Tangkal Corona, Kominfo Mulai Lacak Kerumunan Massa Lewat HP

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate

JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengatakan pemerintah akan mulai mengawasi kerumunan massa sebagai upaya mencegah penyebaran virus corona (SARS-CoV-2) di Indonesia melalui data pergerakan ponsel.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Plate mengatakan pihaknya akan mengirimkan SMS blasting kepada masyarakat yang ketahuan sedang berkerumun.

"Pemerintah juga akan memonitor berkumpulnya orang di masa darurat dalam rangka physical distancing melalui data pergerakan nomor ponsel smartphone berdasarkan data Based Transceiver Station (BTS)," kata Johnny saat konferensi pers secara online via Youtube di Gedung Kemenkominfo, Kamis (26/3/2020).

Di sisi lain, Johnny juga meminta agar operator seluler untuk melakukan optimalisasi, pemeliharaan hingga perbaikan jaringan telekomunikasi. Hal ini dilakukan untuk mendukung kebijakan pemerintah untuk bekerja dan belajar dari rumah serta ibadah dari rumah.

Untuk mendukung kebijakan pengurangan aktivitas di luar rumah tersebut, operator diminta untuk menyediakan layanan telekomunikasi dan internet dengan kapasitas dan kualitas layanan yang baik selama masa darurat virus corona

"Optimalisasi termasuk Base Transceiver Station (BTS), beserta alat dan perangkat telekomunikasi lain dengan tetap mematuhi kebijakan Pemerintah terkait pembatasan interaksi dan menjaga jarak sama," kata Johnny.

Dihubungi terpisah, Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Ahmad Ramli mengatakan pelacakan kerumunan massa lewat nomor ponsel ini akan membantu pihak kepolisian untuk membubarkan kerumunan massa demi menekan penyebaran virus corona.

"Ini membantu patroli yang dilakukan petugas keamanan untuk mencegah kerumunan," kata Ahmad.

Sebelumnya, Kementerian Komunikasi dan Informatika bersama, dengan Kementerian Kesehatan, Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), dan operator seluler berkoordinasi secara terpadu dalam upaya pengawasan berupa tracing (penelusuran), tracking (pelacakan) dan fencing (pengurungan) terhadap pasien positif corona.

Aplikasi tracking akan menggunakan aplikasi yang dapat melihat pergerakan pasien positif corona selama 14 hari ke belakang.

Berdasarkan hasil tracing dan tracking, orang-orang di sekitar pasien positif corona yang terdeteksi akan diberikan peringatan untuk segera menjalankan protokol ODP (Orang Dalam Pemantauan).






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar