Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Suara Tidak Sah di Pilkada Pelalawan Mencapai Angka 3.350
PELALAWAN (INDOVIZKA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pelalawan menyelesaikan rapat pleno rekapitulasi perhitungan suara Pemilihan Kepala Daerah tahun 2020, Rabu (16/12/2020) dini hari.
Rapat Pleno digelar di lantai II gedung Lembaga Adat Melayu di Jalan Abdul Jalil Kecamatan Pangkalan Kerinci dan dihadiri seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 12 kecamatan yang ada di Pelalawan. Turut juga hadir saksi dari masing-masing empat paslon.
Hanya saja ada yang menarik pada hasil pleno itu. Terpantau suara tidak sah menyentuh angka 3.350 suara dari jumlah total yang memberikan hak suaranya, yakni 173.348 pemilih.
Data Pemilihan Tetap (DPT) pada Pilkada Pelalawan 2020 berjumlah 219.203. Partisipasi pemilih, kata Ketua KPU Pelalawan, Wan Kardiwandi, cukup mengembirakan.
"Total suara atau pemilih yang menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Pelalawan mencapai 173.348 suara atau 78,5 persen dari seluruh Daftar Pemilih Tetap (DPT). Partisipasi pemilih ini melebih target nasional," terang Wan Kardiwandi, Rabu (16/12/2020).
Sementara itu berdasarkan hasil penetapan perolehan suara Pilkada Paslon nomor urut 2 Zukri-Nasarudin meraih suara tertinggi dibanding tiga Paslon lainnya.
Adapun rinciannya yakni Paslon nomor urut 1 Abu Mansur Matridi-Habibi Hapri meraih 22.569 suara atau 13,28 persen. Paslon nomor 2 Zukri-Nasarudin meraup 68.021 atau 40,01 persen.
Paslon nomor 3 Husni Tamrin-Edy Sabli mendapatkan suara 38.372 persen. Terakhir suara Paslon 4 Adi Sukemi-Muhammad Rais mecapai 41.036 atau 24,14 persen.
.png)

Berita Lainnya
Krisdayanti Kritik LMKN Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu atau Musik
Ketua MA Pimpin Upacara Pengucapan Sumpah Janji Anggota MPR/DPR/DPD RI Periode 2024-2029
Gelombang II Penerima Kartu Prakerja Diumumkan Sore Ini!
Tekan Impor, Pemerintah Bakal Bangun Pabrik Obat di Ibu Kota Baru
Pemda dan Sekolah Dilarang Wajibkan Peserta Didik Gunakan Seragam Kekhususan Agama
BRIN Hentikan Sistem Peringatan Tsunami, Warganet : Tak Punya Akal Sehat
Mendagri Sebut Skenario Pemberian Vaksin Corona Massal di 2022
Perusahaan Luhut Tak Cari Untung di Bisnis PCR
Keluarga Laskar FPI Tantang Kapolda Metro Jaya Sumpah Mubahalah
Daftar 6 Perusahaan BUMN Punya Utang Segunung, Ada yang Rp500 Triliun
Serikat Pekerja Sebut Aturan JHT Cair Umur 56 Tahun Tanpa Persetujuan Buruh
Tekan Harga Minyak Goreng, Pemerintah Didesak Gelar Operasi Pasar