Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
MK Tak Menerima Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Meranti dan Kuansing
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang akhir putusan untuk permohonan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Kuansing.
Hasilnya, MK tidak menerima permohonan hasil Pilkada yang dimohonkan oleh H. Halim & Komperensi, S.P., M.Si. Paslon Nomor Urut 3, dengan termohon KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dan permohonan Mahmuzin & Drs. H. Nuriman, M.H. Paslon Nomor Urut 3. Dengan termohon KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Untuk kepulauan Meranti, Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, sidang dibuka oleh ketua MK Anwar Usman pembacaan sampai pertimbangan. Kemudian pokok perkara dibaca oleh hakim Aswanto.
Adapun Konklusi dalam eksepsi, adalah MK berwenang mengadili perkara permohonan Aquo. Selanjutnya, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai tenggang waktu mempunyai alasan menurut hukum. Dan ketiga permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan undang-undang.
"Sehingga Permohonan tidak dapat diterima," kata Nugroho menirukan putusan MK.
Sementara itu, ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi mengatakan bahwa MK juga tidak menerima permohonan PHP dari pasangan Halim - Komperensi.
"Terima kasih atas kerja keras kawan-kawa PPK semua. Dimana kerja kita semua (jajaran KPU Kuansing) telah diuji oleh lembaga yang berwenang yaitu MK, dan telah diputuskan dengan putusan tidak dapat diterima. Dalam artian, bahwa kerja kita semua mulai dari KPPS, PPS, PPK dan KPU sudah menjalankan tupoksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Disambut Hangat, Polres Inhil Sambangi Seketariat DPC PKB
Sekolah Swasta di Pekanbaru Mulai Laksanakan Pembelajaran Tatap Muka
Dari 3 Daerah Baru Rohil yang Siap Digunakan, SPAM Durolis Diresmikan Besok
Pj. Bupati Inhil Lantik & Ambil Sumpah / Janji Jabatan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di di Lingkungan Pemkab Inhil Th. 2024
Ditanya Kontingen Kampar di Porprov Riau, Ini Kata Kamsol
PUPR Ingin Bangun Tugu Roda Terbang, DPRD Pekanbaru: Tak ada Manfaat!
Nginap di The Zuri Hotel Free Snack dan Goodibag
Inhil Raih Predikat WTP LHP LKPD Enam Kali Berturut-turut
Bupati Resmikan Taman Kreatif Binuang Sakti Desa Segati
Rampas Handphone, Jambret di Pekanbaru Tertangkap usai Tabrak Pejalan Kaki
Sopir Bus Perusahaan Curi Dua Aki Mobil, Pelaku Diamankan Polsek Pangkalan Kerinci
Polres Inhil Gelar Sertijab Kasat Reskrim, Indra L Digantikan Amru Abdullah