Pilihan
Selamatkan TNBT, Petugas Amankan Alat Berat dan 4 Terduga Pelaku
INHU (INDOVIZKA) - Tiga Orang Petugas Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) dari Resort Lahai SPTN Wilayah II Belilas berhasil mengamankan satu unit alat berat ekskavator dan empat orang yang diduga akan melakukan tindak pidana kehutanan di kawasan konservasi TNBT.
“Saat dilakukan pengecekan titik koordinat dan dicocokkan? dengan peta kerja, ternyata alat beratnya sudah berada di kawasan TNBT dan saat itu juga kita amankan termaksud empat orang,” kata Kepala Balai TNBT Fifin Afriana Jogasara didampingi Dansat Pengamanan TNBT, Nofri, Rabu (10/2/2020) di Halaman Kantor Balai TNBT Di Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat.
Dijelas Fifin, keberhasilan tersebut berawal saat petugas Balai TNBT melaksanakan patroli pengamanan kawasan Hutan TNBT, tepatnya di Wilayah Bukit Selancang Desa Aur Cina Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau pada 3 Februari 2021.
Saat melaksanakan Patroli, kata Fifin, petugas balai melihat jalan menuju ke TNBT telah dibersihkan menggunakan alat berat. Melihat hal itu, petugas langsung menelusuri jalan tersebut hingga masuk ke dalam kawasan TNBT.
Ternyata, di ujung jalan tersebut, ditemukan adanya aktivitas berupa pengerjaan atau pembukaan jalan dengan menggunakan alat berat ekscavator.
“Terhadap aktivitas pembukaan lahan itu, petugas kita memerintahkan penghentian pekerjaan dan dua orang operator dan dua orang pekerja langsung diamankan untuk didata dan dimintai keterangannya,” jelas Fifin.
Setelah itu, terhadap empat orang yang diduga pelaku dan alat berat langsung dibawa ke kantor Balai TNBT.
“Usai mengamankan 4 orang terduga pelaku, kita langsung berkoordinasi dengan Petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI di Pekanbaru untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Saat ditanya wartawan, kenapa penangganan perkara tidak dilakukan Petugas Balai TNBT, Kepala Balai TNBT menjelaskan, sejak tahun 2016, penangganan tindak pidana kehutanan dilakukan oleh Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
.png)

Berita Lainnya
Memasuki Tahap 3 Pembangunan Gedung RCH dan Qur’an Center, Pemprov Riau Siapkan Anggaran Miliaran
Gubri akan Panggil Pemegang Saham Terkait Mediasi Persoalan Lahan Antar PT PEU dan Warga
Bapenda Pelalawan Buka Konsultasi Publik Dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Pajak Daerah
Pj. Bupati Inhil H. Erisman Yahya Sambut Kunjungan Kepala UPT PSDKP Wilayah I
Penolakan Tidak Sah, Warga Setuju Pembangunan PLTP: Upaya Provokasi di Balik Blokade Jalan
Herdian Asmi Resmi Lantik 100 Anggota PPK se-Kabupaten Inhil
Legislator Riau Janji di 2020 Lebih Banyak di Daerah
Afrizal Sintong - H Sulaiman Resmi Jadi Pemenang Pilkada Rohil
Mayoritas ASN Pemko Pekanbaru Sudah Dapat THR
Ketua PW Muhammadiyah Riau Sebut Tidak Boleh Solat Id Tanggal 2 Syawal
Gubernur Riau Usul Dewan Pers Juga Ada di Daerah
MPLS dan Serah Terima Peserta Didik Baru SDN Bernas Dibuka Langsung oleh Anggota DPRD Pelalawan Asnol Mubarock M.Si