Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
SKB 3 Menteri Titik Temu Islam dan Kebangsaan
Pekanbaru (INDOVIZKA) - Menyikapi adanya penolakan terkait SKB 3 Menteri tentang aturan seragam sekolah negeri, Ketua PW GP Ansor Riau Purwaji menyebut SKB itu sebagai bentuk titik temu antara Islam dan Kebangsaan.
Maksudnya, kata Purwaji, SKB jelas memberikan hak kepada anak didik untuk memilih pakaian dengan kekhususan agamanya, karena hal itu sebagai seruan ajaran agama. Tapi di satu sisi karena Indonesia bukan negara agama maka pemerintah, dalam hal ini kementerian terkait, mengatur agar tidak ada pemaksaan menggunakan pakaian seragam sekolah dengan kekhususan agama di sekolah negeri milik pemerintah.
"Jadi harus dipahami, bahwa SKB 3 menteri itu tidak melarang siswa memakai pakaian dengan kekhususan agama. Itu tegas, boleh kok pakai jilbab, jangan ditafsirkan atau dinarasikan dilarang pakai jilbab, itu salah jika tafsirnya begitu," ujarnya.
Sekolah memang tempat untuk mendidik anak agar menjadi pribadi yang Soleh Soleha, cerdas dan berbudi pekerti yang baik. Tapi jangan lupa sekolah juga ruang bagi pendidikan nilai kebangsaan yang mengajarkan tentang hidup dalam keberagaman, saling menghormati dan toleransi dalam kebhinnekaan.
"Sehingga perlu diatur agar semangat beragama sejalan dengan semangat hidup dalam kebhinnekaan. Kalau ada anak muslimah dilarang pakai jilbab oleh sekolah itu salah, berdasarkan SKB 3 menteri itu. Pun sebaliknya kalau ada yang mewajibkan pakai jilbab kepada siswa yang bukan beragama Islam itu juga salah," kata Purwaji.
Ketua Ansor Riau itu juga mengingatkan, bahwa soal pembinaan anak didik agar berpakaian yang pantas sesuai ajaran agama itu bisa dilakukan semuanya, baik oleh orang tua, guru, tokoh agama tanpa harus membuat aturan semacam Perda atau aturan yang dibuat sekolah. Karena jika dibiarkan membuat aturan semacam Perda akan memungkinkan timbulnya sikap diskriminatif. Apalagi Indonesia sangat heterogen, ada daerah dimana satu agama tertentu mayoritas di daerah itu tapi sebaliknya juga ada dimana agama tertentu minoritas.
"Jadi SKB itu sesuai tugas negara hadir untuk mengatur agar anak-anak didik bisa mengekspresikan keyakinannya tanpa ada paksaan atau larangan dari sekolah atau pemerintah," kata mantan anggota DPRD Kabupaten Kampar tersebut.
Makanya menurut Purwaji, sebaiknya isu soal SKB ini tidak terus dipolemikkan apalagi untuk membangun narasi-narasi seolah pemerintah anti Islam atau tidak peduli tentang pendidikan akhlak anak didik.
"Saya pikir ini sudah harus dihentikan polemiknya. Tidak perlu dilebarkan kemana mana," tandasnya.***
.png)

Berita Lainnya
Wahid Sampaikan Dukungan Penambahan Kuota BBM yang Diusulkan Gubri kepada BPH Migas
Polisi Selidiki Pelanggaran dalam Acara Pesta yang Dihadiri Raffi Ahmad dan Ahok
Guru Tak Masuk Formasi CPNS 2021, PGRI: Aneh, Kebijakan Ini Dasarnya Apa?
3.500 Peserta Mendaftar Indonesia Digital Conference 2020
Polisi akan Tegur Bengkel Penjual Knalpot Bising
Layanan Baca Meter Mandiri di PLN Mobile, Bantu Pelanggan Pantau Penggunaan Listrik
Politikus PKB Ditemukan Selamat Usai Kapal Memancing di Perairan Takalar Mati Mesin
Besok Cair, Segini Besaran Gaji Ke-13 yang Bakal Diterima PNS
Ini Daftar Komisioner KPU dan Anggota Bawaslu Terpilih 2022-2027
Gaji ke-13 PNS Cair 10 Agustus 2020
Jokowi Izinkan Pemda Utang ke Pusat Tangani Covid-19
Abdul Wahid: Pesantren Dapatkan Jaminan Kembangkan Pendidikan