Tiang Reklame Belum Dipotong, DPRD Tunggu Ketegasan Satpol PP Pekanbaru


PEKANBARU (INDOVIZKA) - Tiang reklame yang ada di atas Pos Gurindam 2 yang ada di Jalan Jenderal Sudirman Pekanbaru hingga kini belum dipotong oleh Satpol PP setempat.

Berdasarkan Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 24 Tahun 2013 tentang penyelenggaran reklame di Pekanbaru, diatur secara rinci terkait penempatan bangunan reklame.

Pada Bab IV tentang Perencanaan Teknis Bangunan Reklame Bagian Kedua tentang Penempatan Bangunan Reklame ayat 5 poin 1A disebutkan bahkan reklame harus ditempatkan di luar bahu jalan atau trotoar dengan jarak paling dekat 1 meter dari tepi paling luar bahu jalan atau trotoar.

"Ini tinggal ketegasannya saja, kalau sudah tahu ini (reklame) ilegal kemudian sudah diberikan peringatan tidak diindahkan. Tentu ketegasan dari Satpol PP yang ditunggu," cakap anggota Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Pasla, Selasa (23/3/2021).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menegaskan Satpol PP harus bertindak tegas agar tidak timbul kesan bahwa Satpol PP tidak bisa menegakan Perda serta tebang pilih dalam menertibkan tiang reklame tidak muncul di kalangan masyarakat.

"Jika menyalahi aturan sudah sewajarnya Satpol PP untuk menertibkan tiang reklame, dan Satpol PP jangan hanya terfokus kepada satu titik saja. Melainkan tiang-tiang reklame yang ilegal dan menyalahi aturan juga harus ditertibkan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, surat rekomendasi agar segera tiang reklame ini dipotong sudah sebulan lebih dilayangkan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kepada Satpol PP.

"Kami dari DPMPTSP sudah surati Satpol PP. Kemarin sudah dibersihkan Satpol PP itu, ada enam. Tinggal satu. Cuma kronologisnya saya tidak tahu. Satpol yang bisa cerita," kata Kepala Bidang Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP Quarte Rudianto, Selasa (23/3/2021).

Ia memastikan tiang reklame itu tidak memiliki Izin. DPMPTSP tidak pernah mengeluarkan izin, apalagi posisi kaki tiang reklame itu berada di trotoar.






Tulis Komentar