Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Nasib Nakes Honorer Puskesmas, Gaji di Bawah UMR hingga Bekerja Sukarela
JAKARTA-Kekhawatiran masih hinggap di benak tenaga kesehatan berstatus honorer. Sebab pemerintah akan menghapus tenaga honorer di semua instansi kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah pada 2023.
Dalam rapat Panja Tenaga Tonorer Komisi IX DPR, Ketua Asosiasi Puskesmas se-Indonesia (Apkesmi) Trisna Setiawan mengatakan, sebanyak 60 persen tenaga kesehatan (nakes) berstatus non-ASN bekerja di puskesmas.
Bahkan kata dia, masih ada nakes honorer di puskesmas yang bersedia bekerja sukarela atau dibayar seadanya.
"Penghasilan atau take home pay tenaga non-ASN masih jauh di bawah UMR, bahkan masih ada yang bekerja sukarela. Ini tentu sangat memprihatinkan sekali," ujarnya dalam rapat yang ditayangkan secara virtual, Senin (23/5/2022)
Bahkan dari data yang kami peroleh, ada yang 16 tahun bekerja di puskesmas, namun statusnya tidak berubah masih sebagai honorer. Kadang-kadang di puskesmas yang non-BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), mereka dibayar ala kadarnya. Ini kondisi yang riil dan memprihatinkan. Moga-moga ada perubahan regulasi," sambung Trisna.
Menurut Trisna, nakes honorer tersebut banyak menyumbang keberhasilan program kesehatan ketimbang yang PNS.
Dengan jumlah tenaga non-ASN yang lebih dominan maka keberadaan mereka saat ini masih menjadi tumpuan keberhasilan program kesehatan," katanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) tidak lagi merekrut tenaga honorer.
Larangan merekrut tenaga honorer juga berlaku untuk instansi pemerintah daerah (pemda). Penerimaan honorer baru akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).
Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.
Tjahjo menegaskan larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Larangan tersebut telah diatur di PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
.png)

Berita Lainnya
Kenapa Jokowi Tolak Lockdown?
Puluhan Tokoh Pers Nasional Siap Hadiri HPN Riau 2025
21 Bandara Mulai Terapkan Penggunaan GeNose
Kejagung Tuntut Mati Terdakwa Asabri, Koruptor Diyakini Bakal Kapok
Jokowi Minta Pejabat dan Rakyat Tak Pergi ke Luar Negeri Demi Cegah Omicron
Soal 198 Pesantren Terafiliasi Teroris, BNPT: Hanya 0,007 Persen Total Ponpes
Pemerintah akan Kenakan Tarif Pajak Penghasilan Hingga 35 Persen Bagi Golongan Ini
Kurikulum pendidikan 2013 dinilai aneh dan lucu
PLN PEDULI Bantu Kelompok Petani Buah Naga Kabupaten Lingga
Tangkal Corona, Kominfo Mulai Lacak Kerumunan Massa Lewat HP
Aturan Baru Terbit! Sistem Kerja WFO dan WFH PNS Berubah Lagi
Meski Vaksin Sudah Diedarkan, Masyarakat Diminta Tetap Terapkan 3M