Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Izin Usaha di Pekanbaru Bisa Dicabut Jika Pedagang Lakukan Kesalahan Ini
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pelaku usaha atau pedagang diingatkan agar menjual produk dengan kondisi bagus. Jika, tidak layak izin usaha bisa dicabut Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, jika tidak ada itikad baik para pelaku usaha untuk memperbaiki, akan dilakukan tindakan.
"Teguran satu, teguran terakhir, dan sampai izinnya bisa dicabut kalau dia (pengelola) melakukan pelanggaran itu," kata Ingot, Sabtu (6/2/2021).
Tapi, sebelum sanksi itu diberikan ada proses yang dilalui. Tidak serta merta izin usaha langsung dicabut. Pelaku usaha akan diberikan teguran dua kali jika ditemukan pelanggaran, menjual produk yang tidak layak jual.
Ingot tak menampik pernah menemukan kasus seperti itu di Pasar Buah. Pihaknya juga telah memberikan peringatan kepada pengelola, untuk tidak memajang produk yang dinilai tidak layak jual.
"Dulu-dulu juga pernah kita temukan seperti ini. Begitu kita temukan, kita peringati mereka langsung tindaklanjuti," jelasnya.
Ia menyebut tetap melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menjual produk dagangan. Pihaknya melakukan kunjungan atau sidak ke beberapa pasar tradisional maupun supermarket untuk mengetahui produk yang dijual oleh pelaku usaha.
"Kita ada uji petik ke lapangan untuk mengawasi produk yang dijual. Kita juga lakukan dengan edukasi kepada penjual dan masyarakat terkait produk layak jual," jelasnya.
Produk yang dijual itu, ditegaskan Ingot harus produk yang layak dijual oleh pelaku usaha. Yang dimaksud layak adalah, produk tersebut legal. Kemudian kalau barang konsumsi, produk itu layak konsumsi.
"Kalau bukan barang konsumsi, minimal dia bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Kepada masyarakat, telitilah sebelum membeli. Kalaupun pemerintah melakukan pengawasan, tetapi tidak akan 100 persen kita pastikan akan terawasi," paparnya.
Ingot juga mengimbau masyarakat, jika menemukan produk yang tidak layak jual dapat melaporkan ke pemerintah.
.png)

Berita Lainnya
Gelar Rakernis Penanganan Pelanggaran Bagi Panwascam, Ketua Bawaslu dan Narasumber Ingatkan Tufoksi Pengawasan
Kejuaraan Walikota Cup II Sepatu Roda 2022, Ini Juara Umumnya
PUPR-PKPP Riau Ancam Blacklist Kontraktor Jika Proyek Payung Elektrik Tak Tuntas
Raja Isyam Aswar Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua GABSI Riau Periode 2024-2028
Penemuan Jenazah di Sungai Duku, Identitas dan Motif Masih Misterius
Jurusan Ilmu Komunikasi Fakultas Dakwah dan Komunikasi UIN Suska Riau Gelar Milad ke-24
Pegadaian Pekanbaru Resmi Berangkatkan 160 Orang Mudik Gratis
Pj Ketua TP-PKK Kunjungi Dekranasda Inhil
Gara-gara Dokumen Lelang tak Beres, Pengangkutan Sampah di Pekanbaru Belum Bisa Normal
Ketua KPU Riau Buka Rapat Pleno Penetapan Calon Terpilih Pilgubri 2024
Genap Berusia 2 Tahun, RIS Bertekad Lahirkan Atlet Terbaik
Dipimpin Sekda Pekanbaru, Ini Nama 69 Pejabat yang Dilantik