Pilihan
NPWP Digabung ke KTP, Tak Semuanya Harus Bayar Pajak
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan terkait beberapa aturan yang tertuang di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Adapun salah satu aturan yang diatur di dalam UU HPP kata Yasonna yakni penambahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang ternyata ini merupakan usulan dari DPR.
"Terdapat terobosan yang merupakan usulan dari DPR, yaitu mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan. Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP orang pribadi," jelas Yasonna dalam sidang paripurna pengesahan UU Pajak, Kamis (7/10/2021).
Dengan mengintegrasikan NIK menjadi NPWP, kata Yasonna akan semakin memudahkan para wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Kendati demikian, lanjut Yasonna, penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh.
"Tapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak, yaitu apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun," ujarnya.
Seperti diketahui, pembahasan UU Pajak telah dilaksanakan oleh pemerintah dan Komisi XI melalui rapat panitia kerja (panja) yang dimulai sejak Mei 2021 dan kemudian disepakati pada 29 September 2021.
Pimpinan Komisi XI Dolfie mengungkapkan, penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi akan memudahkan pemerintah dalam memantau administrasi WP OP di Indonesia.
"Program ini akan mempermudah aktivitas pendataan masyarakat sebagai wajib pajak," jelas Dolfie dalam kesempatan yang sama.
.png)

Berita Lainnya
Agar Tepat Sasaran, Kemensos Ajak Masyarakat Awasi Penyaluran BLT Minyak Goreng
Zulkifli Bos Baru PLN Pilihan Menteri BUMN, Ini Sepak Terjangnya
Kemenag Bakal Luncurkan Kartu Nikah Digital
Jelang Unjuk Rasa Pembebasan Habib Rizieq, DPR: Hukum Tidak Bisa Diintervensi Siapapun
Buntuti Prabowo, Gus AMI Merangsek Tiga Besar Capres Potensial 2024
KPK sebut Banyak Politikus dan Kepala Daerah Mulai Sibuk Cari Dana untuk Pemilu 2024
Posisi Hilal Tinggi, Idul Fitri 1445 Hijriah Berpotensi Serentak
Pulihkan Ekonomi, MPR Minta Kepala Daerah Baru Berinovasi
Jokowi Minta NU Berikan Informasi Akurat Tentang Vaksin Covid-19 kepada Umat
Dinobatkan Jadi Koruptor Termuda, Warganet Gempur Instagram Nur Afifah Balqis
Pemerintah Indonesia Dinilai Overdosis Cap Radikalisme pada Umat Islam
Junimart Girsang Sebut Keputusan Presiden Gratiskan Vaksin Tumbuhkan Optimis Untuk Bangkit