Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Airlangga: Pemerintah Larang ASN Hingga Pegawai Swasta ke Luar Kota Saat Libur Imlek 2021
Jakarta (INDOVIZKA) - Jelang perayaan Imlek 2021, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring di Jakarta, Senin (8/2/2021), menyampaikan keputusan pemerintah dalam melarang para ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN untuk melakukan perjalanan jauh atau ke luar kota selama masa liburan Imlek.
Kebijakan tersebut tak hanya bagi ASN hingga Pegawai BUMN saja, melainkan untuk pegawai swasta diimbau tidak melakukan perjalanan ke luar kota saat masa libur Imlek 2021 ini.
Hal tersebut dilakukan, untuk sebagai upaya memutus penyebaran virus Covid-19 yang dikhawatirkan dapat melonjak saat libur Imlek 2021.
“Larangan ke luar kota khusus bagi ASN, prajurit TNI, anggota Polri, pegawai BUMN selama masa liburan panjang long weekend yang terkait dengan kegiatan Imlek nanti,” kata Airlangga.
Pada kesempatan itu pun ia menjelaskan hasil perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Jawa dan Bali mewakili 66 persen, dari total keseluruhan kasus nasional dengan positivity rate secara nasional per 7 Februari kemarin mencapai level 17,96 persen.
Berdasarkan hasil PPKM di DKI Jakarta, ia mencatat mengenai penambahan kasus Covid-19 sudah mulai flat, yakni sejalan dengan beberapa wilayah lain yang menurun seperti Jawa Barat, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Banten.
Meski demikian, di sisi lain Airlangga juga menyampaikan wilayah Jawa Barat dan Bali masih ada peningkatan kasus Covid-19. Maka dari itu, Presiden Joko Widodo mengarahkan untuk memberlakukan kembali Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro atau di tingkat lokal mulai 9 Februari hingga 22 Februari 2021 mendatang.
Diketahui sebagaimana Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Irmendagri) Nomor 3 tahun 2021, yakni tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Dalam hal ini, Airlangga menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan upaya pemerintah, yang bertujuan untuk menekan kasus positif Covid-19. Tak hanya itu saja, tetapi agar melandaikan kurva sebagai prasyarat keberhasilan penanganan Covid-19, serta pemulihan ekonomi nasional.
“Tentu perlu ada pendekatan yang lebih mikro sesuai dengan arahan Bapak Presiden yaitu sampai tingkat desa atau pun kelurahan,” tutur Airlangga, sebagaimana dikutip Pikiran-Rakyat.com dari laman Antara.
Upaya lain yang dilakukan pemerintah tak hanya itu saja, akan tetapi juga melakukan perubahan kebijakan pengaturan untuk perjalanan dalam negeri dan internasional dalam rangka pengendalian menekan kasus Covid-19.
“Di mana penerapan protokol dan pengaturan bagi perjalanan dalam negeri yaitu pengetatan protokol kesehatan terkait testing baik PCR tes maupun antigen,” kata Airlangga.
Ia mengatakan, untuk penerapan protokol dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) meliputi memperketat protokol kesehatan, kewajiban terkait tes (PCR, antigen, dan GeNose), pelaksanaan tes acak, serta pembatasan saat libur panjang atau keagamaan.
Selanjutnya, penerapan protokol kesehatan dan pengaturan bagi Pelaku Perjalanan Internasional (PPI) yakni larangan memasuki wilayah Indonesia bagi PPI WNA.
Akan tetapi kebijakan itu kecuali dengan kriteria tertentu, pengetatan protokol kesehatan, kewajiban terkait tes (PCR dan antigen), serta kewajiban karantina terpusat.***
.png)

Berita Lainnya
Anggota Komisi IX Klaim Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun Tak Pernah Dikonsultasikan
Ini Sembilan Proyek Pengembangan Aset Negara oleh LMAN di Tahun 2022
Ada Varian Baru Virus Corona, Satgas Covid-19 Sempurnakan Regulasi Pelaku Perjalanan
Rekor Lagi, Tambahan Kasus Positif Corona di RI Hari Ini Tembus 1.385
Pemerintah Bentuk Satgas Vaksinasi, Sri Mulyani Ambil Bagian
Polri Beberkan Identitas 3 Terduga Teroris JAD Kalimantan Tengah
Ini 5 Nama Jenderal Bintang 3 Calon Kapolri yang Diajukan ke Jokowi
Abdul Wahid Berang, Chevron Didesak Hibahkan Pembangkit Listrik MCTN Ke Daerah
Masa Inkubasi Virus di Indonesia 5-6 Hari, Apa Artinya?
Menelusuri Aliran Uang Bayaran Toilet di SPBU Pertamina
Ahli Duga Sebaran Corona Eek di RI Lebih dari yang Dilaporkan
Wacana Pembuatan SIM, STNK dan BPKB Dikelola Kemenhub, Polri Bilang Ini