Pilihan
Pekanbaru Terapkan PPKM, Hamdani: Riau Masih 10 Besar Nasional
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sejak Rabu (14/4/2021) kemarin, Pemerintah Kota (Pemko) menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro (PPKM).
Ketua DPRD Kota Pekanbaru, Hamdani mengatakan dengan Pemko Pekanbaru menerapkan PPKM tersebut merupakan sebuah kebijakan yang baik sebagai bentuk upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
"Karena memang sampai hari ini Riau secara umum masih menjadi rangking 10 besar nasional dan tentu salah satu penyumbang terbesarnya adalah Kota Pekanbaru," cakap Hamdani, Jumat (16/4/2021).
Karena menjadi ibu kota provinsi, Kota Pekanbaru memiliki jumlah penduduk yang lebih banyak serta lebih padat jika dibandingkan dengan kabupaten atau kota lainnya. Terlebih segala fasilitas publik dari bandara, terminal, dan lainnya juga ada di Pekanbaru.
Lanjut politisi PKS ini, dengan Pemko Pekanbaru menerapkan PPKM diharapkan akan berjalan dengan efektif sehingga dapat menekan laju penyebaran Covid-19 di Pekanbaru.
"Masyarakat juga harus menyesuaikan, kalau pelarangan ibadah tidak (dilakukan) dan ini hanya untuk menjaga protokol kesehatan. Apalagi di wilayah zona merah," jelasnya.
Hamdani juga menghimbau agar masyarakat dapat terus menjaga protokol kesehatan yang sudah diterapkan oleh pemerintah. Hal tersebut tentu bertujuan untuk mencegah masyarakat terinfeksi virus berbahaya ini.
"Kita berharap masyarakat dapat mematuhi perintah dan himbauan dari masyarakat," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Asisten I Setdako Pekanbaru Azwan menjelaskan, nantinya dalam penerapan PPKM ini, Kepala Satpol PP beserta timnya akan mengkoordinir penegakan hukum bagi pelanggar aturan PPKM tersebut. Saat ini, Pemko sedang menyusun pemetaan zonasi Covid-19 di tingkat RW yang akan memberlakukan PPKM.
"Zona merah sesuai parameter Inmendagri 7 tahun 2021 akan ditetapkan oleh Satgas Covid-19 Kelurahan setelah berkoordinasi dengan satgas kecamatan sebagai lokus PPKM. Maka Rabu besok, PPKM ini sudah dimulai," kata Azwan, Selasa (13/4/2021).
Azwan menyebutkan sampai saat ini, data yang masuk menyebutkan ada dua RW yang berada di zona merah penyebaran Covid-19, yakni RW 04 Kelurahan Tangkerang Timur dan RW 06 Sidomulyo Timur.
Berita sebelumnya, Pemko Pekanbaru akan menerapkan PPKM bagi zona merah penyebaran Covid-19. Hal ini untuk memaksimalkan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di Kota Pekanbaru.
Pelaksanaan PPKM sendiri diklaim tidak terlalu jauh berbeda dari Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) yang diterapkan tahun 2020 lalu. Seperti pembatasan keramaian dan kedisiplinan warga menerapkan protokol kesehatan.
.png)

Berita Lainnya
Geliatkan Industri Bus di Masa Pandemi, Perpalz Goes To Sumatera Sambangi Pekanbaru
DPRD Kabupaten Inhil Gelar Rapat Paripurna Pengumuman Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
Besok, PLN Tembilahan Padamkan Listrik 3 Periode, Cek Lokasinya
Bawaslu dan PWI Meranti Umumkan Pemenang Lomba Video Pilkada Meranti
Minimalisir Over Kapasitas, Lapas Kelas IIA Tembilahan Lakukan Mutasi WBP
Ini Sebab Labor Biomolekuler di RSD Madani Pekanbaru Belum Beroperasi untuk Umum
Jawab Pandangan 7 Fraksi, Bupati Bengkalis Apresiasi Dukungan dan Saran Legislatif sebagai Dasar Perbaikan Tata Kelola Pemerintahan
Vaksinasi untuk Masyarakat Pekanbaru Diperkirakan Maret
Kasus Covid-19 Turun, Pemko Pekanbaru Tetap Gesa Vaksinasi Anak dan Lansia
Pencari Madu Diserang Beruang Alami Luka Parah Di kepala
Kasus Covid-19 di Rohul Kian Tak Terkendali, Kelmi Minta Fraksi Demokrat Evaluasi Kinerja Satgas Covid-19
Tingkatkan Pelayanan Optimal, Kepala Bappeda Ajak OPD Tingkatkan Inovasi