Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Mulai 1 Februari, Harga Rokok Resmi Naik 12,5 Persen, Ini Rinciannya
JAKARTA (INDOVIZKA) - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mengalami penyesuaian. Tarif naik rata-rata 12,5%, dan berlaku mulai Februari 2021.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meskipun secara umum kenaikannya 12,5%, namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikannya berbeda-beda.
“Jadi harga banderolnya ini akan mengalami penyesuaian sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok yang memang berbeda-beda meskipun secara umum total kenaikannya 12,5%,” ujar Sri Mulyani.
Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:
Srigaret Keretek Mesin (SKM)
– SKM I naik 16,9%, tarif cukainya jadi Rp 865 per batang
– SKM IIA naik 13,8%, tarif cukainya jadi Rp 535 per batang
– SKM IIB naik naik 15,4%, tarif cukainya jadi Rp 525 per batang
Sigaret Putih Mesin (SPM)
– SPM I naik 18,4%, tarif cukainya jadi Rp 935 per batang
– SPM IIA naik 16,5%, tarif cukainya jadi Rp 565 per batang
– SPM IIB naik 18,1%, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang
Sedangkan untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0%.
.png)

Berita Lainnya
PP Bolehkan PNS Pria Poligami, Larang PNS Perempuan Jadi Istri ke- 2
Komunitas Pers Minta Kapolri Cabut Pasal 2d dalam Maklumat, Ini Alasannya
Hari Ini Pertamina Sah Kelola Blok Rokan
Ini Penampakan Seragam Baru Satpam Warna Krem, Ramai Bilang Mirip Polisi India
Ramai Kritik Luhut Urus Minyak Goreng, Bisa Picu Konflik Kepentingan
Presiden Jokowi Akan Beri Gelar Pahlawan ke 4 Tokoh, Ada Usmar Ismail
Pro Kontra Tapera, Begini Respon DPRD Riau
Desersi, Narkoba, hingga Pencabulan, 28 Anggota Polda Sumut Dipecat Tidak Hormat
Pekerja Bisa Dapat BLT Rp3,5 Juta di Kartu Prakerja Gelombang 12
Surplus Perdagangan Pecah Rekor, Bantu Pemulihan Ekonomi di Tengah Pandemi
BMKG: Dampak Petir pada Kebakaran Kilang Pertamina Cilacap Masih Jadi Pertanyaan
Pengumuman Peserta Kartu Prakerja Gelombang 3 Ditunda, Ini Penjelasannya