Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Racik Extacy Palsu, Warga Tembilahan Diringkus Polisi
TEMBILAHAN (INDOVIZKA) - Nekat membuat narkotika jenis pil extacy palsu, seorang pria di Tembilahan berinisial MA (26) berhasil diringkus Sat Narkoba Polres Inhil di depan salah satu Wisma Jalan Telaga Biru Tembilahan Hulu pada Selasa, 16 Januari lalu sekitar pukul 00.30 Wib.
Setelah MA ditangkap, polisi melanjutkan penggeledahan di rumah kosnya Jalan Sederhana Tembilahan Hulu. Polisi menemukan barang bukti berupa
1 buah kotak pagoda berisi 7 butir pil extacy palsu, 1 unit handphone, 1 mangkok kecil warna putih yang berisikan bahan yang diduga campuran untuk membuat pil extacy, 5 bungkus bahan pewarna makanan dan alat pencetak bahan pil extacy.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"MA mengakui bahwa pil extacy palsu tersebut diracik sendiri di kost nya, hal ini dikuatkan dengan hasil pemeriksaan sampel pil extacy yang dibawa penyidik Sat Narkoba ke Puslabfor Polda Riau," kata Kapolres Inhil saat dikonfirmasi.
Surat keterangan hasil laboratoris kriminalistik menyatakan bahwa pil extacy palsu tersebut mengandung acetaminophan dan caffeine, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika.
"MA mengakui memasarkan pil extacy hasil buatannya di Tembilahan dengan harga 200 ribu per butir," ungkapnya.
Disebut Kapolres Inhil, terhadap terlapor MA telah cukup bukti dan dapat ditingkatkan ke proses penyidikan dalam perkara tindak pidana kesehatan, pasal 197 Jo 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan.
.png)

Berita Lainnya
Pemuda di Riau Ditangkap Polisi, 7 Paket Sabu Disita
Diduga Hendak Bunuh Diri, Gadis Remaja Ditemukan Pingsan di Taman Pelabuhan
Dua Mantan Pejabat Ditjen Pajak Dituntut Hukuman 9 dan 6 Tahun Penjara
Kapolri Minta Kasat Hingga Kapolda Respon Keluhan Masyarakat
Bobol Kotak Infak Musala, Pria Ini Babak Belur Dihajar Massa
Kronologi Teror di Rumah Keluarga Veronica Koman: Ada Ledakan dan Bangkai Ayam
2 Tersangka Pengedar Pupuk Palsu di Riau Ditangkap Polisi
Diduga Aniaya Anak Tiri Hingga Tewas, Ibu Tiri di Rohil Diamankan Polisi
Tempat Karaoke "Golden" Tembilahan Tak Kantongi Izin Beroperasi
Baru Selesai Ambil Duit, Pria di Rohul Dirampok Komplotan Bersenjata Api
Kapolres Inhil Tak Ragu Selesaikan Kasus Sengketa Poktan dan PT. THIP Hingga Tuntas
Tikam Teman dari Belakang, Pemuda di Inhil Ditangkap Polsek Batang Tuaka