Pilihan
MK Tak Menerima Permohonan Perselisihan Hasil Pilkada Meranti dan Kuansing
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Mahkamah Konstitusi (MK) telah menggelar sidang akhir putusan untuk permohonan perselisihan hasil Pilkada Kabupaten Kepulauan Meranti dan Kabupaten Kuansing.
Hasilnya, MK tidak menerima permohonan hasil Pilkada yang dimohonkan oleh H. Halim & Komperensi, S.P., M.Si. Paslon Nomor Urut 3, dengan termohon KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Dan permohonan Mahmuzin & Drs. H. Nuriman, M.H. Paslon Nomor Urut 3. Dengan termohon KPU Kabupaten Kepulauan Meranti, Riau.
Untuk kepulauan Meranti, Komisioner KPU Riau, Nugroho Noto Susanto mengatakan, sidang dibuka oleh ketua MK Anwar Usman pembacaan sampai pertimbangan. Kemudian pokok perkara dibaca oleh hakim Aswanto.
Adapun Konklusi dalam eksepsi, adalah MK berwenang mengadili perkara permohonan Aquo. Selanjutnya, eksepsi termohon dan pihak terkait mengenai tenggang waktu mempunyai alasan menurut hukum. Dan ketiga permohonan pemohon melewati tenggang waktu pengajuan permohonan yang ditentukan undang-undang.
"Sehingga Permohonan tidak dapat diterima," kata Nugroho menirukan putusan MK.
Sementara itu, ketua KPU Kuansing, Irwan Yuhendi mengatakan bahwa MK juga tidak menerima permohonan PHP dari pasangan Halim - Komperensi.
"Terima kasih atas kerja keras kawan-kawa PPK semua. Dimana kerja kita semua (jajaran KPU Kuansing) telah diuji oleh lembaga yang berwenang yaitu MK, dan telah diputuskan dengan putusan tidak dapat diterima. Dalam artian, bahwa kerja kita semua mulai dari KPPS, PPS, PPK dan KPU sudah menjalankan tupoksi sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Reklame Neon Box di Pekanbaru Banyak Berdiri di Trotoar
Rumah Yatim Bagikan Parcel Lebaran untuk Yatim Dhuafa di Pekanbaru
Kapolres Pelalawan Serahkan Bantuan Hasil Kebun Asta Cita kepada Masyarakat Tidak Mampu
Abdul Wahid Dorong Pemrov Riau Terlibat Dalam Tim Transisi Blok Rokan
Dirut RSUD Sebut Kondisi Tiara Belum ke Arah Jantung Bocor Tetapi Harus Dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut
DP2KBP3A Inhil Gelar Pelatihan Manajemen dan Penanganan Kasus KTP, KTA, TPPO
Cabup SAH Nomor Urut 2: Angka 'Keberuntungan dan Kemenangan'
PLN UIWRKR Bersama UIN Suska dan KTNA Gelar Pelatihan Entrepreneur Hydroponic Electrifying
Wujud Peduli Masyarakat, Satlantas Polres Pelalawan Gelar SIM Gratis dan Program Green Policing
Gubri Abdul Wahid Tekankan, Kebersamaan Kunci Utama Membangun Riau
DPRD Riau Berharap Agustus Kepastian PI 10 Persen sudah Dapat Lampu Hijau
Puskesmas Pulau Burung Belum Teraliri Listrik