Pilihan
Tolak Sertifikat Elektronik, DPR Sebut Penyebab Sengketa Pertanahan adalah Manusia di BPN
JAKARTA (INDOVIZKA) - DPR tidak merasa yakin sengketa pertanahan akan selesai dengan penerapan sertifikat tanah elektronik. Dengan demikian DPR menyatakan penolakannya atas program tersebut dengan alasan penyebab masalah pertanahan di Indonesia adalah 'manusia' atau sumber daya manusia (SDM) di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi II DPR, Junimart Girsang yang mengaku heran, atas alasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sofyan A Djalil, yang menyatakan program digitalisasi pertanahan ini demi meminimalisir kebocoran sertifikat ganda serta pembenahan akurasi batas tanah.
“Saya tidak percaya masalah pertanahan akan selesai. Saya melihat, yang perlu dibenahi adalah manusianya, SDM-nya. Kenapa? Karena masalah-masalah sertifikat ganda muncul karena oknum di Kementerian ATR/BPN,” ungkap Junimart Girsang kepada wartawan, Jumat (19/2/2021) di Jakarta.
Junimart menyampaikan, Komisi II akan menjadwaIkan memanggil Kementerian ATR/BPN untuk mempertanyakan penerapan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik ini.
“Apa tujuannya? Kalau cuma memenuhi UU Omnibus Law tidak harus,” tegasnya.***
.png)

Berita Lainnya
Mendagri Ingatkan Pemerintah Daerah Tidak Mempersulit Izin Berusaha
Tenaga Honorer Dihapus 2023, Apa Rencana Besar Pemerintah?
Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Rizal Ramli: ITB Hasilkan Engineer Hebat, Kok Ada Alumni Berpikiran Cupet?
Kemenperin: Industri Kimia Berperan Penting ke Manufaktur Nasional
Seimbangkan Rem dan Gas, Ekonomi Indonesia Sudah On The Track
Ingin Ada yang 'Beda' Lebaran Tahun Ini? Menkes Beberkan Syaratnya
MotoGP Mandalika Beri Dampak Positif, Banyak Peserta dan Penonton Menginap di Bali
Menhub Usul Pramugari Hingga Sopir Angkutan Umum Dapat Prioritas Vaksin
Menpan-RB: ASN Tidak Termasuk Kriteria Penerima Bantuan Sosial
Kurikulum pendidikan 2013 dinilai aneh dan lucu
Nikmati Promo Ramadhan Berkah PLN, Tambah Daya untuk Rumah Ibadah Hanya Rp 150 Ribu
Syarat Baru! Jual Beli Tanah Harus Lampirkan Kartu BPJS Kesehatan