Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mulai 1 Februari, Harga Rokok Resmi Naik 12,5 Persen, Ini Rinciannya
JAKARTA (INDOVIZKA) - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mengalami penyesuaian. Tarif naik rata-rata 12,5%, dan berlaku mulai Februari 2021.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meskipun secara umum kenaikannya 12,5%, namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikannya berbeda-beda.
“Jadi harga banderolnya ini akan mengalami penyesuaian sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok yang memang berbeda-beda meskipun secara umum total kenaikannya 12,5%,” ujar Sri Mulyani.
Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:
Srigaret Keretek Mesin (SKM)
– SKM I naik 16,9%, tarif cukainya jadi Rp 865 per batang
– SKM IIA naik 13,8%, tarif cukainya jadi Rp 535 per batang
– SKM IIB naik naik 15,4%, tarif cukainya jadi Rp 525 per batang
Sigaret Putih Mesin (SPM)
– SPM I naik 18,4%, tarif cukainya jadi Rp 935 per batang
– SPM IIA naik 16,5%, tarif cukainya jadi Rp 565 per batang
– SPM IIB naik 18,1%, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang
Sedangkan untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0%.
.png)

Berita Lainnya
Nadiem Makarim Jadi Mendikbudristek, Bahlil Lahadalia Menteri Investasi
Luas Penanaman Mangrove di Riau Capai 6.320 Hektare
OTT Perpanjangan Izin HGU Sawit, Penyidik KPK Garap Saksi Tersangka AP
Bertemu Menteri Ida Fauziah, Abdul Wahid dan Gubri Bahas Program Ketenagakerjaan dan BLK Riau
Dugaan Pemerasan Oknum Wartawan di Inhil, Ahli Hukum Dewan Pers : Laporkan Saja ke Polisi
Enam Warga Riau yang Sudah Diobservasi Tetap Diawasi
Presiden Jokowi Minta Percepatan Vaksinasi Covid-19 di Daerah
Perekrutan 2.084 Calon Guru PPPK Terancam Dibatalkan
Fakta-Fakta Harta Karun di Lumpur Lapindo, Benarkah Bernilai Tinggi?
Dicerai Suami Berstatus PNS, Istri Bisa Tuntut Setengah Gaji
Muhammadiyah dan PBNU Dukung KKB Papua Dilabeli Teroris
Cegah Bentrok, Polisi akan Tertibkan Simbol dan Fasilitas Ormas