Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
MK Tak Menerima Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Meranti dan Kuansing
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang akhir putusan untuk permohonan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Kuansing.
Hasilnya, MK tidak menerima permohonan hasil Pilkada yang dimohonkan oleh H. Halim & Komperensi, S.P., M.Si. Paslon Nomor Urut 3, dengan termohon KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dan permohonan Mahmuzin & Drs. H. Nuriman, M.H. Paslon Nomor Urut 3. Dengan termohon KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Untuk kepulauan Meranti, Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, sidang dibuka oleh ketua MK Anwar Usman pembacaan sampai pertimbangan. Kemudian pokok perkara dibaca oleh hakim Aswanto.
Adapun Konklusi dalam eksepsi, adalah MK berwenang mengadili perkara permohonan Aquo. Selanjutnya, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai tenggang waktu mempunyai alasan menurut hukum. Dan ketiga permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan undang-undang.
"Sehingga Permohonan tidak dapat diterima," kata Nugroho menirukan putusan MK.
Sementara itu, ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi mengatakan bahwa MK juga tidak menerima permohonan PHP dari pasangan Halim - Komperensi.
"Terima kasih atas kerja keras kawan-kawa PPK semua. Dimana kerja kita semua (jajaran KPU Kuansing) telah diuji oleh lembaga yang berwenang yaitu MK, dan telah diputuskan dengan putusan tidak dapat diterima. Dalam artian, bahwa kerja kita semua mulai dari KPPS, PPS, PPK dan KPU sudah menjalankan tupoksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Gubernur Syamsuar di Daulat Pembina BUMDes Riau
Banyak Rumah Makan di Pekanbaru Buka Siang Hari, Dewan Pertanyakan Ketegasan Pemko
Pemprov Riau Media Berikan Kontribusi Terbaik Dalam Penyebaran Informasi
Baru Saja, Tembilahan Diamuk si Jago Merah
Warga Gaung Diserang Buaya Saat Mencari Udang di Sungai
Pj Walikota Pekanbaru Siapkan Sanksi untuk ASN yang Tambah Libur Lebaran
Ditolak Suami Berhubungan Intim, Istri di Riau Nekat Gantung Diri
Polda Amankan Pompong Bawa Kayu Ilegal di Siak, Dua Pelaku Diamankan
Satu Hari Jelang Kunjungan Mentri ke Kawasan TNTN, Satgas PKH Amankan 2 Uni Alat Berat
Bapenda Luncurkan Website SIDAPA,Sebagai Transparansi Pendapatan Daerah
Dua WN Malaysia Terdampar di Pulau Rupat, Ketuk Rumah Warga Minta Bantuan
Pelajar dan IRT dari Dumai Positif Corona