PKS Sebut Pembentukan Kembali Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek adalah Kemunduran

Anggota Fraksi PKS di Komisi VII DPR, Mulyanto

JAKARTA (INDOVIZKA) - DPR melalui rapat paripurna penutupan masa sudang ke IV, menyetujui penggabungan dan pembentukan kembali Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi atau Kemenristekdikti dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau Kemendikbud. Kini menjadi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek.

Ternyata hal itu justru dipandang berbeda bagi Fraksi PKS di DPR yang melihat itu sebagai kemunduran Pemerintah.

Demikian disampaikan Anggota Fraksi PKS di Komisi VII DPR, Mulyanto. Menurutnya hal itu jika dilihat dari sudut pandang atau 'Mata' Fraksi PKS, Pemerintah tidak belajar dari pengalaman sebelumnya, bahwa penggabungan kedua kementerian tersebut tidak efektif. Selama kedua kementerian tersebut digabung tugas dan fungsi keduanya tidak berjalan maksimal.



"Kita pernah berpengalaman dengan penggabungan fungsi Pendidikan tinggi dengan Riset dan Teknologi dalam bentuk Kemenristek-Dikti. Ternyata dalam pelaksanaannya tidak berjalan efektif, sehingga fungsi ristek dikembalikan lagi ke Kementerian Ristek dan fungsi Pendidikan Tinggi dikembalikan ke Kementerian Dikbud. Dan sekarang Pemerintah melakukan hal yang sama untuk sesuatu yang sudah dikoreksi. Dengan membentuk Kemndikbud-Ristek. Tentu keputusan ini PKS melihat sebagai kemunduran serta sangat membingungkan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima INDOVIZKA.COM, Jumat (9/4/2021).

Mulyanto melihat keputusan ini tidak akan efektif. Mengingat penggabungan, pemisahan atau peleburan lembaga membutuhkan waktu yang tidak sebentar untuk koordinasi dan adaptasi.

"Proses adaptasinya saja perlu waktu sekitar 2-3 tahunan. Sementara Pemerintahan Jokowi periode kedua efektif tinggal 2 tahun lagi. Maka praktis kementerian baru ini tidak akan efektif bekerja di sisa usia pemerintahan sekarang ini," imbuh Sekretaris Kementerian Ristek di era Pemerintahan SBY ini.

Sebelumnya dalam rapat paripurna DPR penutupan masa sidang ke IV yang berlangsung Jumat (9/4/2021) pagi di DPR. Seluruh Fraksi menyatakan sikap menyetujui penggabungan dan pembentukan kembali Kementerian Pendidikan, Kebudayaan dan Ristek tersebut.

"Kami selaku pimpinan rapat akan menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah hasil keputusan rapat Bamus pengganti rapat konsultasi terhadap pertimbangan penggabungan dan pembentukan kementerian dapat disetujui," tanya Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, saat memimpin rapat paripurna.

Pertanyaan itupun akhirnya dijawab dengan seruan, "Setuju," dari para anggota DPR yang mewakili Fraksi Partai masing-masing.

Wacana penggabungan kembali, pertama kali muncul di akhir tahun 2019 tepatnya pada awal periode ke dua jabatan Presiden Joko Widodo. Ketika itu Presiden berencana untuk menggabungkan kembali Kemendikbud (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan) dan Kemendikti (Kementerian Pendidikan Tinggi).

Sementara di tahun 2014, pada periode pertama Joko Widodo menjabat sebagai Presiden. Dirinya melakukan pemisahan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dengan pemindahan Ditjen Pendidikan Tinggi ke Kementerian Riset dan Teknologi menjadi Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Kemenristekdikti).**






Tulis Komentar