Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Nasib Nakes Honorer Puskesmas, Gaji di Bawah UMR hingga Bekerja Sukarela
JAKARTA-Kekhawatiran masih hinggap di benak tenaga kesehatan berstatus honorer. Sebab pemerintah akan menghapus tenaga honorer di semua instansi kementerian, lembaga, dan pemerintahan daerah pada 2023.
Dalam rapat Panja Tenaga Tonorer Komisi IX DPR, Ketua Asosiasi Puskesmas se-Indonesia (Apkesmi) Trisna Setiawan mengatakan, sebanyak 60 persen tenaga kesehatan (nakes) berstatus non-ASN bekerja di puskesmas.
Bahkan kata dia, masih ada nakes honorer di puskesmas yang bersedia bekerja sukarela atau dibayar seadanya.
"Penghasilan atau take home pay tenaga non-ASN masih jauh di bawah UMR, bahkan masih ada yang bekerja sukarela. Ini tentu sangat memprihatinkan sekali," ujarnya dalam rapat yang ditayangkan secara virtual, Senin (23/5/2022)
Bahkan dari data yang kami peroleh, ada yang 16 tahun bekerja di puskesmas, namun statusnya tidak berubah masih sebagai honorer. Kadang-kadang di puskesmas yang non-BLUD (Badan Layanan Umum Daerah), mereka dibayar ala kadarnya. Ini kondisi yang riil dan memprihatinkan. Moga-moga ada perubahan regulasi," sambung Trisna.
Menurut Trisna, nakes honorer tersebut banyak menyumbang keberhasilan program kesehatan ketimbang yang PNS.
Dengan jumlah tenaga non-ASN yang lebih dominan maka keberadaan mereka saat ini masih menjadi tumpuan keberhasilan program kesehatan," katanya.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta kementerian dan lembaga pemerintah non-kementerian (K/L) tidak lagi merekrut tenaga honorer.
Larangan merekrut tenaga honorer juga berlaku untuk instansi pemerintah daerah (pemda). Penerimaan honorer baru akan merusak penghitungan kebutuhan formasi aparatur sipil negara (ASN).
Adanya rekrutmen tenaga honorer yang terus dilakukan tentu akan mengacaukan hitungan kebutuhan formasi ASN di instansi pemerintah. Hal ini juga membuat permasalahan tenaga honorer menjadi tidak berkesudahan hingga saat ini," kata Tjahjo dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.
Tjahjo menegaskan larangan bagi instansi pemerintah untuk merekrut tenaga honorer tersebut juga telah diatur dalam peraturan pemerintah (PP). Larangan tersebut telah diatur di PP Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil.
.png)

Berita Lainnya
Mahfud MD: Pers Pilar yang Paling Sehat, Kebebasan Pers Tidak Boleh Dilanggar
Kisah Pilu Ayah Bawa Jenazah Anak Pakai Motor dari RS karena Tak Cukup Sewa Ambulans
Vaksin Covid-19 Sinovac Belum Bisa Digunakan Januari 2021, Ini Alasannya
Komjen Listyo Sigit Prabowo Resmi Menjadi Calon Tunggal Kapolri
Bappenas: Presiden Ditargetkan Pindah ke Ibu Kota Baru Pada Agustus 2024
Sempat Viral, Lubang Raksasa di Maros Bakal Jadi Lokasi Wisata
Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Nomor 4 Setelah China, Vietnam dan Korsel
Airlangga Ungkap Gambaran Ekonomi RI Mulai Pulih: Polanya V-Shape
Guru Tak Masuk Formasi CPNS 2021, PGRI: Aneh, Kebijakan Ini Dasarnya Apa?
Catat! Ini Daftar Barang dan Jasa yang Kena PPN 11 Persen
TNI: Ada Retakan Besar di KRI Nanggala 402, Nihil Ledakan
Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Subsidi Lagi, Begini Cara Daftarnya