Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pemerintah Geser 2 Libur Nasional dan Hapus Cuti Bersama Natal
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Pemerintah memutuskan untuk mengubah jadwal libur tahun 2021 terkait pandemi corona. Cuti bersama Natal pun dihapuskan.
"Sesuai arahan Presiden untuk antisipasi hal-hal tidak diinginkan berkaitan dengan penyebaran wabah COVID-19 yang sampai sekarang belum bisa tuntas. Maka kemudian bapak Presiden meminta adanya peninjauan ulang masalah libur dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam SKB," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (18/6).
Dalam konpers ini turut hadir Menag Gus Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Berikut pernyataan lengkap terkait apa saja yang berubah terkait libur dan cuti bersama:
Sehubungan dengan hal di atas pemerintah mengubah 2 hari libur nasional dan meniadakan 1 cuti libur bersama, berikut jadwalnya:
• Libur tahun baru Islam yang jatuh pada Selasa 10 Agustus diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021
• Libur Maulud Nabi Muhammad dari Selasa 19 Oktober diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021
• Cuti bersama Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan
Sumber: Kumparan
.png)

Berita Lainnya
Dana Pembebasan Lahan Tol Padang- Pekanbaru Disetujui Rp 155 Miliar
Siap-siap, PNS Bakal Dijadikan Tentara Cadangan
Pengguna Knalpot Bising dapat Dipidana, Begini Bunyi Pasal di UU LLAJ
Cara Cek Nomor BPJS Kesehatan dengan NIK KTP
Besaran Gaji PPPK Lebih Besar dari PNS, Berikut Rinciannya
Harga Tiket Pesawat Alami Penurunan
BPIP dan DPR Sepakat Pendidikan Pancasila Jadi Kurikulum Tersendiri di Sekolah
Anggota DPRD sebut hukuman untuk Ahok hanyalah pemakzulan
ASN, TNI-Polri hingga Karyawan Swasta Dilarang Cuti saat Libur Tahun Baru dan Natal
DPR Dorong ASN Terima Bansos Segera Mengundurkan Diri Sebagai Penerima
Kontribusi PMRJ, Komjen Pol Gatot Edy Bagikan 3000 Alquran
Awali Tahun 2024, KARA Kembali Kantongi 2 Penghargaan Dari Top Brand