Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Sekda Pekanbaru Mengaku Tidak Mangkir, Polda: Emangnya Ambil Rapor Anak, Bisa Diwakilkan!
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sekretaris Daerah (Sekda) Pekanbaru, Muhammad Jamil, dua kali mangkir dari panggilan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau. Namun Jamil menyatakan tidak mangkir karena sudah memberikan kuasa kepada pejabat lain untuk mewakilinya.
Jamil dipanggil oleh penyidik untuk memberikan keterangan sebagai saksi kasus pengelolaan sampah oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Pekanbaru. Penanganan kasus ini sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada Jumat (15/1/2021) lalu.
Pemanggilan pertama terhadap Jamil dilakukan pada Senin (26/1/2021). Eks Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu (DPMPTSP) Kota Pekanbaru itu tidak hadir tanpa memberikan alasan kepada penyidik.
Polda Riau kembali melayangkan panggilan kedua terhadap Jamil untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada Kamis (28/1/2021). Lagi, Jamil tidak datang dengan alasan sedang dinas di Jakarta.
Jamil menyebutkan, ia sudah memberi kuasa kepada Asisten II Setdako Pekanbaru untuk mewakilinya memberikan keterangan. Menurut Jamil, kuasa diberikan karena ia ada dinas.
"Asisten II membidangi dan langsung berkordinasi dengan DLHK maka saya kuasakan ke beliau untuk memberi keterangan," kata Jamil.
Menanggapi hal itu, Direktur Reskrimum Polda Riau, Kombes Teddy Ristiawan, menegaskan keterangan saksi tidak bisa diwakilkan. Ia mengatakan panggilan penyidik kepolisian ini tidak sama dengan kegiatan rapat yang bisa saja diwakilkan.
"Emang undangan ambil rapor anak di sekolah, terus diwakilkan atau undangan rapat. Kalo rapat boleh diwakilkan, kalau panggilan dari penyidik ada sanksi hukumnya," jelas Teddy, Sabtu (30/1/2021).
Teddy menjelaskan tentang seseorang yang berstatus saksi telah diatur dalam undang-undang. Pasal 1 angka 26 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), disebutkan saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Pengertian tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-VIII/2010, Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana diperluas, termasuk pula “orang yang dapat memberikan keterangan dalam rangka penyidikan, penuntutan, dan peradilan suatu tindak pidana yang tidak selalu ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”.
"Pada dasarnya menolak panggilan sebagai saksi dikategorikan sebagai tindak pidana menurut Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).," tutur Teddy.
Adapun ancaman hukuman bagi orang yang menolak panggilan sebagai saksi diatur di dalam Pasal 224 ayat (1) KUHP yang berbunyi 'Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam dalam perkara pidana dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan".
Dipanggil menurut undang-undang (oleh hakim) untuk menjadi saksi, ahli atau juru bahasa baik dalam perkara pidana, maupun dalam perkara perdata.
Lalu dengan sengaja tidak mau memenuhi (menolak) suatu kewajiban yang menurut undang-undang harus ia penuhi, misalnya kewajiban untuk datang pada sidang dan memberikan kesaksian, keterangan keahlian, menterjemahkan.
Teddy menyatakan, penyidik kembali melayangkan panggilan ketiga terhadap Jamil. Ditanya apakah ada kemungkinan yang bersangkutan dijemput paksa jika kembali mangkir, Teddy mereka dilakukan sesuai prosedur.
"Kita panggil lagi, kalau masih nggak datang dengan alasan nggak jelas ya kita sesuaikan prosedur saja," tegas Teddy.
Pengusutan perkara ini, berawal adanya tumpukan sampah di sejumlah titik pada ruas jalan di Kota Pekanbaru sejak awal Januari 2021. Tumpukan sampah mengeluarkan aroma tak sedap hingga meresahkan masyarakat.
Pihak DLHK beralasan, sampah tidak terangkut ke Tempat Penampungan Akhir karena kontrak dengan pihak ketiga telah habis sejak akhir tahun 2020. Pemko melakukan lelang untuk mencari rekanan lain
Sebelumnya, pengangkutan sampah dilakukan PT Samhana Indah dan PT Godang Tua Jaya. Selama menunggu ada pemenang lelang baru, untuk sementara waktu pengangkutan sampah diambil alih DLHK.
Dalam kasus ini, bagi oknum yang bertanggung jawab atas kelalaian itu akan dijerat Pasal 40 dan atau Pasal 41 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
"Pasal 40 ayat 1 ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp100 juta. Sedangkan Pasal 41 ayat 1 ancamannya 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta," tegas Teddy
.png)

Berita Lainnya
Polisi Gagalkan Penyelundup Sabu 13 Kilo dan Ekstasi 10 Ribu Butir
Tim Satreskrim Polres Kuansing Tangkap Penjudi Online Gunakan Unit Handphone.
Kapolres Inhil Sebut Bos dan Tangan Kanan Pembeli MIKO Terlibat Kasus PT THIP
Ancaman Pidana Judi Online dalam Revisi UU ITE Diperberat
Buntut OTT, Rumah Pribadi dan Ruang Kerja Bupati Kuansing Digeledah KPK
Korban Tabrak Lari, Ibu dan Anak di Rohil Tewas Mengenaskan
Pemilik Shabu 3,43 Gram Diamankan Polisi di Jalan Sederhana Tembilahan
Tersinggung Dimarahi, Anak Ini Bunuh Ibu Kandungnya
Bejat, Ayah di Rohil Tega Cabuli Anak Kandung Hinggal Hamil
Diduga Dianiaya Oknum TNI, Anggota Kelompok Tani di Inhil Alami Luka Berat
Seorang Pelaku Penjambretan di Jalan Trimas Diamankan Polisi
35.350 Baby Lobster Disita Ditpolair Polda Riau