Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Selamatkan TNBT, Petugas Amankan Alat Berat dan 4 Terduga Pelaku
INHU (INDOVIZKA) - Tiga Orang Petugas Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) dari Resort Lahai SPTN Wilayah II Belilas berhasil mengamankan satu unit alat berat ekskavator dan empat orang yang diduga akan melakukan tindak pidana kehutanan di kawasan konservasi TNBT.
“Saat dilakukan pengecekan titik koordinat dan dicocokkan? dengan peta kerja, ternyata alat beratnya sudah berada di kawasan TNBT dan saat itu juga kita amankan termaksud empat orang,” kata Kepala Balai TNBT Fifin Afriana Jogasara didampingi Dansat Pengamanan TNBT, Nofri, Rabu (10/2/2020) di Halaman Kantor Balai TNBT Di Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat.
Dijelas Fifin, keberhasilan tersebut berawal saat petugas Balai TNBT melaksanakan patroli pengamanan kawasan Hutan TNBT, tepatnya di Wilayah Bukit Selancang Desa Aur Cina Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau pada 3 Februari 2021.
Saat melaksanakan Patroli, kata Fifin, petugas balai melihat jalan menuju ke TNBT telah dibersihkan menggunakan alat berat. Melihat hal itu, petugas langsung menelusuri jalan tersebut hingga masuk ke dalam kawasan TNBT.
Ternyata, di ujung jalan tersebut, ditemukan adanya aktivitas berupa pengerjaan atau pembukaan jalan dengan menggunakan alat berat ekscavator.
“Terhadap aktivitas pembukaan lahan itu, petugas kita memerintahkan penghentian pekerjaan dan dua orang operator dan dua orang pekerja langsung diamankan untuk didata dan dimintai keterangannya,” jelas Fifin.
Setelah itu, terhadap empat orang yang diduga pelaku dan alat berat langsung dibawa ke kantor Balai TNBT.
“Usai mengamankan 4 orang terduga pelaku, kita langsung berkoordinasi dengan Petugas Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI di Pekanbaru untuk proses penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.
Saat ditanya wartawan, kenapa penangganan perkara tidak dilakukan Petugas Balai TNBT, Kepala Balai TNBT menjelaskan, sejak tahun 2016, penangganan tindak pidana kehutanan dilakukan oleh Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia.
.png)

Berita Lainnya
Eks Kajari Inhu Divonis 5 Tahun, Dua Anak Buah 4 Tahun Penjara
Ikuti Rapat Pengendalian Inflasi Secara Virtual, Gubri Sampaikan Kiat-kiat Kendalikan Inflasi
Riska Promosi Waka PN Tanjung Pinang, I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara Jabat Ketua PN Bangkinang
Kondusivitas Di Kawasan Taman Nasional Tesso Nilo Tetap Terjaga, Proses Belajar Mengajar Berjalan Normal
Safrizal Terpilih Aklamasi Ketua PWI Kepulauan Meranti Periode 2023-2026
Diduga Konsleting Rumah Warga di Bangkinang Kota , Damkar dan PLN Cepat Tanggap Cegah Potensi Kebakaran
2 Jembatan di Inhil Program Multiyears Dihibahkan ke Provinsi
DPRD Desak Pemko Pekanbaru Percepat Eksekusi Papan Reklame Ilegal
Resmi Tol Bangkinang-Tanjung Alai, Akses Jalan Tol Bangkinang-Pekanbaru Masih Lancar
DLHK Inhil Gelar Pisah Sambut Seketaris Lama
Perjual Belikan Kulit Harimau, 3 Orang Ditangkap Polisi
Banjir Promo Akhir Tahun, Beli Motor Yamaha Banyak Untungnya