Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Selamatkan TNBT, Petugas Amankan Alat Berat dan 4 Terduga Pelaku
INHU (INDOVIZKA) - Tiga Orang Petugas Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) dari Resort Lahai SPTN Wilayah II Belilas berhasil mengamankan satu unit alat berat ekskavator dan empat orang yang diduga akan melakukan tindak pidana kehutanan di kawasan konservasi TNBT.
“Saat dilakukan pengecekan titik koordinat dan dicocokkan? dengan peta kerja, ternyata alat beratnya sudah berada di kawasan TNBT dan saat itu juga kita amankan termaksud empat orang,” kata Kepala Balai TNBT Fifin Afriana Jogasara didampingi Dansat Pengamanan TNBT, Nofri, Rabu (10/2/2020) di Halaman Kantor Balai TNBT Di Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat.
Dijelas Fifin, keberhasilan tersebut berawal saat petugas Balai TNBT melaksanakan patroli pengamanan kawasan Hutan TNBT, tepatnya di Wilayah Bukit Selancang Desa Aur Cina Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau pada 3 Februari 2021.
Saat melaksanakan Patroli, kata Fifin, petugas balai melihat jalan menuju ke TNBT telah dibersihkan menggunakan alat berat. Melihat hal itu, petugas langsung menelusuri jalan tersebut hingga masuk ke dalam kawasan TNBT.
Ternyata, di ujung jalan tersebut, ditemukan adanya aktivitas berupa pengerjaan atau pembukaan jalan dengan menggunakan alat berat ekscavator.
“Terhadap aktivitas pembukaan lahan itu, petugas kita memerintahkan penghentian pekerjaan dan dua orang operator dan dua orang pekerja langsung diamankan untuk didata dan dimintai keterangannya,” jelas Fifin.
Setelah itu, terhadap empat orang yang diduga pelaku dan alat berat langsung dibawa ke kantor Balai TNBT.
“Usai mengamankan 4 orang terduga pelaku, kita langsung berkoordinasi dengan Petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI di Pekanbaru untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Saat ditanya wartawan, kenapa penangganan perkara tidak dilakukan Petugas Balai TNBT, Kepala Balai TNBT menjelaskan, sejak tahun 2016, penangganan tindak pidana kehutanan dilakukan oleh Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
.png)

Berita Lainnya
Hujan Bakal Mengguyur Riau
Akses Jalan Putus, DAM Kecamatan Enok Runtuh Diduga Karena Abrasi
Pemkab Bengkalis Melalui Kesra Gelar Rapat Persiapan Pawai Takbir Idul Adha 1445 H
Minyak Goreng Curah untuk Riau Tersedia 2.000 Ton Per Minggu
Harga Cabai di Rohul Makin Pedas Jelang Natal Dan Tahun Baru
Pagi Ini LAM Riau Gelar Majelis Tepuk Tepung Tawar Kepada Danrem 031/Wirabima
Pemkab Inhu Tetapkan Status Siaga Darurat Karhutla Hingga Oktober 2021
Pemprov Riau Masih Tunggu Hasil Evaluasi 25 Pejabat Eselon II dari KASN
Digelar Minggu ini, CFD Diputuskan Usai Rapat Forkopimda
Pasca Polemik di Blora, Ketua MPW Pemuda Pancasila Riau Himbau Jajarannya Menjaga Kondusifitas
Pj Bupati Herman PImpin Apel Pagi pasca libur lebaran idul Fitri 1445 Hijriyah
Cegah Penularan Covid-19, Pemprov Riau Swab Massal ASN dan THL