Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
58 Ribu Hektar Lahan di Riau Ilegal, DPRD Riau Minta Segera Diproses Hukum
INDOVIZKA.COM, PEKANBARU - Seluas 58 ribu hektare lahan perkebunan di Riau ilegal karena berada dalam kawasan hutan, maka wakil rakyat di DPRD Riau meminta hal itu segera didiproses hukum.
Wakil rakyat di DPRD Riau akan mengawal tim Satgas Penertiban Lahan Perkebunan Ilegal Riau yang sudah berhasil mengungkap 58 ribu lahan ilegal selama lebih kurang dua bulan, apalagi wakil rakyat juga menemukan ada 1,8 juta hektare lahan perkebunan ilegal di Riau karena masuk dalam kawasan hutan.
Wakil Ketua DPRD Riau, Asri Auzar, Jumat (3/1/2020) mengungkapkan, pihaknya mengapresiasi apa yang sudah dilakukan oleh tim Satgas. Selama dibentuk, tim ini sudah berhasil mengidentifikasi 58 ribu lahan perkebunan milik perusahaan yang diduga ilegal karena masuk kawasan hutan.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Kita patut apresiasi, karena mereka bisa mengungkap 58 ribu hektare lahan perkebunan tanpa izin selama lebih kurang dua bulan, tapi ingat, temuan ini masih sebagian kecil saja," kata ketua DPC Partai Demokrat Riau ini dikutip dari Tribunpekanbaru.
Asri mengungkapkan, angka 58 ribu tersebut masih kecil jika dibandingkan dengan hasil temuan dari kalangan DPRD Riau.
Wakil rakyat di DPRD Riau menemukan ada 1,8 juta hektare lahan pekerbunan ilegal di Riau.
"Mereka itukan bergerak dengan dasar temuan kita, ada 1,8 juta hektare lahan perkebunan di Riau yang kita duga itu ilegal karena masuk dalam kawasan hutan," ucapnya.
Pihaknya akan mengawal Tim satgas ini agar bisa mengungkap kasus perkebunan lahan ilegal yang lebih besar lagi. Tidak kalah pentingnya, kata Asri, adalah tindaklanjut dari temuan ini.
"Kami minta ini diproses secara hukum. Karena undang-udangnya jelas. Tidak bisa dibantah lagi. Membuka hutan tanpa izin, jelas hukumanya, 12 tahun kurungan penjara, dan denda sekian ratus miliar," katanya.
Pihaknya optimis, dibawah kempimpinan Kapolda Riau dan Kejati yang baru, para perusahaan perambah hutan di Riau bisa diproses hukumnya dengan seadi-adilnya.
"Tidak berlaku lagi, beking-bekingan, kita usut saja sampai ke akar-akarnya. Kita serahkan saja ke Pak Kapolda yang kita akui sangat bagus, begitu juga dengan buk Kajati Riau, Buk Mia, kita serahkan kepada mereka untuk memproses penegakan hukumnya. Kita akan kawal proses ini," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Geledah Rumah Notaris, Polisi di Bali Sita Sabu-Sabu
Curi Sepeda Motor, Warga Inhil Diringkus Polisi
Artis Cynthiara Alona Ditahan Polisi Terkait Prostitusi, 22 Kondom Bekas Jadi Barang Bukti
Aksinya Terekam CCTV, Dua Jambret di Pekanbaru Diringkus Polisi
Geger, Warga Tembilahan Kembali Temukan Mayat di Dalam Rumah
Aniaya Korban Hingga Belumuran Darah, Warga Kateman Ditangkap Polisi
Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Mangga Ilegal ke Inhil
Diduga Hendak Bunuh Diri, Gadis Remaja Ditemukan Pingsan di Taman Pelabuhan
Pengedar Sabu dan Ganja di Inhu Diringkus Polisi
Berkas Kasus Karhutla Lengkap, Dua Pimpinan PT DSI Segera Disidangkan
Habib Rizieq Tuding JPU Pembohong, Ini Penyebabnya
Pemilik Shabu 3,43 Gram Diamankan Polisi di Jalan Sederhana Tembilahan