Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
NPWP Digabung ke KTP, Tak Semuanya Harus Bayar Pajak
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan terkait beberapa aturan yang tertuang di dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Adapun salah satu aturan yang diatur di dalam UU HPP kata Yasonna yakni penambahan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang ternyata ini merupakan usulan dari DPR.
"Terdapat terobosan yang merupakan usulan dari DPR, yaitu mengintegrasikan basis data kependudukan dengan sistem administrasi perpajakan. Dengan menggunakan NIK sebagai NPWP orang pribadi," jelas Yasonna dalam sidang paripurna pengesahan UU Pajak, Kamis (7/10/2021).
Dengan mengintegrasikan NIK menjadi NPWP, kata Yasonna akan semakin memudahkan para wajib pajak orang pribadi (WP OP) dalam menjalankan hak dan melaksanakan kewajiban perpajakannya.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Kendati demikian, lanjut Yasonna, penggunaan NIK tidak berarti semua WNI wajib membayar PPh.
"Tapi tetap memperhatikan pemenuhan syarat subjektif dan objektif untuk membayar pajak, yaitu apabila orang pribadi mempunyai penghasilan setahun di atas PTKP atau orang pribadi pengusaha mempunyai peredaran bruto di atas Rp 500 juta setahun," ujarnya.
Seperti diketahui, pembahasan UU Pajak telah dilaksanakan oleh pemerintah dan Komisi XI melalui rapat panitia kerja (panja) yang dimulai sejak Mei 2021 dan kemudian disepakati pada 29 September 2021.
Pimpinan Komisi XI Dolfie mengungkapkan, penggunaan NIK sebagai NPWP orang pribadi akan memudahkan pemerintah dalam memantau administrasi WP OP di Indonesia.
"Program ini akan mempermudah aktivitas pendataan masyarakat sebagai wajib pajak," jelas Dolfie dalam kesempatan yang sama.
.png)

Berita Lainnya
Polisi Tangkap 3.862 Pengunjuk Rasa di Seluruh Indonesia
DPR Dukung Opsi Vaksinasi Mandiri Diberlakukan, Pemerintah Diminta Siapkan Payung Hukum
Ini Dia Poros Terpenting Jalan Tol Trans Sumatera
Soal Sandiaga Uno Jadi Menpar, PKS Merasa Aneh
Bappenas: Jika Corona Sampai Triwulan 3, Ekonomi Tumbuh 0 Persen
Sri Mulyani Waspadai Dampak Penyebaran Omicron terhadap Pemulihan Ekonomi Nasional
22% Rakyat Indonesia Tidak Percaya Covid-19, Pemimpin Agama Diminta Turun Tangan
Korban Tewas Akibat Virus Corona Meningkat Jadi 56 Orang, Terinfeksi 2000
Seragam Baru Satpam Warna Krem akan Diperkenalkan 2 Febuari 2022
ROAD TO HPN 2024, WAMENKOMINFO NEZAR PATRIA MELUNCURKAN BUKU "BERNALAR SEBELUM KLIK"
PBNU Putuskan Muktamar Digelar 23-25 Desember 2021 di Lampung
Skema Gaji PNS Bakal Berubah, Aturan Masih Disusun