Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Izin Usaha di Pekanbaru Bisa Dicabut Jika Pedagang Lakukan Kesalahan Ini
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pelaku usaha atau pedagang diingatkan agar menjual produk dengan kondisi bagus. Jika, tidak layak izin usaha bisa dicabut Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Pekanbaru Ingot Ahmad Hutasuhut mengatakan, jika tidak ada itikad baik para pelaku usaha untuk memperbaiki, akan dilakukan tindakan.
"Teguran satu, teguran terakhir, dan sampai izinnya bisa dicabut kalau dia (pengelola) melakukan pelanggaran itu," kata Ingot, Sabtu (6/2/2021).
Tapi, sebelum sanksi itu diberikan ada proses yang dilalui. Tidak serta merta izin usaha langsung dicabut. Pelaku usaha akan diberikan teguran dua kali jika ditemukan pelanggaran, menjual produk yang tidak layak jual.
Ingot tak menampik pernah menemukan kasus seperti itu di Pasar Buah. Pihaknya juga telah memberikan peringatan kepada pengelola, untuk tidak memajang produk yang dinilai tidak layak jual.
"Dulu-dulu juga pernah kita temukan seperti ini. Begitu kita temukan, kita peringati mereka langsung tindaklanjuti," jelasnya.
Ia menyebut tetap melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha dalam menjual produk dagangan. Pihaknya melakukan kunjungan atau sidak ke beberapa pasar tradisional maupun supermarket untuk mengetahui produk yang dijual oleh pelaku usaha.
"Kita ada uji petik ke lapangan untuk mengawasi produk yang dijual. Kita juga lakukan dengan edukasi kepada penjual dan masyarakat terkait produk layak jual," jelasnya.
Produk yang dijual itu, ditegaskan Ingot harus produk yang layak dijual oleh pelaku usaha. Yang dimaksud layak adalah, produk tersebut legal. Kemudian kalau barang konsumsi, produk itu layak konsumsi.
"Kalau bukan barang konsumsi, minimal dia bersertifikat Standar Nasional Indonesia (SNI). Kepada masyarakat, telitilah sebelum membeli. Kalaupun pemerintah melakukan pengawasan, tetapi tidak akan 100 persen kita pastikan akan terawasi," paparnya.
Ingot juga mengimbau masyarakat, jika menemukan produk yang tidak layak jual dapat melaporkan ke pemerintah.
.png)

Berita Lainnya
Presiden Resmikan Pabrik APR di RAPP, Polres Pelalawan Turunkan 226 Personel
Jalin Sinergi dan Kolaborasi, Komisi I DPRD Riau Lakukan Kunker ke Kejati Riau
DPRD Rohul Komit Urai Benang Kusut Persoalan Perusda RHJ
Pelatihan SIPADES Kecamatan Kateman Resmi Ditutup
Diduga Bayi Umur 2,5 Bulan Menderita Gizi Buruk di Inhil, MPI dan Orsos Galang Dana
Waspada Virus Corona, Satpol PP Inhil Patroli di Fasilitas Umum dan Warnet
Harimau di Rohul Mengaum, BBKSDA Riau Temukan Jejaknya
Ratusan Mahasiswa dan Buruh Desak DPRD Inhil Tolak UU Omnibus Law
Perusahaan Beroperasi di Riau Diminta Rekrut Tenaga Kerja Lokal
Pimpinan Terpilih Mubeslub LAMR Temui Sultan Pelalawan, Tugas Menjaga Adat Melayu
Hari Pers Nasional di Riau, Presiden Prabowo Hadir
Boleh Tak Bayar Parkir Jika Jukir tak Pakai Atribut