Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
MK Tak Menerima Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Meranti dan Kuansing
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang akhir putusan untuk permohonan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Kuansing.
Hasilnya, MK tidak menerima permohonan hasil Pilkada yang dimohonkan oleh H. Halim & Komperensi, S.P., M.Si. Paslon Nomor Urut 3, dengan termohon KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dan permohonan Mahmuzin & Drs. H. Nuriman, M.H. Paslon Nomor Urut 3. Dengan termohon KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Untuk kepulauan Meranti, Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, sidang dibuka oleh ketua MK Anwar Usman pembacaan sampai pertimbangan. Kemudian pokok perkara dibaca oleh hakim Aswanto.
Adapun Konklusi dalam eksepsi, adalah MK berwenang mengadili perkara permohonan Aquo. Selanjutnya, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai tenggang waktu mempunyai alasan menurut hukum. Dan ketiga permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan undang-undang.
"Sehingga Permohonan tidak dapat diterima," kata Nugroho menirukan putusan MK.
Sementara itu, ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi mengatakan bahwa MK juga tidak menerima permohonan PHP dari pasangan Halim - Komperensi.
"Terima kasih atas kerja keras kawan-kawa PPK semua. Dimana kerja kita semua (jajaran KPU Kuansing) telah diuji oleh lembaga yang berwenang yaitu MK, dan telah diputuskan dengan putusan tidak dapat diterima. Dalam artian, bahwa kerja kita semua mulai dari KPPS, PPS, PPK dan KPU sudah menjalankan tupoksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Penyeludupan 300 Karung Sepatu Bekas Impor Diamankan
Penerimaan CPNS 2020 Ditiadakan, 359 CPNS Usulan Pemprov Riau Gugur
PKL Berkendaraan di Ruas Jalan Pekanbaru Bakal Ditertibkan
Ketua Umum HMI Cabang Pekanbaru Lantik Koordinator Komisariat UIR Periode 2025–2026
Satlantas Polres Inhil Melaksanakan Operasi Zebra Lancang Kuning 2023
DPC PDIP Inhil Buka Penjaringan Calon Bupati-Wabup
Lantik Erisman Yahya Jadi Pj Bupati Inhil, SF Hariyanto: Jangan Bikin Gaduh
Kapolres Pelalawan Langsung Pimpin Apel Patroli Blue Light dan Antisipasi Premanisme
Emak-Emak di Tembilahan Serbu Pasar Murah Minyak Goreng Curah
Bawaslu Inhil Minta Bersama Media Lawan Hoax
Petugas Masjid Paripurna Kecamatan Belum Terima Honor
Gelar Pertemuan Perdana Usai KLB, Alumni Nyatakan Dukungan untuk Ketua Umum IKA IAIN/UIN Riau Abdul Wahid