Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Informasi Terkini CPNS Kemenhub 2021: Formasi, Syarat dan Jadwal
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Salah satu kementerian yang membuka lowongan formasi untuk periode penerimaan CPNS 2021 adalah Kemenhub. CPNS Kemenhub 2021 sendiri terbilang dibuka untuk cukup banyak formasi.
Namun demikian untuk Anda yang berminat, pastikan Anda memenuhi setiap syarat, mengikuti prosedur yang disediakan, dan memahami benar jadwal yang akan dilaksanakan. Berikut ini informasi terkini seputar CPNS Kemenhub 2021.
Formasi Apa Saja yang Akan Dibuka?
Jika melihat pada data yang dikeluarkan pada saat penerimaan CPNS tahun 2019 lalu, formasi yang dibuka adalah sebagai berikut :
• Sekretariat Jenderal
• Inspektorat Jenderal
• Direktorat Jenderal Perhubungan Darat
• Direktorat Jenderal Perhubungan Laut
• Direktorat Jenderal Perhubungan Udara
• Direktorat Jenderal Perkeretaapian
• Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan
• Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan
• Badan Pengelolaan Transportasi Jabodetabek
Diperkirakan, untuk tahun ini jumlah masing-masing formasi akan mengalami penambahan. Ingat, data di atas bukan data pasti yang akan dibuka oleh Kemenhub, nantinya ketika terdapat update terkini, maka data akan diperbarui.
Syarat Pendaftaran CPNS Kemenhub 2021
Secara umum, syarat pendaftaran CPNS Kemenhub tidak jauh berbeda dengan syarat CPNS untuk formasi-formasi lain yang dibuka di kementerian atau instansi lain.
• Merupakan WNI yang bertaqwa pada Tuhan YME, setia dan taat pada Pancasila, UUD 1945m dan NKRI.
• Usia minimal 18 tahun, dan paling tinggi 35 tahun.
• Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
• Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit TNI, anggota POLRI, atau diberhentikan dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta, pegawai BUMN, dan BUMD.
• Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, prajurit TNI atau POLRI.
• Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
• Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
• Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
• Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah
• Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya, dibuktikan dengan Surat Keterangan bebas Narkoba atau NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah yang ditandatangani oleh dokter dari unit pelayanan kesehatan pemerintah atau pejabat berwenang.
• Bagi wanita, tidak bertato atau bekas tato dan tidak ditindik atau bekas tindik anggota badan lain selain telinga, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
Bagi pria, tidak bertato atau bekas tato dan ditindik atau bekas tindik pada anggota badan kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.
• Tinggi badan minimal 160 untuk pria, dan 155 cm untuk wanita, dikecualikan bagi penyandang disabilitas.
• Untuk formasi jabatan Petugas Aviation Security atau AVSEC dan Petugas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam Kebakaran atau PKN-PK dengan tinggi minimal 165 untuk pria dan 160 untuk wanita.
• Formasi Petugas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan dan Pemadam kebakaran, hanya diperuntukkan untuk pelamar pria.
Calon pelamar merupakan lulusan dari SLTA atau sederajat yang sudah terdaftar di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kementerian Agama.
• Untuk formasi selain lulusan terbaik berpredikat Dengan Pujian atau Cumlaude, pelamar merupakan lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri atau Program Studinya berstatus Terakreditasi pada BAN-PT atau LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis dalam ijazah.
• Untuk pelamar lulusan Perguruan Tinggi dengan IPK minimal 3,0 untuk kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan pada setiap formasi jabatan.
• Untuk pelamar lulusan SLTA sederajat dengan nilai minimal ijazah rata-rata 7,0 atau setara. Untuk pelamar putra putri Papua memiliki nilai minimal 6,0 pada ijazah.
• Calon pendaftar hanya dapat mendaftar pada 1 instansi pemerintah dan 1 formasi jabatan.
Jadwal CPNS Kemenhub 2021
Sebelumnya, telah bocor informasi tentang jadwal CPNS 2021 yang disebutkan proses pendaftaran akan dibuka pada akhir bulan Mei 2021. Sebagaimana tertera dalam jadwal berikut ini.
- Pengumuman seleksi pada 30 Mei sampai 13 Juni 2021.
- Pendaftaran seleksi pada 31 Mei sampai 21 Juni 2021.
- Seleksi administrasi dan pengumuman hasil pada 1 Juni sampai 30 Juni 2021.
Masa sanggah pada 1 Juli sampai 11 Juli 2021.
- Pelaksanaan tes SKD CPNS pada Juli sampai September 2021.
- Seleksi kompetensi dasar PPPK non Guru pada Juli sampai September 2021.
-Pelaksanaan tes SKB CPNS pada September sampai Oktober 2021.
- Pengumuman hasil seleksi akhir dan masa sanggah CPNS dan PPPK pada November 2021.
- Penetapan NIP CPNS atau Nomor Induk PPPK pada Desember 2021.
Namun belakangan, BKN mengumumkan bahwa CPNS 2021 ditunda dan tidak jadi dibuka pada 31 Mei 2021. Hal ini berimbas pada diundurnya jadwal CPNS Kemenhub 2021. Belum diketahui, kapan CPNS 2021 dibuka secara resmi, sebab BKN tidak memberi tanggal pasti.
Kita tunggu saja informasi terbaru CPNS 2021 nanti. Semoga informasi di atas dapat digunakan sebaik-baiknya, dan selamat mencoba untuk seleksi CPNS Kemenhub 2021.
Berita Lainnya
Hindari Bepergian ke 53 Daerah Zona Merah Berikut Ini
Peserta Bingung, Insentif Kartu Prakerja Tak Kunjung Cair
Mensos Akui Bansos Tertunda Karena Menunggu Tas Bertuliskan Bantuan Presiden
Corona Virus Mematikan, Belum Ada Obat Penyembuhnya
Dianggap Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat, MA Cabut SKB Penggunaan Pakaian Seragam Sekolah
Semua Harus Tahu, Apakah Polisi Berhak Menyita STNK Jika Belum Bayar Pajak Tahunan?
Kemerdekaan Pers di Tanah Air, Antara Kenyataan dan Ilusi
Dinding Rumah Warga Langgam Retak, Sumur Mengering dan Makam Ambrol
Tuan Rumah Porwanas XIV 2024, Gubernur Sumbar Perintahkan Jajaran Lakukan Koordinasi
BUMD DKI Jadi Pemasok Daging Sapi dan Ayam ke Pekanbaru
2021, Uang Perjalanan Dinas Kembali Dipotong Kemenkeu
Komnas PA: Perlu Gerakan Perlindungan Anak di Tingkat Kampung