Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Tangkal Masifnya Tindak Pidana Ekonomi, Ini 5 Strategi Pemerintah Indonesia
Jakarta (INDOVIZKA) - Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mengungkapkan, makin beragamnya tindak pidana di bidang perekonomian di Indonesia saat ini.
Komite TPPU tidak hanya dibentuk untuk meningkatkan efektivitas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang. Tetapi juga berperan untuk menjaga integritas dan stabilitas sistem perekonomian dan sistem keuangan di Indonesia.
Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, selaku wakil ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Kamis (14/1/2021).
"Komite TPPU memahami bahwa meningkat dan semakin beragamnya tindak pidana ekonomi yang memanfaatkan atau menyalahgunakan sektor jasa keuangan," kata Airlangga dalam rapat koordinasi tahunan pencegahan dan penanganan TPPU.
Ketua Umum Partai Golkar itu menegaskan, beragamnya tindak pidana tersebut untuk menyembunyikan atau menyamarkan hasil tindak pidana. Khususnya tindak pidana korupsi dapat mengancam integritas dan stabilitas sistem perekonomian maupun sistem keuangan di Indonesia.
Mengutip laporan Financial Action Task Force (FATF) Airlangga mengatakan, money laundering atau pencucian uang menjadi bagian dari tindak pidana ekonomi, terjadi dalam varian berbeda. Mulai dari penipuan, pemalsuan hingga penyalahgunaan ekonomi.
Misalnya, kata dia, melibatkan pemalsuan alat-alat kesehatan atau counterfeiting medical goods, cybercrime, penipuan investasi, penipuan yang berkedok kegiatan sosial atau charity fraud, termasuk penyalahgunaan dalam stimulus ekonomi.
Untuk itu, dia menekankan, komite telah menentukan strategi nasional pada 2020-2024 untuk mencegah dan memberantas ancaman tindak pidana ekonomi tersebut. Termasuk terhadap Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (TPPT).
"Bahwa output utama dari Komite TPPU adalah penetapan Strategi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorirsme," kata Ketua Umum Partai Golkar itu.
Strategi pertama adalah meningkatkan kemampuan sektor swasta untuk mendeteksi indikasi atau potensi TPPU, TPPT dan pendanaan proliferasi senjata pemusnah massal dengan memperhatikan penilaian risiko.
Strategi kedua, meningkatkan upaya pencegahan terjadinya TPPU dan TPPT dengan memperhatikan penilaian risiko. Strategi ketiga, meningkatan efektivitas pemberantasan TPPU dan TPPT dengan memperhatikan penilaian risiko.
Adapun strategi keempat mengoptimalisasikan asset recovery dengan memperhatikan penilaian risiko, serta strategi kelima meningkatkan efektivitas targeted financial sanction untuk mendisrupsi aktivitas terorisme, teroris, organisasi teroris, dan aktivitas proliferasi senjata pemusnah massal.
"Kami memahami bahwa ketentuan mengenai pengawasan berbasis risiko, telah diatur dalam peraturan masing-masing kementerian atau lembaga, karena itu tinggal dijalankan dengan konsekuen," tutur Airlangga.***
.png)

Berita Lainnya
Menag Tegaskan Tak Ada Dispensasi Mudik untuk Santri
Afrizal Sintong Pastikan Akan Rangkul Lawan Politik Bangun Rohil
Tiga Kapal Terbakar di Pelabuhan Muara Angke Subuh Tadi
Kisah Ibu dan Empat Anak yang Terpisah saat Erupsi Gunung Semeru
Jokowi Diprediksi Cabut Larangan Ekspor Minyak Goreng dalam Waktu Dekat
Istana Nilai Amien Rais Tidak Gentleman Terkait Amandemen UUD untuk Jabatan Presiden 3 Periode
Menko Airlangga Minta Masyarakat yang Punya Tabungan di Atas Rp 100 Juta Belanja
Harus Cermat Kalau Mau Lolos! Ini Syarat Lengkap Daftar CPNS 2021 yang Dibuka Mei
Imbas Larangan Mudik, Jumlah Angkutan Umum Terus Merosot
Kemendagri Masih Temukan Anggota DPRD Dapat Bansos
Selain Miras, Jokowi Buka Izin Investasi Navigasi Penerbangan
Jokowi Sebut Istana Negara Akan Pindah ke IKN Baru Pada 2024