Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Nasib Nakes Honorer Puskesmas, Gaji di Bawah UMR hingga Bekerja Sukarela
JAKARTA-Kekhawatiran masih hinggap di benak tenaga kesehatan berstatus honorer. Sebab pemerintah akan menghapus tenaga honorer di semua instansi kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah pada 2023.
Dalam rapat Panja Tenaga Tonorer Komisi IX DPR, Ketua Asosiasi Puskesmas se-Indonesia (Apkesmi) Trisna Setiawan mengatakan, sebanyak 60 persen tenaga kesehatan (nakes) berstatus non-ASN bekerja di puskesmas.
Bahkan kata dia, masih ada nakes honorer di puskesmas yang bersedia bekerja sukarela atau dibayar seadanya.
"Penghasilan atau take home pay tenaga non-ASN masih jauh di bawah UMR, bahkan masih ada yang bekerja sukarela. Ini tentu sangat memprihatinkan sekali," ujarnya dalam rapat yang ditayangkan secara virtual, Senin (23/5/2022)
Bahkan dari data yang kami peroleh, ada yang 16 tahun bekerja di puskesmas, namun statusnya tidak berubah masih sebagai honorer. Kadang-kadang di puskesmas yang non-BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), mereka dibayar ala kadarnya. Ini kondisi yang riil dan memprihatinkan. Moga-moga ada perubahan regulasi," sambung Trisna.
Menurut Trisna, nakes honorer tersebut banyak menyumbang keberhasilan program kesehatan ketimbang yang PNS.
Dengan jumlah tenaga non-ASN yang lebih dominan maka keberadaan mereka saat ini masih menjadi tumpuan keberhasilan program kesehatan," katanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) tidak lagi merekrut tenaga honorer.
Larangan merekrut tenaga honorer juga berlaku untuk instansi pemerintah daerah (pemda). Penerimaan honorer baru akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).
Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.
Tjahjo menegaskan larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Larangan tersebut telah diatur di PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
.png)

Berita Lainnya
ASN, TNI-Polri hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti saat Libur Tahun Baru dan Natal
Abdul Wahid Sebut RUU Provinsi Riau Merupakan Otonomi Khusus Bagi Riau
Komisi XI DPR Setuju Suntik Modal 11 BUMN di 2021 dan 2022, Ini Daftar Lengkapnya
Truk Tangki Terbakar Saat Isi BBM, Pengendara Ramai-ramai Merekam dengan Ponsel
Harga BBM Berubah Lagi, Cek Harga Terbaru di SPBU Pertamina, Shell, Vivo & BP
Serikat Pekerja Sebut Aturan JHT Cair Umur 56 Tahun Tanpa Persetujuan Buruh
Kalangan Milenial Terlibat Aksi Teror, Legislator Muda Minta Program Deradikalisasi Harus Relevan
Begini Alur Distribusi Program Minyak Goreng Curah Rakyat
Tim Pansel KPU - Bawaslu Sebut Sudah Ada 740 Pendaftar
Sejumlah Mahasiswa dan Alumni UNJ Diduga Menjadi Korban Sexting Dosen
Laporan Kekayaan Nugroho Dirut Telkomsel Tembus Rp84 Miliar, Berikut Rinciannya!
Dirut PLN Mengaku Kelola Utang Tak Sehat Senilai Rp500 T