Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Jaksa Agung Pertimbangkan Hukuman Mati Kasus Korupsi, Begini Aturan Hukuman Mati
JAKARTA (INDOVIZKA) - Jaksa Agung ST Burhanudin menyatakan bahwa ia menyoroti kasus korupsi yang terjadi di Jiwasraya dan Asabri yang saat ini sedang ditangani oleh Kejaksaan Aung (Kejagung). ST Burhanudin mengatakan bahwa ia sangat prihatin terhadap korupsi yang terjadi di dua perusahaan tersebut dan hal ini mengakibatkan kerugian negara yang sangat besar. Dua kasus itu, kerugian negara yang ditimbulkan adalah Rp 16,8 triliun dari Jiwasraya dan Rp 22,78 triliun dari Asabri.
Bahkan, ST Burhanudin disebut-sebut sedang melakukan kajian untuk menerapkan hukuman mati supaya terjadi rasa keadilan dalam penuntutan perkara yang dimaksud.
Keprihatinan Jaksa Agung dan peluang terjadinya hukuman mati bagi koruptor dalam dua perkara tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui rilis pers, Kamis, 28 Oktober 2021.
- Mengaku Nabi dan Hendak Bubarkan Agama Islam, Pria di Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka
- Terlibat Kasus Narkoba, 3 Anggota Polres Inhil Dipecat
- Muhammad Adil Ternyata Gadai Kantor Bupati Sebesar 100 Miliar ke Bank Daerah
- Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
- BPK Riau Koordinasi dengan Pusat Terkait Pegawai Korupsi
“Perkara Jiwasraya menyangkut hak orang banyak dan hak pegawai dalam jaminan sosial, demikian pula perkara korupsi yang terjadi di Asabri berkaitan dengan hak seluruh prajurit, di mana ada harapan besar untuk masa pensiun dan masa depan keluarga mereka di hari tua nanti,” kata Leonard.
Oleh karena itu, Jaksa Agung sedang mengkaji untuk menerapkan tuntutan hukuman mati bagi para terdakwa dalam perkara tersebut.
“Bapak Jaksa Agung sedang melakukan kajian untuk kemungkinan penerapan hukuman mati guna memberikan rasa keadilan dalam penuntutan dalam dua perkara tersebut,” kata Leonard.
Lalu, bagaimana sebenarnya aturan hukuman mati bagi koruptor dalam bingkai aturan hukum di Indonesia?
Secara eksplisit, aturan mengenai hukuman mati bagi koruptor tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam pasal 2 ayat 2 UU No 31 Tahun 1999 disebutkan bahwa “Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.”
Yang dimaksud keadaan tertentu sudah dijelaskan dalam UU No 31 Tahun 1999 dalam bagian penjelasan, yaitu tindak pidana korupsi dilakukan pada waktu negara dalam keadaan bahaya sesuai dengan undang-undang yang berlaku, pada waktu terjadi bencana alam nasional, sebagai pengulangan tindak pidana korupsi, atau pada waktu negara dalam keadaan krisis ekonomi dan militer.
Dari aturan tersebut sudah jelas bahwa hukuman mati bisa diterapkan bagi pelaku koruptor di Indonesia dengan beberapa syarat tertentu. Tentu, masih ingatan di pikiran publik mengenai wacana hukuman mati bagi Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial, dalam kasus korupsi bantuan sosial dan pada akhirnya hukuman mati bagi Juliari tidak diterapkan. Walaupun beberapa pihak sudah melihat bahwa korupsi yang dilakukan oleh Juliari sudah memenuhi syarat yang diminta untuk menjatuhkan hukuman mati
Berita Lainnya
Sempat Diantar Korban, Anggota Densus 88 Bunuh Sopir Taksi Online
Kapolda Riau Dapati Aktivitas Illegal Logging di Kawasan Teluk Pulau
Eks Dirut PT PER Divonis 6 Tahun Penjara, JPU Pikir-pikir
Pencuri Uang Rp195 Juta di Inhil Masih Diburu Polisi
Dilaporkan Karena Tetap Gelar Tarawih, Belasan Warga Rusak Rumah Pelapor
2 Bus Hasil Penipuan Investasi Cimory dan Sosis Kanzler Disita Polisi
Polres Dumai Ungkap Peredaran 17 Kilo Sabu Jaringan Internasional
Apes ! Pelaku Jambret Gagal Beraksi Usai Ditabrak Polisi
DPR dan BNN Bahas Kemungkinan Ganja untuk Kesehatan
Grafik Pandemi Covid-19 Semakin Tinggi, Kapolda Riau: Kerumunan harus Dibubarkan
Mapolda Riau Pindah ke Jalan Pattimura, Gedung Lama Bakal Jadi Rumah Sakit
1 Dari 3 Sindikat Narkotika Diduga Oknum Karyawan RS Swasta