Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
NPWP Digabung ke KTP, Tak Semuanya Harus Bayar Pajak
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan terkait beberapa aturan yang tertuang di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Adapun salah satu aturan yang diatur di dalam UU HPP kata Yasonna yakni penambahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang ternyata ini merupakan usulan dari DPR.
"Terdapat terobosan yang merupakan usulan dari DPR, yaitu mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan. Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP orang pribadi," jelas Yasonna dalam sidang paripurna pengesahan UU Pajak, Kamis (7/10/2021).
Dengan mengintegrasikan NIK menjadi NPWP, kata Yasonna akan semakin memudahkan para wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.
- Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2024 Telah Dibuka , Berikut Link, Syarat dan Cara Daftarnya
- Tindakan Memicu Konflik, Lagi-lagi PT. BPP Batu Ampar Lakukan Blasting Tidak Sesuai Kesepakatan
- Meisita Lomania: Terpilihnya Kesendirian di Pemilu 2024, Apakah Karena Banteng ada Banteng?
- Dugaan Kecurangan Pemilu di Penjara: Anggota DPR RI Gerindra Mencurigai Pergantian Kalapas
- Sepakat, Pemerintah Majukan Pilkada 2024 September
Kendati demikian, lanjut Yasonna, penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh.
"Tapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak, yaitu apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun," ujarnya.
Seperti diketahui, pembahasan UU Pajak telah dilaksanakan oleh pemerintah dan Komisi XI melalui rapat panitia kerja (panja) yang dimulai sejak Mei 2021 dan kemudian disepakati pada 29 September 2021.
Pimpinan Komisi XI Dolfie mengungkapkan, penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi akan memudahkan pemerintah dalam memantau administrasi WP OP di Indonesia.
"Program ini akan mempermudah aktivitas pendataan masyarakat sebagai wajib pajak," jelas Dolfie dalam kesempatan yang sama.
Berita Lainnya
Sempat Sesak Napas, Habib Rizieq Dipastikan Sudah Kembali Pulih
Genjot Vaksinasi Massal, Presiden Minta Kepala Daerah Tidak Stok Vaksin
Pemerintah Sediakan Vaksin Gratis dan Rapid Tes Harga Terjangkau saat Libur Nataru
Pertamina Merugi 11 Triliun, Legislator PKB Abdul Wahid Pertayakan Kerugian di Hulu dan Hilir
Mendagri Bentuk Satgas Covid-19 Hingga Tingkat RT
Akan Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Risiko yang Bisa Dihadapi Presiden Jokowi
Dilantik Semalam, Wakil Bupati Ende Dicopot Kemendagri Hari Ini
Misteri Sriwijaya SJ-182 Jatuh Walau Mesin Hidup, Pakar Bilang Mirip Tragedi Adam Air
Ibu Arteria Dahlan vs Anak Jenderal Saling Lapor
Maklumat Kapolri soal FPI Dikritik: Isu HAM hingga "Cek Kosong"
MPR RI Tetap Tolak LGBT dan Kumpul Kebo Disahkan Walaupun 22 Negara Eropa Datangi DPR
Investor Asing Mulai Lirik Pembangunan Fisik Ibu Kota Baru di Kalimantan