Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Hearing di Hari Libur, Tak Satupun Undangan Komisi I DPRD Pekanbaru yang Datang
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Meski hari libur namun Komisi I DPRD Kota Pekanbaru tetap menjadwalkan rapat dengar pendapat dengan Pemerintah Kota Pekanbaru dan pihak swasta, Sabtu (13/2/2021). Namun hearing tersebut akhirnya batal karena peserta yang diundang tak ada satupun yang datang.
Rencananya Komisi I DPRD Pekanbaru menggelar hearing dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Pekanbaru, Bagian Hukum Pemerintah Kota Pekanbaru, Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (UKPBJ) Kota Pekanbaru, dan PT Datama.
Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dijadwalkan dimulai pukul 15.00 Wib ini terpaksa dibatalkan, padahal anggota Komisi I DPRD Pekanbaru seperti Doni Saputra, Krismat Hutagalung, Ida Yulita Susanti dan Indra Sukma sudah menanti tamu yang diundang.
"Sampai saat ini mereka tidak hadir dan tidak ada konfirmasi," cakap anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Ida Yulita Susanti.
Karena tidak ada konfirmasi dan tidak diketahui apa alasan dari pihak yang diundang politisi Golkar tersebut mengatakan bahwa pihaknya menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut pada hari Senin (15/02/2021).
Pemanggilan tersebut berkaitan dengan proses pengelolaan perparkiran di Pekanbaru yang mana Pemko Pekanbaru menyerahkan kepada PT Datama selaku pihak ketiga dalam pengelolaan parkir.
Pengelolaan parkir saat ini model investasi oleh pihak ketiga. Nantinya ada bagi hasil pertahun dari target yang ditentukan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru.
Pemko mendapat 30,05 persen atau sekitar Rp11 miliar dari target yang diberikan sebesar Rp36 miliar pertahun kepada PT Datama.
"Untuk kerjasama pihak ketiga sah-sah saja, tapi tidak boleh keluar dari perundang-undangan. Sistem BLUD yang digunakan kita lihat dulu apakah penerapan UPTD parkir menjadi BLUD sudah sesuai belum dengan perundangan, karena Permendagri nomor 79 terkait penetapan BLUD sudah ada aturan mainnya," jelasnya.
Lebih jauh Ida mengatakan pengumuman lelang sendiri untuk kerja sama operasional, sementara dalam BLUD untuk kerjasama operasional hanya dalam ruang lingkup manajeman dan tidak boleh menggunakan barang milik daerah.
"Jika menggunakan barang milik daerah itu namanya kerjasama pemanfaatan, pemanfaatan sistemnya adalah KPBU atau kerjasama antara pemerintah dan swasta. Kalau sekarang tidak berwujud, dibuat kerjasama operasional tapi menggunakan barang milik daerah. Makanya Komisi I berhak mendengarkan alasan mereka karena menyangkut regulasi," tegasnya.
Jika tidak juga hadir pada hari Senin esok, Ida menegaskan Komisi I tidak segan-segan akan mengerahkan aparat penegak hukum untuk menjemput paksa-pihak yang mengabaikan undangan pemanggilan tersebut.
"Itu dikasih deadline 3 kali panggilan, kalau undangan pertama dan kedua tidak ada datang dan konfirmasi. Panggilan ketiga jemput paksa menggunakan aparat penegak hukum. DPRD punya hak itu, berarti memang ada pelaggaran persoalan hukum sehingga tidak berani datang untuk dikonfirmasi," pungkasnya.
Berita Lainnya
2021, Pemprov Riau Alokasikan Bankeu Rp 100 Juta Per Desa
MPP Pekanbaru Mampu Siasati Pelayanan kepada Masyarakat di Tengah Pandemi Covid-19
Mobil Pemadam Kurang, DPKP Pekanbaru Berharap Tahun Depan Dapat Anggaran Rp50 Miliar
Kemenag Inhil Kembali Buka Pendaftaran Layanan Nikah
Kejari Kuansing Terbitkan Sprindik Baru, Kepala BPKAD Kembali Dipanggil Sebagai Saksi
Disdalduk KB Pekanbaru Kerjasama dengan 149 Klinik untuk Layanan Kontrasepsi
Komunitas Peduli Bangsa Riau Siap Kawal Operasi Piola Juningsih, Balita yang Lahir Tanpa Saluran Anus
Walikota Pekanbaru Ingatkan ASN Jangan Terima Gratifikasi
Lepas Kontingen Porwanas PWI Riau ke Jatim, Ini Harapan dan Pesan Gubri
Kondisi Stabil, Tim Dokter Masih Observasi Atlet Angkat Berat Riau yang Pingsan usai Divaksin
LMR Pekanbaru Minta Syahril Abubakar Mundur dari LAMR Riau, Ini Penyebabnya
Desa Pulau Gadang Juara 1 BBGRM Riau 2021, Kades : Budaya Goro Warisan Nenek Moyang Kami