Pilihan
Tolak Sertifikat Elektronik, DPR Sebut Penyebab Sengketa Pertanahan adalah Manusia di BPN
JAKARTA (INDOVIZKA) - DPR tidak merasa yakin sengketa pertanahan akan selesai dengan penerapan sertifikat tanah elektronik. Dengan demikian DPR menyatakan penolakannya atas program tersebut dengan alasan penyebab masalah pertanahan di Indonesia adalah 'manusia' atau sumber daya manusia (SDM) di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang yang mengaku heran, atas alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil, yang menyatakan program digitalisasi pertanahan ini demi meminimalisir kebocoran sertifikat ganda serta pembenahan akurasi batas tanah.
“Saya tidak percaya masalah pertanahan akan selesai. Saya melihat, yang perlu dibenahi adalah manusianya, SDM-nya. Kenapa? Karena masalah-masalah sertifikat ganda muncul karena oknum di Kementerian ATR/BPN,” ungkap Junimart Girsang kepada wartawan, Jumat (19/2/2021) di Jakarta.
Junimart menyampaikan, Komisi II akan menjadwaIkan memanggil Kementerian ATR/BPN untuk mempertanyakan penerapan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik ini.
“Apa tujuannya? Kalau cuma memenuhi UU Omnibus Law tidak harus,” tegasnya.***
.png)

Berita Lainnya
Pihak Pertamina Cari Partner Kelola Blok Migas Indonesia Terbesar
Wow, Kekayaan Pejabat Pajak Rafael Bertambah Rp36 Miliar dalam 10 Tahun
PKS: Keberhasilan dan Keterpurukan Indonesia, Pasti ada Andil dan Kontribusi Umat Islam
Warga Aceh Minta Ahok Audit Pertamina dan Berantas Mafia Tanah
DPR Berupaya Tekan Biaya Calon Jemaah Haji 50 Juta/Orang
PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
Korban Tewas Akibat Gempa Malang M 6,1 Jadi 7 Orang
Warga Ingin Buat SIM dan Bayar Pajak Kendaraan di Aceh Wajib Vaksin
DPRD Kampar Dukung Penuh Terwujudnya Perda Tali Bapilin Tigo
FPI Berencana Minta Penangguhan Penahanan Habib Rizieq Shihab
Habib Rizieq Shihab Minta Dibebaskan Jika Peristiwa Kerumunan di Seluruh Indonesia Tidak Diproses Hukum
Aturan Penegak Hukum Harus Dapat Izin Presiden Jika Periksa Anggota DPR