Pilihan
Hari Ini 68 Pelanggar Protokol Kesehatan di Pekanbaru Ditindak
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Hari ini 68 pelanggar protokol kesehatan di Kota Pekanbaru ditindak Tim Yustisi. Mereka kedapatan tidak menggunakan masker saat berada di keramaian.
Kepala Bidang Operasional Satpol PP Kota Pekanbaru Yendri Doni menjelaskan, tim memberlakukan sanksi sesuai Perwako Nomor 130 Tahun 2020 tentang PHB.
"Kita razia di Pasar Pagi Arengka, Jalan Soekarno Hatta tadi. Ada 68 pelanggar," kata Doni, Kamis (18/2/2021).
Ia merinci, dari jumlah itu, 47 pelanggar diberi teguran lisan, 19 pelanggar sanksi sosial dan 2 pelanggar lainnya diminta membuat pernyataan. Doni menjelaskan bahwa penegakan regulasi protokol kesehatan ini merupakan upaya Satpol untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
Lanjutnya, dengan sanksi yang diberikan, diharapkan meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa pentingnya menggunakan masker.
"Maka itu, di samping menindak warga yang melanggar, kita juga tadi membagikan 100 masker. Mudah-mudahan bisa semakin meningkatkan kesadaran masyarakat kita," jelasnya.
.png)

Berita Lainnya
Gubri Serahkan BKK Desa Rp23,8 Miliar untuk Pemkab Rohil
Pendaftaran Nikah ditutup Sementara
Bakti Kominfo Bakal Bangun 14 Titik Infrastruktur TIK di Bengkalis
Pemkab dan DPRD Pelalawan Bahas Perubahan APBD 2025, Fokus pada Penyesuaian dan Efisiensi Anggaran
Kabar Gembira! Starsbox Barbershop Kini Hadir di Tembilahan
Pentingnya Perlindungan Data Pribadi dalam Pelatihan SEPAKAT Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir
Panglima TNI dan Kapolri Resmikan Aplikasi Lancang Kuning Nusantara
NIP Sudah Keluar, Bulan Depan CPNS Pemko Pekanbaru Terima SK
6.121 Nakes di Pekanbaru Disuntik Vaksin Covid-19, 333 Orang sudah Tahap II
Ada Keterlambatan, KPA Dishub Kepulauan Meranti Tak Terima Adanya Tuduhan PPK Dinas Perpustakaan
Alhamdulillah, TPP ASN di Inhil Sudah Cair, THR Segera Menyusul
Dumai Raih Penghargaan BerAKHLAK dari ACT Consulting International