Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Polres Pelalawan Ungkap Jaringan Narkoba Libatkan Napi di Lapas Tembilahan
PELALAWAN (INDOVIZKA) - Satuan Reserse (Satres) Polres Pelalawan berhasil membongkar peredaran narkoba yang melibatkan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tembilahan, Indragiri Hilir.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan berantai terhadap tiga orang pelaku narkiba pada 1 Februari 2020 hingga bermuara kepada napi Lapas Tembilahan, Yongki Lesmana Putra (20).
Yongki tercatat sebagai narapida kasus Narkoba di Ukui Kabupaten Pelalawan beberapa tahun lalu. Ia divonis 8 tahun penjara. Celakanya dengan sisa tahanan 9 bulan lagi ia kembali diciduk sebagai pengendali Narkoba.
Tidak saja sampai di situ, penyidik Satres Narkoba Pelalawan berhasil membongkar aliran dana diduga yang dikendalikan Yongki, di salah satu rekening yang ia kelola. Pemilik rekening diduga atas nama keluarga Yongki.
Berdasarkan print out rekening koran yang berhasil dibongkar polisi, rekening itu dikelola Yongki terhitung sejak tahun 2019 dan terlihat aliran dana cukup fantastis. Jika ditotal lalu lalang dana mencapai miliaran rupiah. Dalam satu hari terjadi satu sampai tiga kali transaksi dengan angka bervariasi, paling sedikit Rp2 juta sampai Rp3 juta. Bahkan angka tertinggi Rp 20 juta sekali transaksi.
Setelah menangkap Yongki, Satres Narkoba Pelalawan bekerjasama dengan Satres Narkoba Tembilahan dan pihak Lapas Tembilahan. Selama dalam sel ia bebas mamakai HP untuk melancarkan aksi pengendalian Narkoba. Di ponselnya ditemukan traksaksi-traksasi bank.
Terbongkarnya, jaringan pengendali Lapas tersebut bermula penangkapan kecil, terhadap Andri di sebuah perusahaan kelapa sawit yang berada di Pangkalan Lesung pada tanggal 1 Februari 2021 lalu. Andri mengaku bahwa barang haram itu diperoleh dari Hermanto yang tinggal di Desa Banjar Balam, Lirik Kabupaten Inhu.
Hari itu juga Tim Opsnal memburu Hermanto. Hermanto berhasil ditangkap hanya saja tidak ditemukan barang bukti. Andri dan Hermanto dipertemukan Hermanto dan mengaku bahwa sabu dijual ke Andri berasal dari sepupu ayahnya bernama Unyil.
Seterusnya, Unyil diburu dan berhasil ditangkap setelah ia berupaya melarikan diri. Penggeledahan dilakukan dari pelaku Unyil berhasil diamankan Narkoba jenis sabu paket besar. Pelaku Unyil mengaku dan menerangkan, sabu ini ia peroleh dari kawannya, yang bernama Yongki Lesmana Putra merupakan seorang narapidana di Lapas Tembilahan.
Hal ini terungkap pada press rilis yang dipimpin Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko, S.Ik, Jumat (5/2/2021). Turut serta pres rilis ini dihadiri Kasat Narkoba Iptu Gus Purwanto, didampingi Kasubag Humas Iptu Edy Harianto.
Menurut Kapolres Indra, penangkapan empat pelaku ini adalah sebuah keberhasilan besar. Keberhasilan yang dimaksud bukan dinilai dari banyak jumlah barang bukti, melainkan keberhasilan memutus mata rantai peredaran narkoba.***
.png)

Berita Lainnya
Ketua DKPP KPU Sebut Incumben Siak Sudah Dua Periode
Sidang Pembuktian Selesai, Ini Bentuk Sinergitas Atas Kinerja Gakkumdu Kampar
Tingkatkan Pengawasan di Perairan Riau, Kapolda Resmikan Kapal Pemburu Cepat Lancang Kuning IV-2006
Gelar Tes Urin Pegawai BNNK Pelalawan Secara Dadakan, Kompol Khodirin : Ini Wujud Nyata dan Garda Terdepan Harus Bebas Narkoba RAN P4GN
Pengecekan Bersama Lokasi PSU, 25 TPS di Kawasan PT Torganda Kondusif
Menkum RI Resmikan Posbankum Bagi Masyarakat Kurang Mampu di Riau
Wujudkan Pilkada Damai dan Kondusif, Polres Kampar Gelar Coffee Morning Bersama Balon Bupati dan Wabup
Perjual Belikan Kulit Harimau, 3 Orang Ditangkap Polisi
Penangkapan Diduga Gembong Narkoba di Pelalawan Jadi Tontonan Warga
Cuaca Riau Hari Ini: Ada Potensi Hujan Disertai Petir
Bupati Inhil Tinjau Lokasi Kebakaran di Desa Sialang Panjang
Orang Tua Bayi di Tembilahan ini Klarifikasi Soal Penggalangan Dana Operasi Rp100 Juta