Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
20 Anggota PWI Riau Pelanggar PD/ PRT Dicabut Keanggotaannya. Ada Penuh dan Cabut Sementara
PEKANBARU, INDOVIZKA - Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi Riau resmi mencabut seluruh hak keanggotaan 20 orang yang dijatuhi sanksi pemberhentian penuh dan pemberhentian sementara oleh Dewan Kehormatan PWI Pusat.
Pencabutan hak keanggotaan terhadap 20 orang ini menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 68/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025 dan SK Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 69/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025 serta SK Dewan Kehormatan PWI Pusat Nomor 70/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025.
Hal itu disampaikan Ketua PWI Riau Raja Isyam Azwar saat memimpin rapat pleno pengurus terkait SK DK PWI Pusat yang memberhentikan 20 anggota PWI Riau pada Rabu (19/2/2025) siang hingga sore.
Rapat pleno yang berlangsung secara daring dan luring ini dihadiri Dewan Kehormatan, Dewan Penasehat, Pengurus Harian serta seluruh Ketua PWI Kabupaten/Kota.
Rapat pleno ini terkait sanksi pemberhentian penuh terhadap 3 orang anggota PWI Riau, berdasarkan SK DK PWI Pusat No. 68/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025.
Tiga anggota PWI Riau tersebut yakni Dheni Kurnia, Eka Putra Nasir, dan Satria Utama Batubara.
Ketiga nama yang disebutkan diberhentikan karena bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau bentukan Hendry Ch Bangun, yang sebelumnya telah dikenai sanksi pemberhentian penuh sebagai anggota PWI.
Selain itu, rapat pleno juga membahas SK DK PWI Pusat Nomor 69/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025 tentang Pemberian Sanksi Pemberhentian Sementara pengurus PWI Riau. Mereka yaitu Tun Akhyar, Ridha M Haztil, Syafriadi, Molly Wahyuni, Zulpen Zuhri, Novita Yahya, Harismanto Djambak, dan Faisal Sikumbang.
Juga membahas SK DK PWI Pusat Nomor 70/II/DK/PWI-P/SK-SR/2025 tentang pemberian sanksi pemberhentian sementara pengurus PWI Riau atas nama Agustiar, Erik Suhendra, Syafruddin, Yusrizal, Nofra Saputra, Yan Faisal, Ali Mashuri, Abdul Hakim, dan Efridel.
Nama-nama dalam SK Pemberhentian sementara tersebut dikenakan pasal yang sama, yakni bertindak sebagai Pelaksana Tugas Pengurus PWI Provinsi Riau bentukan Hendry Ch Bangun.
Adapun hasil rapat pleno yang dilaksanakan pada Rabu, 19 Februari 2025 di Kantor Sekretariat PWI Riau, memutuskan bahwa Pengurus PWI Riau menerima dan melaksanakan rekomendasi kedua SK yang dikeluarkan DK PWI Pusat tersebut.
"Melalui rapat pleno ini, PWI Riau secara resmi mencabut kartu keanggotaan ketiga nama yang disebutkan dalam SK Pemberhentian Penuh, dan juga mencabut hak-haknya sebagai anggota PWI," ujar Ketua PWI Riau.
"Untuk nama-nama yang disebutkan dalam SK pemberhentian sementara, Mereka diwajibkan mengembalikan kartu PWI dan menanggalkan atribut yang berkaitan dengan PWI. Setelah masa pemberhentian sementara habis, akan dievaluasi dan akan diberikan tindakan selanjutnya," tutur Raja Isyam.
Untuk diketahui, nama-nama yang disebutkan dalam SK DK PWI Pusat tersebut dianggap melanggar PD PWI Pasal 8 huruf a karena tidak memenuhi kewajiban sebagai anggota PWI untuk Menaati PD, PRT, KEJ, KPW, dan keputusan-keputusan organisasi.
Kemudian KPW PWI Pasal 1 karena tidak mematuhi KPW, KEJ, PD, dan PRT, serta Pasal 3 karena melakukan hal tercela, yakni melanggar dan merendahkan KPW, KEJ, PD, PRT, dan peraturan organisasi, moral dan kepantasan. (rls)
.png)

Berita Lainnya
Ketua umum KMPKS mendukung penuh POLRI di bawah naungan Presiden RI
PORDI Riau Kirim 10 Pasang Atlit ke Liga Domino Indonesia di Jakarta
Ukur Dampak Sosial Program TJSL/CSR, PLN Lakukan Riset Bersama LPPM UNAND
Wilayah PPKM di Pekanbaru Bakal Bertambah?
Satgas TMMD ke 111 dan Warga Pikul Material ke Lokasi Pekerjaan Jalan
Tersendat Sejak 2016, DPRD Pekanbaru Desak Rekanan Selesaikan Pembangunan Pasar Induk
Meresahkan, Aparat Desa dan Warga Minta Solusi Penanganan Buaya di Sialang Panjang
6 Pos Penyekatan Mulai Efektif, Masuk Rohul Wajib Negatif Rapid Antigen
PHR Raih Predikat Baik Dalam Penilaian GCG BPKP
UAS Yakinkan Masyarakat Singingi Dukung Sahabatnya Abdul Wahid
Kurangi Risiko Penyebaran Covid-19, Kini Masyarakat Bisa Urus SIM Lewat Sipeka
Seorang Siswi SMP di Pelalawan Dinyatakan Hilang Sejak Senin Lalu