Pasutri di Riau Siksa Dua Keponakan, Seorang Dikubur Hidup-hidup


TELUKKUANTAN, (INDOVIZKA) - BNZ (27) dan DL (27) sepasang suami istri perantau asal Nias, Sumatera Utara terpaksa meringkuk di balik jerusi besi, mempertanggungjawabkan perbuatanya karena menganiaya anak dibawah umur hingga tewas yang tak lain adalah keponakannya sendiri.

Peristiwa penganiayaan ini terjadi akhir 2019 lalu di Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Kuansing, korbanya adalah dua wanita kakak beradik MTL (13) dan AL (11).

Korban tewas diketahui MTL. Kedua kakak beradik ini tinggal bersama pelaku BNZ dan DL di pondoknya. DL ini merupakan bibi korban. Kedua korban tingga bersama DL karena ibu kandungnya telah meninggal dunia bahkan mereka sempat hidup terlunta - lunta.

Berdasarkan pengakuan pelaku DL penganiayaan yang ia lakukan lantaran dendam, karena suami pertamanya Sotene Halawa, dibunuh abang kandungnya Bezatulo Laiya, saat ini menjalani hukuman seumur hidup. Ia merupakan ayah kandung korban MTL dan AL.

Melalui keterangan tertulis Press Rilies Polres Kuansing, suami isteri BNZ dan DL, asal Nias, menikah pada 2019 lalu. Setelah suami pertamanya meninggal dunia.

Penyiksaan ini berlangsung sepanjang tahun 2019. Keduanya disiksa dengan cara dipukul pakai kayu pohon karet, menusuk kemaluan kedua korban dengan kayu bara, memukul mulut atau gigi korban dengan palu serta memukul hidung korban AL hingga patah.

Sedangkan BNZ, suami baru DL, menyiksa dengan cara memaksa kedua korban memakan kotoran manusia. Kotoran manusia itu diambil BNZ dari lobang wc di samping rumah. Lalu kotoran manusia itu diberikan kepada korban dan kedua korban dipaksa memakannya.

Sehari sebelum peristiwa naas itu terjadi, pelaku DL memotong jari tangan korban MTL. Tak puas dengan penyiksaan itu, korban dipaksa tidur di luar gubuk mereka. Akhirnya korban MTL dalam kondisi sekarat tidur di bawah pohon karet.

Keesokan harinya, pelaku BNZ dan DL menemukan korban yang tak bergerak lagi dalam kondisi sekarat namun masih bernafas. Tak pikir panjang, kedua pelaku memasukkan korban ke dalam karung lalu MTL dikuburkan dalam kondisi masih bernyawa.

Setah kejadian itu, kedua pelaku berangkat meninggalkan pondoknya di tengah kebun karet di kawasan Desa Jake. Informasi lain menyebutkan korban AL juga diajak bersama mereka. Namun sepanjang itu AL tak henti-hentinya mendapatkan siksaan.

Hingga di bulan Mei 2021, korban AL ditemukan keluarganya saat dirawat di rumah sakit. Di situlah AL menceritakan semuanya. Akhirnya keduanya berangkat lagi ke Kuansing dan melaporkan kejadian ini ke Polres Kuansing pada 31 Mei 2021.

Kemudian Kanit PPA langsung membentuk dua tim yang berjumlah 8 orang. Pertama langkah yang dilakukan tim bergerak di sekitar Telukkuantan, mencari keberadaan BNZ dan DL. Didapati informasi kedua pelaku bekerja di PT CAG di Rokan Hilir.

Tim berangkat ke Rokan Hilir, namun sampai di lokasi PT CAG, kedua pelaku sudah tidak bekerja di sana lagi. Tim menggali informasi di Rokan Hilir, diperoleh petunjuk bahwa kedua pelaku bekerja di Kecamkatan XIII Koto Kampar. Lalu tim berkoordinasi dengan Polsek XIII Koto Kampar.

Dari hasil koordinasi diperoleh informasi bahwa kedua pelaku tinggal di sebuah pondok di tengah perkebunan karet di atas Bukit Suligi, Desa Koto Tuo, Kecamatan XIII Koto Kampar. Untuk menjangkau lokasi tim menempuh perjalan dengan mobil 1 jam dari kota, kemudian jalan kaki mendaki bukit 1,5 jam.

Akhirnya kedua pelaku BNZ dan DL ditangkap di Kecamatan XIII Koto Kampar, Kabupaten Kampar, Jumat (4/6/2021) lalu sekitar pukul 03.00 dinihari.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Peorwanto, SIK, MM mengatakan kedua pelaku dijerat dengan pasal 80 ayat 3 Undang-undang Perlindungan Anak Jo pasal 64 KUHP untuk perbuatan berulang.* (Jok)






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar