Pilihan
Polres Pelalawan Ungkap Jaringan Narkoba Libatkan Napi di Lapas Tembilahan
PELALAWAN (INDOVIZKA) - Satuan Reserse (Satres) Polres Pelalawan berhasil membongkar peredaran narkoba yang melibatkan narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tembilahan, Indragiri Hilir.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan berantai terhadap tiga orang pelaku narkiba pada 1 Februari 2020 hingga bermuara kepada napi Lapas Tembilahan, Yongki Lesmana Putra (20).
Yongki tercatat sebagai narapida kasus Narkoba di Ukui Kabupaten Pelalawan beberapa tahun lalu. Ia divonis 8 tahun penjara. Celakanya dengan sisa tahanan 9 bulan lagi ia kembali diciduk sebagai pengendali Narkoba.
Tidak saja sampai di situ, penyidik Satres Narkoba Pelalawan berhasil membongkar aliran dana diduga yang dikendalikan Yongki, di salah satu rekening yang ia kelola. Pemilik rekening diduga atas nama keluarga Yongki.
Berdasarkan print out rekening koran yang berhasil dibongkar polisi, rekening itu dikelola Yongki terhitung sejak tahun 2019 dan terlihat aliran dana cukup fantastis. Jika ditotal lalu lalang dana mencapai miliaran rupiah. Dalam satu hari terjadi satu sampai tiga kali transaksi dengan angka bervariasi, paling sedikit Rp2 juta sampai Rp3 juta. Bahkan angka tertinggi Rp 20 juta sekali transaksi.
Setelah menangkap Yongki, Satres Narkoba Pelalawan bekerjasama dengan Satres Narkoba Tembilahan dan pihak Lapas Tembilahan. Selama dalam sel ia bebas mamakai HP untuk melancarkan aksi pengendalian Narkoba. Di ponselnya ditemukan traksaksi-traksasi bank.
Terbongkarnya, jaringan pengendali Lapas tersebut bermula penangkapan kecil, terhadap Andri di sebuah perusahaan kelapa sawit yang berada di Pangkalan Lesung pada tanggal 1 Februari 2021 lalu. Andri mengaku bahwa barang haram itu diperoleh dari Hermanto yang tinggal di Desa Banjar Balam, Lirik Kabupaten Inhu.
Hari itu juga Tim Opsnal memburu Hermanto. Hermanto berhasil ditangkap hanya saja tidak ditemukan barang bukti. Andri dan Hermanto dipertemukan Hermanto dan mengaku bahwa sabu dijual ke Andri berasal dari sepupu ayahnya bernama Unyil.
Seterusnya, Unyil diburu dan berhasil ditangkap setelah ia berupaya melarikan diri. Penggeledahan dilakukan dari pelaku Unyil berhasil diamankan Narkoba jenis sabu paket besar. Pelaku Unyil mengaku dan menerangkan, sabu ini ia peroleh dari kawannya, yang bernama Yongki Lesmana Putra merupakan seorang narapidana di Lapas Tembilahan.
Hal ini terungkap pada press rilis yang dipimpin Kapolres Pelalawan AKBP Indra Sujatmiko, S.Ik, Jumat (5/2/2021). Turut serta pres rilis ini dihadiri Kasat Narkoba Iptu Gus Purwanto, didampingi Kasubag Humas Iptu Edy Harianto.
Menurut Kapolres Indra, penangkapan empat pelaku ini adalah sebuah keberhasilan besar. Keberhasilan yang dimaksud bukan dinilai dari banyak jumlah barang bukti, melainkan keberhasilan memutus mata rantai peredaran narkoba.***
.png)

Berita Lainnya
Polda Riau dan Korem 031/WB Bakal Bekerja Optimal Wujudkan Capaian Percepatan Vaksinasi 70 Persen
Mudik Kebangsaan’ Kolaborasi Polda Riau dan Cipayung Plus, Berangkatkan 200 Masyarakat Mudik Lebaran Gratis
RDP Bahas Sampah, Komisi IV tak Puas Dengar Penjelasan DLHK Pekanbaru
Masuk Masa Sanggah, Dua Perusahaan Ini Menang Tender Pengangkutan Sampah Pekanbaru
Serahkan LKPD ke BPK, Walikota Pekanbaru Harap OPD Kooperatif
Ternyata Ada 'Pasar Hantu' di Kabupaten Siak
SMA Kelas Jauh Desa Pulau Muda Dibangun dengan Swadaya Masyarakat Butuh Perhatian Pemerintah
Menteri Agama Akan Resmikan Rumah Toleransi di Riau
Masalah Sampah di Pekanbaru Bisa Diatasi Bila Ada Niat dan Keseriusan dari Pemko
Perintah Langsung Walikota, Sekda Pekanbaru Ingatkan Camat dan Lurah Sosialisasikan Prokes
Polresta Pekanbaru Berhasil Tangkap 6 Tahanan yang Kabur Serta 3 Pelaku yang Ikut Membantu
CAT SKB CPNS Pemprov Riau Digelar Setelah Ujian Sekolah Kedinasan