Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Guru Honorer Dipecat karena Posting Gaji, Golkar Anggap Kepala Sekolah Berlebihan
Jakarta (INDOVIZKA) - Guru honorer SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Hervina (34), dipecat kepala sekolah setelah mengunggah gajinya senilai Rp 700 ribu di media sosial.
Wakil Ketua Komisi X Fraksi Golkar, Hetifah Sjaifudian, menilai tindakan kepala sekolah itu berlebihan.
"Berlebihan sih perlakuan kepala sekolah ini. Seharusnya bisa lebih bijak, dengan mendengar penjelasan/klarifikasi terlebih dahulu, juga mempertimbangkan seberapa besar kesalahannya dibandingkan dengan pengabdiannya," kata Hetifah, Kamis (11/2/2021).
"Terkadang rasa emosi melebihi segalanya. Keputusan diambil saat kepala masih panas. Jelas ini tidak tepat," lanjutnya.
Meski begitu, Waketum Golkar ini mengingatkan semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Prinsip kehati-hatian menurutnya perlu diutamakan.
"Pun demikian, peringatan untuk kita semua juga agar hati-hati dalam memposting apapun di medsos. Persepsi orang beragam dalam membacanya, prinsip kehati-hatian dalam bermedsos juga patut diutamakan," ujar Hetifah.
Lebih lanjut, Hetifah mengatakan ketidakjelasan status guru honorer masih menjadi akar permasalahan saat ini. Khusus untuk kasus ini, dia meminta Kemendikbud turun tangan untuk memediasi guru dengan pihak sekolah.
"Memang ini hanyalah fenomena puncak gunung es. Akar masalah sebenarnya adalah ketidakjelasan status dari guru honorer, yang menyebabkan selain adanya ketidakpastian honor, mereka juga rentan mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak. Secara sistemik mungkin program 1 juta guru PPPK yang sedang digagas Kemendikbud dapat menjadi solusi," ucapnya.
"Khusus untuk kasus ini, saya harap Kemendikbud bisa turut serta memediasi agar jangan sampai guru ini kehilangan pekerjaannya, atau mungkin memindahkan ke sekolah lain dengan tetap memberinya kesempatan mendaftar menjadi guru PPPK," lanjut Hetifah.
.png)

Berita Lainnya
Polisi Imbau Mahasiswi UNJ Diduga Menjadi Korban Sexting Dosen Melapor
Debt Collector Tabrak & Seret Perwira Polisi, Begini Nasib Pelaku
Menko Airlangga Minta Masyarakat yang Punya Tabungan di Atas Rp 100 Juta Belanja
KPU Riau Sebut Partisipasi Masyarakat Meningkat di Pilkada 2020
PBNU: Pemerintah Jangan Lembek Pertahankan Wilayah Perairan Natuna
Rapat Pleno Diperluas PWI Pusat-Dewan Kehormatan Sepakat Akhiri Persoalan Internal
Kemenperin Buka 786 Formasi CPNS, Simak Rinciannya
Mesir Terima Gelombang Pertama Vaksin Covid-19
Pengumuman Peserta Kartu Prakerja Gelombang 3 Ditunda, Ini Penjelasannya
Memahami Perbedaan Karantina dan Isolasi Covid-19
Gaji PNS dan Pekerja Swasta akan Dipotong Buat Tapera, Ini Penjelasannya
Tim Pakar Covid-19 Ungkap Alasan Pemerintah Belum Lockdown