Diserahkan ke JPU, Eks Camat Tenayan Raya Abdimas segera Diadili

Abdimas Syahfitra.

PEKANBARU (INDOVIZKA)-Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menyerahkan tersangka korupsi dana Program Masyarakat Berbasis Rukun Warga (PMBRW) dan dana kelurahan di Kecamatan Tenayan Raya 2019, Abdimas Syahfitra, ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Eks Camat Tenayan Raya itu segera disidangkan.

Proses tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan secara virtual, Rabu (10/2/2021). Abdimas berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Pekanbaru, Jalan Sialang Bungkuk, Kecamatan Tenayan Raya.

Kepala Seksi Pidsus Kejari Pekanbaru Yunius Zega, mengatakan, berkas perkara Abdimas sudah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Selasa, 9 Februari 2021. "Hari ini kita tahap II, penyidik menyerahkan kepada penuntut umum," ujar Zega.

Zega mengatakan, JPU akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru untuk disidangkan. Sebelum dilimpahkan, JPU akan menyusun rencana dakwaan atau rendak.

"Kami akan lakukan ekspos dakwaan, rendak, supaya matang sebelum dilimpahkan. Kemungkinan besar, kita limpah di akhir Februari," tutur Zega.

Zega menyebutkan, dalam kasus ini penyidik sudah memeriksa 70 orang saksi. Mereka dari masyarakat, Pemko Pekanbaru, kecamatan, dan lurah. Saksi itu akan dihadirkan di persidangan nanti.

Kejari Pekanbaru menyiapkan 7 orang JPU. Nantinya, JPU akan membuktikan perbuatan pidana korupsi yang dilakukan Abdimas hingga merugikan negara Rp493 juta.

Abdimas ditetapkan jaksa penyidik Pidsus Kejari Pekanbaru sebagai tersangka pada Rabu (4/11/2020). Penyidik meyakini adanya tindak pidana yang dilakukan mantan Camat Kota Pekanbaru itu.

Abdimas diduga melakukan korupsi dengan modus manipulasi data untuk pencairan dana kegiatan PMBRW dan dana kelurahan. Dana yang telah dicairkan Rp1,22 miliar dengan rincian, untuk PMBRW sebesar Rp366.259.945 dan dana kelurahan Rp655.881 920.

Dana itu dikelola sendiri oleh Abdimas tanpa melibatkan satuan kerja. Dana digunakan untuk pelaksanaan sejumlah kegiatan di antaranya pelatihan dan pengelolaan sampah, pelatihan daur ulang sampah dan pelatihan peternakan.

Kegiatan itu tidak semuanya terlaksana. Namun dalam laporannya, disampaikan kalau pekerjaan kegiatan telah selesai seluruhnya. "Hasil audit sementara Rp493 juta berdasarkan penghitungan inspektorat," ucap Zega.

Atas perbuatannya, Abdimas dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya pidana 20 tahun penjara.






Tulis Komentar