NPWP Digabung ke KTP, Tak Semuanya Harus Bayar Pajak

Ilustrasi

JAKARTA, (INDOVIZKA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan terkait beberapa aturan yang tertuang di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Adapun salah satu aturan yang diatur di dalam UU HPP kata Yasonna yakni penambahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang ternyata ini merupakan usulan dari DPR.

"Terdapat terobosan yang merupakan usulan dari DPR, yaitu mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan. Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP orang pribadi," jelas Yasonna dalam sidang paripurna pengesahan UU Pajak, Kamis (7/10/2021).

Dengan mengintegrasikan NIK menjadi NPWP, kata Yasonna akan semakin memudahkan para wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Kendati demikian, lanjut Yasonna, penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh.

"Tapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak, yaitu apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun," ujarnya.

Seperti diketahui, pembahasan UU Pajak telah dilaksanakan oleh pemerintah dan Komisi XI melalui rapat panitia kerja (panja) yang dimulai sejak Mei 2021 dan kemudian disepakati pada 29 September 2021.

Pimpinan Komisi XI Dolfie mengungkapkan, penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi akan memudahkan pemerintah dalam memantau administrasi WP OP di Indonesia.

"Program ini akan mempermudah aktivitas pendataan masyarakat sebagai wajib pajak," jelas Dolfie dalam kesempatan yang sama.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar