Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polres Pelalawan Ungkap Jaringan Narkoba Libatkan Napi di Lapas Tembilahan
PELALAWAN (INDOVIZKA) - Satuan Reserse (Satres) Polres Pelalawan berhasil membongkar peredaran narkoba yang melibatkan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tembilahan, Indragiri Hilir.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan berantai terhadap tiga orang pelaku narkiba pada 1 Februari 2020 hingga bermuara kepada napi Lapas Tembilahan, Yongki Lesmana Putra (20).
Yongki tercatat sebagai narapida kasus Narkoba di Ukui Kabupaten Pelalawan beberapa tahun lalu. Ia divonis 8 tahun penjara. Celakanya dengan sisa tahanan 9 bulan lagi ia kembali diciduk sebagai pengendali Narkoba.
Tidak saja sampai di situ, penyidik Satres Narkoba Pelalawan berhasil membongkar aliran dana diduga yang dikendalikan Yongki, di salah satu rekening yang ia kelola. Pemilik rekening diduga atas nama keluarga Yongki.
Berdasarkan print out rekening koran yang berhasil dibongkar polisi, rekening itu dikelola Yongki terhitung sejak tahun 2019 dan terlihat aliran dana cukup fantastis. Jika ditotal lalu lalang dana mencapai miliaran rupiah. Dalam satu hari terjadi satu sampai tiga kali transaksi dengan angka bervariasi, paling sedikit Rp2 juta sampai Rp3 juta. Bahkan angka tertinggi Rp 20 juta sekali transaksi.
Setelah menangkap Yongki, Satres Narkoba Pelalawan bekerjasama dengan Satres Narkoba Tembilahan dan pihak Lapas Tembilahan. Selama dalam sel ia bebas mamakai HP untuk melancarkan aksi pengendalian Narkoba. Di ponselnya ditemukan traksaksi-traksasi bank.
Terbongkarnya, jaringan pengendali Lapas tersebut bermula penangkapan kecil, terhadap Andri di sebuah perusahaan kelapa sawit yang berada di Pangkalan Lesung pada tanggal 1 Februari 2021 lalu. Andri mengaku bahwa barang haram itu diperoleh dari Hermanto yang tinggal di Desa Banjar Balam, Lirik Kabupaten Inhu.
Hari itu juga Tim Opsnal memburu Hermanto. Hermanto berhasil ditangkap hanya saja tidak ditemukan barang bukti. Andri dan Hermanto dipertemukan Hermanto dan mengaku bahwa sabu dijual ke Andri berasal dari sepupu ayahnya bernama Unyil.
Seterusnya, Unyil diburu dan berhasil ditangkap setelah ia berupaya melarikan diri. Penggeledahan dilakukan dari pelaku Unyil berhasil diamankan Narkoba jenis sabu paket besar. Pelaku Unyil mengaku dan menerangkan, sabu ini ia peroleh dari kawannya, yang bernama Yongki Lesmana Putra merupakan seorang narapidana di Lapas Tembilahan.
Hal ini terungkap pada press rilis yang dipimpin Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko, S.Ik, Jumat (5/2/2021). Turut serta pres rilis ini dihadiri Kasat Narkoba Iptu Gus Purwanto, didampingi Kasubag Humas Iptu Edy Harianto.
Menurut Kapolres Indra, penangkapan empat pelaku ini adalah sebuah keberhasilan besar. Keberhasilan yang dimaksud bukan dinilai dari banyak jumlah barang bukti, melainkan keberhasilan memutus mata rantai peredaran narkoba.***
.png)

Berita Lainnya
Gugus Tugas Covid-19 Inhil Gesa Sinkronisasi Data Calon Penerima Bansos
MTs Riyadhatul Jannah Sialang Panjang Kembali Juara Umum Lomba Pramuka
Polsek Kampar Gelar Fakta Integritas Pilkades Damai "SIAP MENANG SIAP KALAH"
Buka Rakoorcab, Bung Mahmudin Ajak Mahasiswa Inhil untuk Bergabung dengan GMNI
Pj Walikota Pekanbaru Siapkan Sanksi untuk ASN yang Tambah Libur Lebaran
Bupati Zukri Buka Sosialisasi Pengadministrasian dan Pendaftaran Tanah Ulayat di Pelalawan
Situasi PT Torganda Kondusif, Karyawan Ngaku Tak Ada Pengaruh Jelang PSU
Satgas TMMD Hadiri Undangan Hajatan Warga Teluk Bunian
Kecelakaan Tragis di Tol Permai, Bus Hantam Truk, Satu Korban Tewas
Pemprov dan DPRD Riau Fokus Tuntas Enam Ranperda 2024
Webinar Kominfo di Rokan Hilir. Bahas Etika Berjejaring: Jarimu Harimaumu!
Kampanye di Bekawan, Ferryandi Nyatakan Siap Bantu Nelayan