Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Hearing di Hari Libur, Tak Satupun Undangan Komisi I DPRD Pekanbaru yang Datang
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Meski hari libur namun Komisi I DPRD Kota Pekanbaru tetap menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Kota Pekanbaru dan pihak swasta, Sabtu (13/2/2021). Namun hearing tersebut akhirnya batal karena peserta yang diundang tak ada satupun yang datang.
Rencananya Komisi I DPRD Pekanbaru menggelar hearing dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Bagian Hukum Pemerintah Kota Pekanbaru, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Pekanbaru, dan PT Datama.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan dimulai pukul 15.00 Wib ini terpaksa dibatalkan, padahal anggota Komisi I DPRD Pekanbaru seperti Doni Saputra, Krismat Hutagalung, Ida Yulita Susanti dan Indra Sukma sudah menanti tamu yang diundang.
"Sampai saat ini mereka tidak hadir dan tidak ada konfirmasi," cakap anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti.
Karena tidak ada konfirmasi dan tidak diketahui apa alasan dari pihak yang diundang politisi Golkar tersebut mengatakan bahwa pihaknya menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut pada hari Senin (15/02/2021).
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan proses pengelolaan perparkiran di Pekanbaru yang mana Pemko Pekanbaru menyerahkan kepada PT Datama selaku pihak ketiga dalam pengelolaan parkir.
Pengelolaan parkir saat ini model investasi oleh pihak ketiga. Nantinya ada bagi hasil pertahun dari target yang ditentukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Pemko mendapat 30,05 persen atau sekitar Rp11 miliar dari target yang diberikan sebesar Rp36 miliar pertahun kepada PT Datama.
"Untuk kerjasama pihak ketiga sah-sah saja, tapi tidak boleh keluar dari perundang-undangan. Sistem BLUD yang digunakan kita lihat dulu apakah penerapan UPTD parkir menjadi BLUD sudah sesuai belum dengan perundangan, karena Permendagri nomor 79 terkait penetapan BLUD sudah ada aturan mainnya," jelasnya.
Lebih jauh Ida mengatakan pengumuman lelang sendiri untuk kerja sama operasional, sementara dalam BLUD untuk kerjasama operasional hanya dalam ruang lingkup manajeman dan tidak boleh menggunakan barang milik daerah.
"Jika menggunakan barang milik daerah itu namanya kerjasama pemanfaatan, pemanfaatan sistemnya adalah KPBU atau kerjasama antara pemerintah dan swasta. Kalau sekarang tidak berwujud, dibuat kerjasama operasional tapi menggunakan barang milik daerah. Makanya Komisi I berhak mendengarkan alasan mereka karena menyangkut regulasi," tegasnya.
Jika tidak juga hadir pada hari Senin esok, Ida menegaskan Komisi I tidak segan-segan akan mengerahkan aparat penegak hukum untuk menjemput paksa-pihak yang mengabaikan undangan pemanggilan tersebut.
"Itu dikasih deadline 3 kali panggilan, kalau undangan pertama dan kedua tidak ada datang dan konfirmasi. Panggilan ketiga jemput paksa menggunakan aparat penegak hukum. DPRD punya hak itu, berarti memang ada pelaggaran persoalan hukum sehingga tidak berani datang untuk dikonfirmasi," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Kadin dan KONI Inhil akan Laksanakan Vaksinasi Covid-19
28 Sapi di Siak dan Inhil Positif Terpapar PMK
Sejumlah Tokoh di Kampar Wafat, dari Ulama, Mantan Kabag Humas Hingga Petugas BPBD yang Piket di Posko Penyekatan
Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Api di SB Houseware Semakin Besar
Pj Bupati Inhil Hadiri Haul Guru Sekumpul ke-19 di Pondok Pesantren Nurul Muhibbin
GMPPK Suarakan Terkait Unprosedural OTT Gubernur Riau
Belum Genap 4 Bulan, PLN ULP Tembilahan Kembali Laksanakan Sertijab Manager
DPMPTSP Pekanbaru Catat 112 Rumah Makan Ajukan Permohonan Buka Sejak Awal Ramadan
PDP di Rohul 30 Orang, 22 Sehat, Seorang PDP Asal Batang Kumu Meninggal
Ketua TP-PKK Sialang Panjang Turut Memeriahkan Perlombaan HUT RI ke-77
Rumah Yatim Bagikan Bantuan Pendidikan dan Biaya Hidup untuk Warga Kampar
Alasan Administrasi, Kades Keritang Hulu Inhil Diberhentikan