Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Syarat Baru! Jual Beli Tanah Harus Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Ada syarat baru bagi masyarakat yang ingin melakukan jual beli tanah. Mulai 1 Maret 2022 Kartu BPJS Kesehatan harus dilampirkan sebagai syarat permohonan pelayanan transaksi tanah.
Hal ini sesuai dengan isi Surat Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN Nomor HR.02/153-400/II/2022.
"Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, setiap permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan," tulis surat itu dikutip detikcom Jumat (18/2/2022).
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Dalam surat itu dijelaskan syarat baru lampiran BPJS Kesehatan ditetapkan sesuai dengan amanat Instruksi Presiden no 1 tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Inpres tersebut menginstruksikan agar Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional.
Penjelasan Kementerian ATR/BPN di halaman berikutnya. Langsung klik
Juru bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi juga mengkonfirmasi soal aturan baru ini. Per 1 Maret 2022, menurutnya aturan baru ini mulai berlaku. Artinya, bagi yang melakukan pembelian tanah harus melampirkan BPJS Kesehatan dalam kelengkapan dokumennya.
"Itu memang benar adanya. Sesuai Inpres yang sudah ada. Inpres no 1 tahun 2022. Mulai efektif itu 1 Maret 2022. Setiap pembeli tanah harus melampirkan kartu BPJS Kesehatan," kata Taufiqulhadi.
Dia mengatakan kebijakan ini memang seperti tak ada hubungannya, namun menurutnya ada hubungannya. Taufiqulhadi menjelaskan pemerintah ingin memastikan semua masyarakat punya jaminan kesehatan.
Maka dari itu hal ini dijadikan syarat dokumen berbagai keperluan agar memastikan semua masyarakat punya BPJS Kesehatan sebagai jaminan kesehatan.
"Itu sekilas seperti tak ada hubungannya. Tapi hubungannya dalam konteks kehadiran negara. Presiden ingin rakyatnya terjamin kesehatannya di seluruh-seluruhnya. Maka presiden gunakan segala infrastruktur yg ada di dalam pemerintahan untuk mencapai tujuan itu," ungkap Taufiqulhadi.
.png)

Berita Lainnya
Sidang Isbat Penetapan Lebaran 2021 Digelar Sore Ini
Agar Kumpul Keluarga, Prajurit TNI Dikembalikan ke Daerah Asal
Pengusaha Wajib Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu, Tidak Boleh Dicicil
Reshuffle Kabinet Diprediksi Akhir Desember, Nama Tri Risma Mencuat
Rapid Test Harus Bayar, Alokasi Anggaran Corona Dipertanyakan
Masnur: Saya Meneteskan Air Mata ketika Golkar di Riau Tumbang
Pengendara Tewas Tertembak Peluru Nyasar, Diduga dari Pistol Polisi
Kades Diminta Segera Lakukan Perbaikan Data Usulan Penerima BLT
Momentum Hari Disabilitas, BIN Gelar Vaksinasi Bagi Lansia dan Difabel
Kejati Tingkatkan Kasus Ambruknya Turap Danau Tajwid ke Penyidikan
Pemerintah Geser 2 Libur Nasional dan Hapus Cuti Bersama Natal
Airlangga Minta Pengusaha Bayar Penuh THR Pekerja Tahun Ini