Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mulai 1 Februari, Harga Rokok Resmi Naik 12,5 Persen, Ini Rinciannya
JAKARTA (INDOVIZKA) - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mengalami penyesuaian. Tarif naik rata-rata 12,5%, dan berlaku mulai Februari 2021.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meskipun secara umum kenaikannya 12,5%, namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikannya berbeda-beda.
“Jadi harga banderolnya ini akan mengalami penyesuaian sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok yang memang berbeda-beda meskipun secara umum total kenaikannya 12,5%,” ujar Sri Mulyani.
Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:
Srigaret Keretek Mesin (SKM)
– SKM I naik 16,9%, tarif cukainya jadi Rp 865 per batang
– SKM IIA naik 13,8%, tarif cukainya jadi Rp 535 per batang
– SKM IIB naik naik 15,4%, tarif cukainya jadi Rp 525 per batang
Sigaret Putih Mesin (SPM)
– SPM I naik 18,4%, tarif cukainya jadi Rp 935 per batang
– SPM IIA naik 16,5%, tarif cukainya jadi Rp 565 per batang
– SPM IIB naik 18,1%, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang
Sedangkan untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0%.
.png)

Berita Lainnya
Program Diskon Listrik 2022 Diputuskan 1-2 Minggu ke Depan
Bea Cukai Lelang Moge Mulai Rp 15 Jutaan, Ini Daftarnya
5 Bantuan Ini Cair Oktober, Mulai Kuota Internet hingga BLT Karyawan
Jalani Pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab Tiba di Polda Metro Jaya
Siap-siap! Minggu Depan Bakal Ada Demo Buruh Besar-besaran soal BBM
Mentri Tenaga Kerja : THR Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Kapolda Metro Jaya: Jakarta PSBB, Kasus Narkoba Naik 120 Persen!
CATAT! Ini Lokasi dan Jadwal SKD CPNS Kemenag di 12 Provinsi, Wanita Wajib Pakai Rok
Beredar Nama-mana Komisaris dan Direksi PT SPR dan PIR
Begini Cara Pasien Covid-19 Memilih di Pilkada 2020
Semua Anggota Polri Dilarang Mudik
1.955 Personel Keamanan Jaga Demonstrasi di Istana Negara Hari Ini