Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Tiba di PN Jaksel, Begini Penampakan Ferdy Sambo Jelang Sidang Perdana
INDOVIZKA.COM- Sidang perdana terdakwa pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo digelar hari ini, Senin (17/10/2022). Terdakwa Ferdy Sambo telah tiba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menjalani persidangan perdana kasus pembunuhan Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Sambo tiba di PN Jakarta Selatan sekitar pukul 09.10 WIB. Ia tiba menggunakan mobil taktis milik Korps Brigadir Mobile (Brimob).
Sambo tampak mengenakan baju batik berwarna coklat dibalut rompi tahanan berwarna merah milik Kejaksaan.
Sambo lalu dibawa ke ruang tahanan dengan pengawalan ketat petugas kepolisian. Tak lama kemudian, ia keluar dari ruang tahanan untuk menjalani sidang.
Tampak sejumlah petugas berjaga ketat saat Sambo dibawa ke ruang sidang utama. Awak media hanya diperkenankan mengabadikan atau mengambil foto dari jarak jauh.
Terlihat kedua tangan Sambo diborgol. Selain itu, Sambo tampak membawa buku dengan cover berwarna merah.
Untuk diketahui, selain Sambo, tiga terdakwa lain dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf juga akan menjalani sidang di PN Jakarta Selatan.
Ketiga terdakwa datang lebih awal. Putri datang menggunakan mobil kejaksaan, sedangkan Ricky dan Kuat dibawa mengunakan kendaraan tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun saat ini sidang tengah berlangsung. Jaksa penuntut umum sedang membacakan dakwaan terhadap Ferdy Sambo.
Borgol di tangan Sambo juga telah dilepas. Dia tampak membaca surat dakwaan yang sudah diterimanya. Sesekali dia tampak mencatat.**
.png)

Berita Lainnya
Pemda Diminta Siapkan 8 Persen APBD Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19 di 2022
Abdul Wahid Minta Erick Tohir Evaluasi PT INTI
Tolak Sertifikat Elektronik, DPR Sebut Penyebab Sengketa Pertanahan adalah Manusia di BPN
Hati-hati! Bisa Jadi CPNS Tanpa Tes Hoaks
Soal Wacana Vaksin COVID-19 Dosis-4, Kemenkes Beberkan Update Terbaru
Guru Tak Masuk Formasi CPNS 2021, PGRI: Aneh, Kebijakan Ini Dasarnya Apa?
Dilarang Mulai 2023, Ribuan Tenaga Honorer Guru & Nakes akan Dirumahkan
Ketua MUI: Muslim Berstatus OTG Covid Tetap Wajib Berpuasa
Sempat Sesak Napas, Habib Rizieq Dipastikan Sudah Kembali Pulih
Pakar Ingatkan Bahaya Operasi Spionase Asing di Tengah Persaingan Global
Mulai Berlaku 12 April 2021, Ini Tahapan dan Cara Bikin SIM Online
Profil Tiga Kandidat Calon Kapolri Pengganti Idham Azis