KontraS Sebut Penembakan 6 Laskar FPI Pelanggaran HAM

Ilustrasi penembakan. (Foto: Istockphoto/emmy-images)

(INDOVIZKA) - Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Fatia Maulidiyanti menyebut bahwa penembakan enam anggota Laskar Pembela Islam (LPI) alias laskar FPI oleh aparat kepolisian, pada Senin (7/12/2020) dini hari, masuk kategori pelanggaran hak asasi manusia (HAM).

"Untuk memperlihatkan bahwa dalam posisi ini, dalam kasus ini, KontraS melihat bahwa ini merupakan sebuah pelanggaran hak asasi manusia," ujar dia, dalam diskusi daring, Ahad (26/12/2020).

Fatia menilai polisi telah melakukan tindakan sewenang-wenang dalam insiden tersebut dan mengabaikan asas praduga tak bersalah.

"Dari penembakan sewenang-wenang ini pada akhirnya justru melemahkan posisi hukum itu sendiri, karena pada akhirnya hukum itu seperti tidak berguna untuk dilakukan adanya pembuktian," katanya.

"Dan ini di luar arena hukum yang seharusnya dijadikan sebuah prioritas utama dari adanya dugaan tindak pidana yang sebenernya tidak bisa adil karena sudah tidak bisa dibuktikan orang-orangnya sudah meninggal," katanya.

Penyelidikan kasus tersebut hingga kini masih dilakukan oleh Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Pihak Komnas HAM juga melakukan penyelidikan sendiri kasus ini.

Terakhir, Komnas HAM telah memeriksa anggota Polda Metro Jaya yang bertugas dalam malam insiden penembakan tersebut dan Kabareskrim Komjen Listyo Sigit.

"Pemeriksaan ini untuk memperjelas alur kronologi, menguji persesuaian dan ketidakpersesuaian, serta memperdalam beberapa keterangan yang sudah didapat," kata Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam keterangan resmi, Kamis (24/12/2020).

Penembakan itu sendiri terjadi saat rombongan pimpinan FPI Rizieq Shihab melintas Tol Cikampek, Senin (7/12/2020).

Polri menyebut penembakan itu dilakukan lantaran petugas diserang lebih dulu oleh tembakan laskar. Dua anggota laskar kemudian tertembak dalam bentrok di tol. Sementara, empat lainnya ditembak di dalam mobil karena mencoba merebut senjata aparat.

"Kenapa dilakukan penindakan tegas dan terukur? Karena yang bersangkutan ingin merebut senjata milik petugas," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, Senin (14/12/2020).

Versi FPI, laskar tak memiliki senjata api dan diserang lebih dulu oleh petugas. Pihak laskar pun tak mengetahui sebelumnya bahwa mobil yang membuntuti berisi polisi.

Diketahui, Rizieq saat ini sudah jadi tersangka dalam kasus kerumunan Petamburan dan Megamandeung. Ia sebelumnya memicu kerumunan dalam beberapa acara usai kepulangannya dari Aab Saudi. Setidaknya ada empat kerumunan terkait Rizieq. Yakni, kerumunan di Bandara Soekarno-Hatta saat penjemputan oleh massa simpatisan Rizieq, kerumunan di acara pengajian di Tebet, kerumunan di acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq di Petamburan, serta kerumunan di Megamendung Bogor.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopemas) Polri Brigadir Jenderal Rusdi Hartono menyebut pihaknya masih berfokus pada penanganan kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

"Untuk [kasus kerumunan] yang lain kita lihat perkembangannya nanti," kata dia, Sabtu (26/12/2020).

"Yang pasti baru Megamendung dan Petamburan yang diproses Bareskrim," lanjut dia.






Tulis Komentar