Pilihan
58 Ribu Hektar Lahan di Riau Ilegal, DPRD Riau Minta Segera Diproses Hukum
INDOVIZKA.COM, PEKANBARU - Seluas 58 ribu hektare lahan perkebunan di Riau ilegal karena berada dalam kawasan hutan, maka wakil rakyat di DPRD Riau meminta hal itu segera didiproses hukum.
Wakil rakyat di DPRD Riau akan mengawal tim Satgas Penertiban Lahan Perkebunan Ilegal Riau yang sudah berhasil mengungkap 58 ribu lahan ilegal selama lebih kurang dua bulan, apalagi wakil rakyat juga menemukan ada 1,8 juta hektare lahan perkebunan ilegal di Riau karena masuk dalam kawasan hutan.
Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, Jumat (3/1/2020) mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh tim Satgas. Selama dibentuk, tim ini sudah berhasil mengidentifikasi 58 ribu lahan perkebunan milik perusahaan yang diduga ilegal karena masuk kawasan hutan.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Kita patut apresiasi, karena mereka bisa mengungkap 58 ribu hektare lahan perkebunan tanpa izin selama lebih kurang dua bulan, tapi ingat, temuan ini masih sebagian kecil saja," kata ketua DPC Partai Demokrat Riau ini dikutip dari Tribunpekanbaru.
Asri mengungkapkan, angka 58 ribu tersebut masih kecil jika dibandingkan dengan hasil temuan dari kalangan DPRD Riau.
Wakil rakyat di DPRD Riau menemukan ada 1,8 juta hektare lahan pekerbunan ilegal di Riau.
"Mereka itukan bergerak dengan dasar temuan kita, ada 1,8 juta hektare lahan perkebunan di Riau yang kita duga itu ilegal karena masuk dalam kawasan hutan," ucapnya.
Pihaknya akan mengawal Tim satgas ini agar bisa mengungkap kasus perkebunan lahan ilegal yang lebih besar lagi. Tidak kalah pentingnya, kata Asri, adalah tindaklanjut dari temuan ini.
"Kami minta ini diproses secara hukum. Karena undang-udangnya jelas. Tidak bisa dibantah lagi. Membuka hutan tanpa izin, jelas hukumanya, 12 tahun kurungan penjara, dan denda sekian ratus miliar," katanya.
Pihaknya optimis, dibawah kempimpinan Kapolda Riau dan Kejati yang baru, para perusahaan perambah hutan di Riau bisa diproses hukumnya dengan seadi-adilnya.
"Tidak berlaku lagi, beking-bekingan, kita usut saja sampai ke akar-akarnya. Kita serahkan saja ke Pak Kapolda yang kita akui sangat bagus, begitu juga dengan buk Kajati Riau, Buk Mia, kita serahkan kepada mereka untuk memproses penegakan hukumnya. Kita akan kawal proses ini," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Kawanan Pencuri Ini Bobol Ruko untuk Beli Sabu dan Miras
Wamenkumham Sebut Edhy Prabowo dan Juliari Batubara Penuhi Unsur Pidana untuk Dihukum Mati
Heboh Penemuan Mayat Membusuk Dalam Parit di Jalan Lingkar
Berhasil Ditangkap, Pelaku Penyelundupan Sabu asal Malaysia Gagal Terima Upah Rp160 Juta
Aneh, Pemberi Dihukum Tapi Penerima Tak Dihukum. Ini Harapan LSM Dalam Kasus APBD Kuansing 2017
75 Pegawai KPK Dinyatakan Tidak Lulus Tes Kebangsaan, Nasibnya Tergantung Kemenpan RB dan BKN
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Penipuan Calon Pengantin yang Viral di Medsos
Buron Kasus Curat Ditembak Polisi Hingga Tewas Usai Tabrak Warga
Rekannya Dipukul, Ratusan Driver Ojol di Pekanbaru Datangi Rumah pelanggan
Mau Dilelang, Speed Boat Milik Bandar Narkoba Adam Bernilai Rp1,5 M
Diduga Terlibat Judi Online, 6 WNI Ditahan Imigrasi Malaysia
Sat Narkoba Polres Pelalawan Amankan Dua Tersangka Pengedar Sabu di Kuala Panduk, Barang Bukti Hampir 14 Gram