Mulai 1 Februari, Harga Rokok Resmi Naik 12,5 Persen, Ini Rinciannya

Ilustrasi rokok.

JAKARTA (INDOVIZKA) - Tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau cukai rokok mengalami penyesuaian. Tarif naik rata-rata 12,5%, dan berlaku mulai Februari 2021.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengatakan, meskipun secara umum kenaikannya 12,5%, namun masing-masing kelompok atau golongan kenaikannya berbeda-beda.

“Jadi harga banderolnya ini akan mengalami penyesuaian sesuai dengan kenaikan tarif dari masing-masing kelompok yang memang berbeda-beda meskipun secara umum total kenaikannya 12,5%,” ujar Sri Mulyani.

Adapun kenaikan berdasarkan golongan dan tarifnya sebagai berikut:

Srigaret Keretek Mesin (SKM)

– SKM I naik 16,9%, tarif cukainya jadi Rp 865 per batang

– SKM IIA naik 13,8%, tarif cukainya jadi Rp 535 per batang

– SKM IIB naik naik 15,4%, tarif cukainya jadi Rp 525 per batang


Sigaret Putih Mesin (SPM)

– SPM I naik 18,4%, tarif cukainya jadi Rp 935 per batang

– SPM IIA naik 16,5%, tarif cukainya jadi Rp 565 per batang

– SPM IIB naik 18,1%, tarif cukainya jadi Rp 555 per batang

Sedangkan untuk golongan Sigaret Kretek Tangan (SKT) IA, SKT IB, SKT II, dan SKT III tidak ada kenaikan sama sekali atau 0%.






Tulis Komentar