Pilihan
Hari Ini 68 Pelanggar Protokol Kesehatan di Pekanbaru Ditindak
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Hari ini 68 pelanggar protokol kesehatan di Kota Pekanbaru ditindak Tim Yustisi. Mereka kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di keramaian.
Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kota Pekanbaru Yendri Doni menjelaskan, tim memberlakukan sanksi sesuai Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB.
"Kita razia di Pasar Pagi Arengka, Jalan Soekarno Hatta tadi. Ada 68 pelanggar," kata Doni, Kamis (18/2/2021).
Ia merinci, dari jumlah itu, 47 pelanggar diberi teguran lisan, 19 pelanggar sanksi sosial dan 2 pelanggar lainnya diminta membuat pernyataan. Doni menjelaskan bahwa penegakan regulasi protokol kesehatan ini merupakan upaya Satpol untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
Lanjutnya, dengan sanksi yang diberikan, diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pentingnya menggunakan masker.
"Maka itu, di samping menindak warga yang melanggar, kita juga tadi membagikan 100 masker. Mudah-mudahan bisa semakin meningkatkan kesadaran masyarakat kita," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Jaringan Tol Laut di Meranti-Bengkalis Disetujui Pusat
13 Wartawan Nilai Terbaik Tes Masuk PWI Riau Langsung Ikut UKW
Tiang Reklame Belum Dipotong, DPRD Tunggu Ketegasan Satpol PP Pekanbaru
Ardiansyah Julor Terpilih Aklamasi Pimpin Hipmi Inhil
Bulan Ramadan Pembelajaran Tatap Muka di Pekanbaru Tetap Berjalan
Satpol PP Inhil Tertibkan PKL Berjualan di Badan Jalan
Satlantas Polres Pelalawan Berikan Teguran kepada Siswa Pengguna Knalpot Brong di SMKN 1 Pangkalan Kerinci
BBKSDA Riau Evakuasi Beruang Madu Lumpuh di Areal PT Rimba Lazuardi Inhu
Pemko Pekanbaru Dituntut Serius Urus Izin Laboratorium Biomolekuler
Terus Digesa, Pembangunan Pasar Cik Puan Sudah Hampir Rampung
Hadir di Gerak Jalan Sehat Bersama Korpri Kampar, Ini Kata Zulher
Ketua Umum DPP PKSPI Desak Pemerintah Tegas Atur Harga TBS Sawit, Petani Swadaya Jangan Terus Jadi Korban