Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mulai 1 Februari, Harga Rokok Resmi Naik 12,5 Persen, Ini Rinciannya
JAKARTA (INDOVIZKA) - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mengalami penyesuaian. Tarif naik rata-rata 12,5%, dan berlaku mulai Februari 2021.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meskipun secara umum kenaikannya 12,5%, namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikannya berbeda-beda.
“Jadi harga banderolnya ini akan mengalami penyesuaian sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok yang memang berbeda-beda meskipun secara umum total kenaikannya 12,5%,” ujar Sri Mulyani.
Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:
Srigaret Keretek Mesin (SKM)
– SKM I naik 16,9%, tarif cukainya jadi Rp 865 per batang
– SKM IIA naik 13,8%, tarif cukainya jadi Rp 535 per batang
– SKM IIB naik naik 15,4%, tarif cukainya jadi Rp 525 per batang
Sigaret Putih Mesin (SPM)
– SPM I naik 18,4%, tarif cukainya jadi Rp 935 per batang
– SPM IIA naik 16,5%, tarif cukainya jadi Rp 565 per batang
– SPM IIB naik 18,1%, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang
Sedangkan untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0%.
.png)

Berita Lainnya
DPR Minta Polisi Antisipasi Pergerakan Terorisme dari Jawa ke Sumatera
Ratusan CPNS 2021 Mengundurkan Diri, Ini Kata BKN
Petugas Damkar Evakuasi Buaya 80 Kg dari Rumah Warga
Momentum Relaunching AMANAH Perkuat Peran Pemuda Dorong Ekonomi Kreatif Aceh
Selain Miras, Jokowi Buka Izin Investasi Navigasi Penerbangan
Mantan Kades di Bandung Barat Jual Tanah Desa, Kerugian Negara Capai Rp50 M
Anak yang Kehilangan Orangtua Akibat Covid-19 Dilindungi Negara
Komnas PA: Perlu Gerakan Perlindungan Anak di Tingkat Kampung
Habib Rizieq Dinilai Hina Peradilan, Ini Kata Mahfud MD
Bupati Pati dan Polemik Kenaikan PBB dan Respons Masyarakat
Kapolri: Sistem keamanan IKN baru
Bisakah PLN Tunda Tagihan Listrik Warga yang Tak Bisa Bayar?