Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Pemerintah Geser 2 Libur Nasional dan Hapus Cuti Bersama Natal
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Pemerintah memutuskan untuk mengubah jadwal libur tahun 2021 terkait pandemi corona. Cuti bersama Natal pun dihapuskan.
"Sesuai arahan Presiden untuk antisipasi hal-hal tidak diinginkan berkaitan dengan penyebaran wabah COVID-19 yang sampai sekarang belum bisa tuntas. Maka kemudian bapak Presiden meminta adanya peninjauan ulang masalah libur dan cuti bersama yang sudah tercantum dalam SKB," kata Menko PMK Muhadjir Effendy dalam jumpa pers virtual, Jumat (18/6).
Dalam konpers ini turut hadir Menag Gus Yaqut Cholil Qoumas, Menaker Ida Fauziyah, dan Menpan RB Tjahjo Kumolo.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
Berikut pernyataan lengkap terkait apa saja yang berubah terkait libur dan cuti bersama:
Sehubungan dengan hal di atas pemerintah mengubah 2 hari libur nasional dan meniadakan 1 cuti libur bersama, berikut jadwalnya:
• Libur tahun baru Islam yang jatuh pada Selasa 10 Agustus diubah menjadi Rabu 11 Agustus 2021
• Libur Maulud Nabi Muhammad dari Selasa 19 Oktober diubah menjadi Rabu 20 Oktober 2021
• Cuti bersama Natal 2021 pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan
Sumber: Kumparan
.png)

Berita Lainnya
Kapolri Terbitkan Izin Liga 1 dan Liga 2
Kata Pengamat Soal Penghapusan Tenaga Honorer di 2023, Terlalu Berlebihan dan Tanpa Solusi
Menko Airlangga: Pemulihan Ekonomi Kian Cepat Jika UMKM Akses KUR
Mengintip Gaji dan Tunjangan Jika Andika Perkasa Jadi Panglima TNI
Berikut Aturan Lengkap Pembatasan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Sumber Gaji PPPK Belum Jelas, Tenaga Non ASN Jadi Korban
Beredar Nama-mana Komisaris dan Direksi PT SPR dan PIR
Aturan Perjalanan Darat Baru: Pergi 250 Km Wajib PCR atau Antigen
Kini Penumpang Sudah Vaksin Bebas Naik Pesawat
BPK Soroti Kinerja Kemenhub, Pertamina dan PLN di Semester I-2021
DPR Curigai Formulasi THR Ala Menkeu, Diingatkan agar Sejalan dengan Presiden
Wacana Pembuatan SIM, STNK dan BPKB Dikelola Kemenhub, Polri Bilang Ini