Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Walikota Sebut Manusia Silver Kreatif, Kadinsos Sebut Pemalas dan Masalah Sosial
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Manusia silver menjadi fenomena baru yang muncul di sejumlah kota, termasuk di Pekanbaru. Hal tersebut dapat terlihat di persimpangan Jalan Tuanku Tambusai. Mereka kerap meminta-minta uang kepada para pengendara yang tengah berhenti menunggu lampu hijau.
Berbeda pandangan dengan Walikota Pekanbaru yang menyebutkan manusia silver tersebut adalah bentuk dari kreatifitas anak-anak muda, Kepala Dinas Sosial (Dinsos) Pekanbaru Mahyuddin mengatakan manusia silver tersebut adalah golongan orang pemalas dan merupakan masalah sosial.
"Ini masalah sosial. Kalau memang mereka manusia seni, tempatnya bukan di jalan. Tapi di tempat umum dan keramaian. Contohnya di taman. Tapi kalau di jalan dan minta uang, ini jadi masalah sosial. Itu melanggar perda ketertiban sosial," cakap Mahyuddin, Rabu (17/2/2021).
Lanjut Mahyuddin keberadaan manusia silver ini juga melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang ketertiban sosial. Hanya saja Perda tersebut belum bisa dilaksanakan karena hanya memiliki dua sanksi, yaitu berupa denda Rp50 juta dan kurungan penjara selama 6 bulan.
"Ini menjadi pidana umum dan proses panjang, seharusnya inikan tipiring. Tahun ini kita ajukan Perda sosial yang ada 3 sanksi, pertama sanksi administratif, kedua sanksi sosial baru yang ketiga sanksi pidana tipiring," jelasnya.
Dia juga mengatakan bahwa Dinsos Pekanbaru sudah menurunkan tim Satgas untuk menghimbau masyarakat agar tidak memberikan uang kepada manusia silver, gembel serta pengemis yang meminta-minta di jalanan.
Selanjutnya dia juga mengimbau agar masyarakat menyalurkan sumbangan ke rumah ibadah serta menyalurkan sumbangannya ke organisasi sosial yang sudah mendapatkan izin dari pemerintah.
"Sumbangkanlah ke mesjid, gereja, ke panti asuhan. Kenapa harus di jalan? Kalau kategorinya, manusia silver itu adalah orang pemalas. Kalau kita kasih duit, berarti kita menumbuhkembangkan pemalas. Badannya sehat-sehat, kerja lain masih bisa. Tapi kenapa bertahan? Karena orang kita terlampau murah memberi sumbangan. Setelah kita selidiki, mereka bekerja itu cuma kira-kira 3 jam, dapat Rp300-Rp400 ribu. Siapa yang tidak mau? Jadi tolonglah biasakan tidak memberi sumbangan di jalan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya Walikota Pekanbaru, Firdaus menyebut, aktivitas manusia silver ini sebenarnya bentuk kreativitas anak muda dalam mengekspresikan nilai-nilai seni.
Ia memaklumi aktivitas manusia silver, dengan catatan tidak menggangu ketertiban lalu lintas. Apalagi melakukan kegiatan negatif yang meresahkan pengguna jalan dan masyarakat umum.
"Manusia silver itu, dalam tanda kutip adalah bagaimana mereka mengungkapkan nilai-nilai dan ekspresi. Kita berpikir positif saja, selama mereka masih berjalan di rel jalan yang benar dan tidak menggangu," kata Walikota, Selasa (9/2/2021).
Ia meminta Satpol PP Kota Pekanbaru tetap melakukan pemantauan. Jika ada indikasi manusia silver melakukan hal-hal yang mengarah negatif, harus segera ditertibkan.
"Kita tetap pantau, jika sudah mengarah ke kegiatan negatif ya harus ditertibkan," jelasnya.***
.png)

Berita Lainnya
Fokus Tangani Karhutla di Kampar, Kapolres Ajak Masyarakat Jaga Lingkungan dan Personil Harus Proaktif
Pelaku Karhutla di Teluk Meranti Dibekuk, Polres Pelalawan Amankan Lansia 73 Tahun
Baru Dua Bando dan Enam Tiang Rekalme Dipotong Satpol PP Pekanbaru
Kadiskominfo Riau sebut Jonli Sah Sebagai Komisaris PT PIR
Eks Kajari Inhu Divonis 5 Tahun, Dua Anak Buah 4 Tahun Penjara
DPRD Ingatkan Jangan Ada Kerumunan Massal pada Vaksinasi Covid-19
Dukung MTQ di Dumai, Pemkab Inhil Kirim Delegasi Ramaikan Pawai Taaruf
Pj Ketua Umum Dekranasda Inhil Kartika Sari Gelar Pertemuan Bersama Pengurus
MAN 1 Tembilahan Laksanakan Perlombaan KOMPAS Season Satu
Dinas PerkimtanLH Kepulauan Meranti Sulap Tong Sampah Dari Barang Bekas
Hasil Evaluasi 25 Pejabat Eselon II Pemprov Riau Akan Diumumkan Pekan Depan
Pemda Inhil Bahas Strategi Percepatan Kegiatan Sertifikasi Tanah Milik Pemerintah