Diduga Dalang Kerusuhan, Empat Petani Pelalawan Ditangkap Polisi


PELALAWAN (INDOVIZKA) - Jajaran Polres Pelalawan menangkap empat warga Desa Pangkalan Gondai, Kecamatan Langgam. Penangkapan keempat warga ini lantaran mereka diduga biang kerusuhan saat proses eksekusi lahan sawit yang menjadi rebutan antara dua perusahaan yakni PT Peputra Supra Jaya (PSJ) dan PT Nusa Wana Raya (NWR) pada awal 2020 lalu.

Kasat Reskrim Polres Pelalawan, AKP Ario Damar kepada wartawan Kamis (18/2/2021) membenarkan adanya penangkapan 4 warga merupakan petani di Desa Pangkalan Gondai. Pelapornya adalah PT NWR dan pihak kepolisian yang mengaku sebagai korban dalam peristiwa yang terjadi setahun lalu itu.

"Empat orang diamankan. Perkara ini terkait perusakan, penyerangan serta upaya menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas saat eksekusi lahan di wilayah Gondai tahun 2020 lalu," cakap Ario.

Ario menjelaskan keempat petani itu ditangkap di kediamannya masing-masing. Para pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan polisi. "Saat ini masih kita lakukan penahanan. Seminggu yang lalu lah kita amankan," beber Ario.

Menurut Ario, keempat pelaku dijerat pasal 170 KUHP yakni perusakan mobil milik PT NWR dan mobil milik petugas. Kemudian juga dikenakan pasal 214 yakni menghalang-halangi petugas.

"Ini atas laporan dari petugas yang mengalami luka pada bagian kepala kala itu dan juga laporan dari pihak NWR akibat rusaknya kendaraan mereka. Jadi, ada dua laporan dan kita jadikan satu. Kita juga berdasarkan video yang kini menjadi barang bukti kita," kata Ario.

Ario menambahkan, empat warga yang diamankan tersebut bukanlah penduduk asli Desa Gondai itu. "Seluruhnya pendatang, kalau asli gak," jelasnya.

Saat ini pihaknya, tengah melengkapi berkas penyidikan. "Kita hanya tinggal lengkapi berkas saja. Untuk inisialnya D, Ag dan ada dua orang lagi," tandasnya.***






Tulis Komentar