Soal Importasi Gula PT SMIP, Kejagung Periksa Dua Pejabat Riau dan Kemendag
- Jambret HP, Dua Residivis di Pekanbaru Kembali Masuk Penjara
- Lima Wanita Diamankan Satpol PP Kuansing saat Razia Kafe
- BBPOM Pekanbaru Gerebek Gudang dan Sita Ribuan Kosmetik dan Obat Ilegal di Minas
“Perkara Jiwasraya menyangkut hak orang banyak dan hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi yang terjadi di Asabri berkaitan dengan hak seluruh prajurit, di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan masa depan keluarga mereka di hari tua nanti,” kata Leonard.
Oleh karena itu, Jaksa Agung sedang mengkaji untuk menerapkan tuntutan hukuman mati bagi para terdakwa dalam perkara tersebut.
“Bapak Jaksa Agung sedang melakukan kajian untuk kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan dalam dua perkara tersebut,” kata Leonard.
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan hukuman mati bagi koruptor dalam bingkai aturan hukum di Indonesia?
Secara eksplisit, aturan mengenai hukuman mati bagi koruptor tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal 2 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
Yang dimaksud keadaan tertentu sudah dijelaskan dalam UU No 31 Tahun 1999 dalam bagian penjelasan, yaitu tindak pidana korupsi dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan militer.
Dari aturan tersebut sudah jelas bahwa hukuman mati bisa diterapkan bagi pelaku koruptor di Indonesia dengan beberapa syarat tertentu. Tentu, masih ingatan di pikiran publik mengenai wacana hukuman mati bagi Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial, dalam kasus korupsi bantuan sosial dan pada akhirnya hukuman mati bagi Juliari tidak diterapkan. Walaupun beberapa pihak sudah melihat bahwa korupsi yang dilakukan oleh Juliari sudah memenuhi syarat yang diminta untuk menjatuhkan hukuman mati
Berita Lainnya
3 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Suap Penerimaan Honorer Satpol PP di Rohil
Marah Besar, Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas Jaringan Terorisme Pelaku Bom Bunuh Diri
Abu Janda Sebut Cuitan Soal Evolusi ke Natalius Pigai untuk Membela Hendropriyono
Polisi Ungkap Pembagian Tugas: Ada yang Beli Bahan, Ada yang Membuat Bom
Majelis Hakim Ingatkan Juliari Jangan Berpikir untuk Menyuap
Ini Penampakan Mobil Mewah Milik Bandar Judi Online di Pekanbaru
Divonis 6 Bulan Penjara, Mantan Ketua FPI Pekanbaru Minta Pindah Lapas
Rekam Video Call Seks, Napi Lapas Lampung Peras Warga Riau
Satreskrim Bengkalis Gagalkan Penyeludupan 28 Pekerja Migran ke Malaysia
Tagih Utang Rp1 Miliar Pakai Karangan Bunga di Pernikahan, Pengirim Dipolisikan
Dugaan Pelecehan murid TK, Disdik Pekanbaru Panggil Orang Tua dan Sekolah
Akibat Korek Api Pecah, Satu Unit Bengkel di Tempuling Hangus Terbakar