Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
58 Ribu Hektar Lahan di Riau Ilegal, DPRD Riau Minta Segera Diproses Hukum
INDOVIZKA.COM, PEKANBARU - Seluas 58 ribu hektare lahan perkebunan di Riau ilegal karena berada dalam kawasan hutan, maka wakil rakyat di DPRD Riau meminta hal itu segera didiproses hukum.
Wakil rakyat di DPRD Riau akan mengawal tim Satgas Penertiban Lahan Perkebunan Ilegal Riau yang sudah berhasil mengungkap 58 ribu lahan ilegal selama lebih kurang dua bulan, apalagi wakil rakyat juga menemukan ada 1,8 juta hektare lahan perkebunan ilegal di Riau karena masuk dalam kawasan hutan.
Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, Jumat (3/1/2020) mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh tim Satgas. Selama dibentuk, tim ini sudah berhasil mengidentifikasi 58 ribu lahan perkebunan milik perusahaan yang diduga ilegal karena masuk kawasan hutan.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Kita patut apresiasi, karena mereka bisa mengungkap 58 ribu hektare lahan perkebunan tanpa izin selama lebih kurang dua bulan, tapi ingat, temuan ini masih sebagian kecil saja," kata ketua DPC Partai Demokrat Riau ini dikutip dari Tribunpekanbaru.
Asri mengungkapkan, angka 58 ribu tersebut masih kecil jika dibandingkan dengan hasil temuan dari kalangan DPRD Riau.
Wakil rakyat di DPRD Riau menemukan ada 1,8 juta hektare lahan pekerbunan ilegal di Riau.
"Mereka itukan bergerak dengan dasar temuan kita, ada 1,8 juta hektare lahan perkebunan di Riau yang kita duga itu ilegal karena masuk dalam kawasan hutan," ucapnya.
Pihaknya akan mengawal Tim satgas ini agar bisa mengungkap kasus perkebunan lahan ilegal yang lebih besar lagi. Tidak kalah pentingnya, kata Asri, adalah tindaklanjut dari temuan ini.
"Kami minta ini diproses secara hukum. Karena undang-udangnya jelas. Tidak bisa dibantah lagi. Membuka hutan tanpa izin, jelas hukumanya, 12 tahun kurungan penjara, dan denda sekian ratus miliar," katanya.
Pihaknya optimis, dibawah kempimpinan Kapolda Riau dan Kejati yang baru, para perusahaan perambah hutan di Riau bisa diproses hukumnya dengan seadi-adilnya.
"Tidak berlaku lagi, beking-bekingan, kita usut saja sampai ke akar-akarnya. Kita serahkan saja ke Pak Kapolda yang kita akui sangat bagus, begitu juga dengan buk Kajati Riau, Buk Mia, kita serahkan kepada mereka untuk memproses penegakan hukumnya. Kita akan kawal proses ini," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Kasus Suap Narkoba Bripka BA Diambil Alih Polda Riau
Curi Kabel Penerangan Jalan Milik Pemda, Warga Inhil Dibekuk Polisi
Dekan Fisip UNRI Tersangka Pencabulan Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun
Pemuda di Riau Ditangkap Polisi, 7 Paket Sabu Disita
Tabrak Wanita dan Todong Senjata, Bos UMKM Muhammad Farid Andika Ditangkap Polisi
100 Personel Brimob Berhasil Selesaikan Tugas di Papua, Kapolda Riau: Atas Nama Negara, Saya Ucapkan Terimakasih
Jambret Kalung Emas Milik Istri, Pria di Tembilahan Terancam Penjara 12 Tahun
Jadi Pelaku Terduga Penimbunan BBM, Oknum Bhabinkamtibmas Ditempatkan Ditahanan Khusus
Kisah Kekerasan Seksual di Kampus Kita
Kuasa Hukum Nilai Penangkapan Munarman Sebagai Perbuatan Fitnah Polisi
Komplotan Jambret di Pekanbaru Kembali Ditangkap Polisi
2 Tersangka Kasus Kecelakaan Kapal SB Evelyn Calisca Diserahkan ke Jaksa