Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Tiang Reklame Belum Dipotong, DPRD Tunggu Ketegasan Satpol PP Pekanbaru
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Tiang reklame yang ada di atas Pos Gurindam 2 yang ada di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru hingga kini belum dipotong oleh Satpol PP setempat.
Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013 tentang penyelenggaran reklame di Pekanbaru, diatur secara rinci terkait penempatan bangunan reklame.
Pada Bab IV tentang Perencanaan Teknis Bangunan Reklame Bagian Kedua tentang Penempatan Bangunan Reklame ayat 5 poin 1A disebutkan bahkan reklame harus ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.
"Ini tinggal ketegasannya saja, kalau sudah tahu ini (reklame) ilegal kemudian sudah diberikan peringatan tidak diindahkan. Tentu ketegasan dari Satpol PP yang ditunggu," cakap anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Pasla, Selasa (23/3/2021).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan Satpol PP harus bertindak tegas agar tidak timbul kesan bahwa Satpol PP tidak bisa menegakan Perda serta tebang pilih dalam menertibkan tiang reklame tidak muncul di kalangan masyarakat.
"Jika menyalahi aturan sudah sewajarnya Satpol PP untuk menertibkan tiang reklame, dan Satpol PP jangan hanya terfokus kepada satu titik saja. Melainkan tiang-tiang reklame yang ilegal dan menyalahi aturan juga harus ditertibkan," tegasnya.
Sebelumnya diberitakan, surat rekomendasi agar segera tiang reklame ini dipotong sudah sebulan lebih dilayangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kepada Satpol PP.
"Kami dari DPMPTSP sudah surati Satpol PP. Kemarin sudah dibersihkan Satpol PP itu, ada enam. Tinggal satu. Cuma kronologisnya saya tidak tahu. Satpol yang bisa cerita," kata Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Quarte Rudianto, Selasa (23/3/2021).
Ia memastikan tiang reklame itu tidak memiliki Izin. DPMPTSP tidak pernah mengeluarkan izin, apalagi posisi kaki tiang reklame itu berada di trotoar.
Berita Lainnya
Kebakaran di Kemuning, 2 Rumah Nyaris Rata dengan Tanah
BPKAD Sebut SKPD di Inhil Belum Melaporkan Data Besaran Tunda Bayar
Konferkab VI, Kasmedi Terpilih Sebagai Ketua PWI Inhu Masa Bakti 2023-2026
Sambut Ramadhan, Pemko Pekanbaru Akan Kembali Adakan Petang Megang
Hadirkan Pembicara Kompeten, Diskusi Forum Bisnis Bersama HIPMI dan BRI Bahas Masa Depan Perkelapaan Inhil
Mengenal Penyakit Hidrosefalus yang Renggut Nyawa Bayi di Inhil Sebelum Lahir
Seorang Siswi SMP di Pelalawan Dinyatakan Hilang Sejak Senin Lalu
Kantor Puskesmas Tapung Hilir I Terbakar, Pj Bupati Kampar Minta Pelayanan Tetap Jalan
Panitia KLB Buka Pendaftaran Calon Ketua dan Calon Ketua DKP PWI Riau
Gara-gara ini Marcell Darwin jauhi adik Dewi Perssik
Ingin ke Jakarta, Pejabat Pemprov Riau Wajib Izin Gubernur Riau
Sidang Dijaga Ketat, Hakim Vonis Sayuthi Munthe 6 Bulan Penjara