Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Tangkal Corona, Kominfo Mulai Lacak Kerumunan Massa Lewat HP
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan pemerintah akan mulai mengawasi kerumunan massa sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) di Indonesia melalui data pergerakan ponsel.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengatakan pihaknya akan mengirimkan SMS blasting kepada masyarakat yang ketahuan sedang berkerumun.
"Pemerintah juga akan memonitor berkumpulnya orang di masa darurat dalam rangka physical distancing melalui data pergerakan nomor ponsel smartphone berdasarkan data Based Transceiver Station (BTS)," kata Johnny saat konferensi pers secara online via Youtube di Gedung Kemenkominfo, Kamis (26/3/2020).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Di sisi lain, Johnny juga meminta agar operator seluler untuk melakukan optimalisasi, pemeliharaan hingga perbaikan jaringan telekomunikasi. Hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk bekerja dan belajar dari rumah serta ibadah dari rumah.
Untuk mendukung kebijakan pengurangan aktivitas di luar rumah tersebut, operator diminta untuk menyediakan layanan telekomunikasi dan internet dengan kapasitas dan kualitas layanan yang baik selama masa darurat virus corona
"Optimalisasi termasuk Base Transceiver Station (BTS), beserta alat dan perangkat telekomunikasi lain dengan tetap mematuhi kebijakan Pemerintah terkait pembatasan interaksi dan menjaga jarak sama," kata Johnny.
Dihubungi terpisah, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Ahmad Ramli mengatakan pelacakan kerumunan massa lewat nomor ponsel ini akan membantu pihak kepolisian untuk membubarkan kerumunan massa demi menekan penyebaran virus corona.
"Ini membantu patroli yang dilakukan petugas keamanan untuk mencegah kerumunan," kata Ahmad.
Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama, dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan operator seluler berkoordinasi secara terpadu dalam upaya pengawasan berupa tracing (penelusuran), tracking (pelacakan) dan fencing (pengurungan) terhadap pasien positif corona.
Aplikasi tracking akan menggunakan aplikasi yang dapat melihat pergerakan pasien positif corona selama 14 hari ke belakang.
Berdasarkan hasil tracing dan tracking, orang-orang di sekitar pasien positif corona yang terdeteksi akan diberikan peringatan untuk segera menjalankan protokol ODP (Orang Dalam Pemantauan).
.png)

Berita Lainnya
Menko PMK Ingatkan Mahasiswa untuk Kuasai Teknologi Informasi
Kominfo Pertimbangkan Blokir Game Online PUBG dan Free Fire
Pemerintah Bebaskan PPh 22 Impor hingga PPh Badan
Muhaimin Iskandar Kampanyekan Islam Rahmatan Lil Alamin ke Organisasi Parpol Dunia
DPR dan Pemerintah Siapkan Argumen Gugatan UU IKN di Mahkamah Konstitusi
Airlangga: Vaksin Covid-19 Mandiri Tetap Gratis
Wujudkan Pembangunan Desa Berkelanjutan, Kemendes Kerjasama dengan Perguruan Tinggi Daerah
Iuran BPJS untuk Peserta Mandiri Naik Rp 9.500 di 2021
DPR Kritik Kepala BPOM yang Terkesan 'Alergi' dengan Vaksin Nusantara
Dinding Rumah Warga Langgam Retak, Sumur Mengering dan Makam Ambrol
DPR Geram Penelitan Vaksin Nusantara Disetop Gara-gara BPOM
Nyaris Lolos, Namun Sandiwara 47 Pemudik dalam Bus Ini Terbongkar