Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Guru Honorer Dipecat karena Posting Gaji, Golkar Anggap Kepala Sekolah Berlebihan
Jakarta (INDOVIZKA) - Guru honorer SDN 169 Desa Sadar, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel), Hervina (34), dipecat kepala sekolah setelah mengunggah gajinya senilai Rp 700 ribu di media sosial.
Wakil Ketua Komisi X Fraksi Golkar, Hetifah Sjaifudian, menilai tindakan kepala sekolah itu berlebihan.
"Berlebihan sih perlakuan kepala sekolah ini. Seharusnya bisa lebih bijak, dengan mendengar penjelasan/klarifikasi terlebih dahulu, juga mempertimbangkan seberapa besar kesalahannya dibandingkan dengan pengabdiannya," kata Hetifah, Kamis (11/2/2021).
"Terkadang rasa emosi melebihi segalanya. Keputusan diambil saat kepala masih panas. Jelas ini tidak tepat," lanjutnya.
Meski begitu, Waketum Golkar ini mengingatkan semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. Prinsip kehati-hatian menurutnya perlu diutamakan.
"Pun demikian, peringatan untuk kita semua juga agar hati-hati dalam memposting apapun di medsos. Persepsi orang beragam dalam membacanya, prinsip kehati-hatian dalam bermedsos juga patut diutamakan," ujar Hetifah.
Lebih lanjut, Hetifah mengatakan ketidakjelasan status guru honorer masih menjadi akar permasalahan saat ini. Khusus untuk kasus ini, dia meminta Kemendikbud turun tangan untuk memediasi guru dengan pihak sekolah.
"Memang ini hanyalah fenomena puncak gunung es. Akar masalah sebenarnya adalah ketidakjelasan status dari guru honorer, yang menyebabkan selain adanya ketidakpastian honor, mereka juga rentan mengalami pemutusan hubungan kerja sepihak. Secara sistemik mungkin program 1 juta guru PPPK yang sedang digagas Kemendikbud dapat menjadi solusi," ucapnya.
"Khusus untuk kasus ini, saya harap Kemendikbud bisa turut serta memediasi agar jangan sampai guru ini kehilangan pekerjaannya, atau mungkin memindahkan ke sekolah lain dengan tetap memberinya kesempatan mendaftar menjadi guru PPPK," lanjut Hetifah.
.png)

Berita Lainnya
Kemenkeu Sebut Tidak Ada Perubahan Insentif untuk Tenaga Kesehatan
Pemda dan Sekolah Dilarang Wajibkan Peserta Didik Gunakan Seragam Kekhususan Agama
Muhaimin Iskandar Dapat Dukungan Pelaku UMKM Sidoarjo Maju Capres 2024
Masa Inkubasi Virus di Indonesia 5-6 Hari, Apa Artinya?
Iuran BPJS untuk Peserta Mandiri Naik Rp 9.500 di 2021
Satgas Covid-19 Minta Pemda Tegas Larang Warga Mudik
Kartu BPJS Kesehatan juga Jadi Syarat untuk Pembuatan SIM dan SKCK, Hingga Urus STNK
Puluhan Tokoh Pers Nasional Siap Hadiri HPN Riau 2025
DPR Minta Pemerintah Tegas Soal Prokes Saat Libur Nataru
Satu Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Selasa Depan HRS Pindah Rutan
Pemotongan Gaji Pegawai Pertamina Dipastikan Batal, Begini Penjelasan Ahok
Peneliti: Mutasi Virus Corona Lebih Mudah Menular ke Anak