Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Selamatkan TNBT, Petugas Amankan Alat Berat dan 4 Terduga Pelaku
INHU (INDOVIZKA) - Tiga Orang Petugas Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) dari Resort Lahai SPTN Wilayah II Belilas berhasil mengamankan satu unit alat berat ekskavator dan empat orang yang diduga akan melakukan tindak pidana kehutanan di kawasan konservasi TNBT.
“Saat dilakukan pengecekan titik koordinat dan dicocokkan? dengan peta kerja, ternyata alat beratnya sudah berada di kawasan TNBT dan saat itu juga kita amankan termaksud empat orang,” kata Kepala Balai TNBT Fifin Afriana Jogasara didampingi Dansat Pengamanan TNBT, Nofri, Rabu (10/2/2020) di Halaman Kantor Balai TNBT Di Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat.
Dijelas Fifin, keberhasilan tersebut berawal saat petugas Balai TNBT melaksanakan patroli pengamanan kawasan Hutan TNBT, tepatnya di Wilayah Bukit Selancang Desa Aur Cina Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau pada 3 Februari 2021.
Saat melaksanakan Patroli, kata Fifin, petugas balai melihat jalan menuju ke TNBT telah dibersihkan menggunakan alat berat. Melihat hal itu, petugas langsung menelusuri jalan tersebut hingga masuk ke dalam kawasan TNBT.
Ternyata, di ujung jalan tersebut, ditemukan adanya aktivitas berupa pengerjaan atau pembukaan jalan dengan menggunakan alat berat ekscavator.
“Terhadap aktivitas pembukaan lahan itu, petugas kita memerintahkan penghentian pekerjaan dan dua orang operator dan dua orang pekerja langsung diamankan untuk didata dan dimintai keterangannya,” jelas Fifin.
Setelah itu, terhadap empat orang yang diduga pelaku dan alat berat langsung dibawa ke kantor Balai TNBT.
“Usai mengamankan 4 orang terduga pelaku, kita langsung berkoordinasi dengan Petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI di Pekanbaru untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Saat ditanya wartawan, kenapa penangganan perkara tidak dilakukan Petugas Balai TNBT, Kepala Balai TNBT menjelaskan, sejak tahun 2016, penangganan tindak pidana kehutanan dilakukan oleh Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
.png)

Berita Lainnya
Dilantik jadi Pj Walikota, Risnandar Mohon Doa Restu Masyarakat Pekanbaru
Sebelum Refocusing Selesai, Pemko Dua Kali tidak Dikirimkan DAU
Momentum HUT Partai Golkar Ke-56, DPD II Kampar Bagikan Masker di Pasar Air Tiris
Bupati Zukri Ikuti Prosesi Mandi Balimau Sultan
Gubri Abdul Wahid Serahkan SK CPNS, Jalankan Tugas Dengan Integritas
Kuasa Hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang Sampaikan Kejanggalan SK Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Sekara
Rakor Perdana KOTI Mahatidana MPW PP Riau, Ini Program Kerja ke Depan
Mantan Bupati Inhil 2 Periode Resmi Dilantik sebagai Pengacara
6.121 Nakes di Pekanbaru Disuntik Vaksin Covid-19, 333 Orang sudah Tahap II
Disnakertrans Inhil : Laporkan Perusahaan PHK Karyawan Secara Sepihak
Bercumbu saat Kuliah Online, Mahasiswi UIN Suska Resmi Diberhentikan
PUPR Pekanbaru Anggarkan Pembelian 1 Ekskavator Amfibi dan 2 Ekskavator Mini