Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Polri Buka Posko Pengaduan Korban Penipuan Investasi Alat Kesehatan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Bareskrim Polri membuka posko aduan untuk mengakomodir masyarakat yang menjadi korban dugaan penipuan investasi program suntik modal alat kesehatan (alkes). Korban melaporkan kasus penipuan yang dialaminya secara berkelompok. Satu kelompoknya ada yang berjumlah 10 sampai 30 orang.
"Sudah kita dirikan posko aduannya, berada di lantai V Gedung Bareskrim Polri," kata Kasubdit V Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Ma'mun saat dikonfirmasi di Jakarta dilansir Antara, Senin (20/12).
Menurut Ma'mun, penyidik perlu membuka posko aduan, karena diduga jumlah masyarakat yang menjadi korban cukup banyak.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Posko aduan wajib itu kita buka. Silakan ke Bareskrim nanti diarahkan, kita siapkan posko di lantai lima, Subdit V," kata Ma'mun.
Ma'mun menyebutkan, sampai saat ini sudah 20 saksi korban yang diperiksa atau dimintai keterangannya. Dan hari ini, penyidik meminta keterangan kepada sembilan orang korban lainnya.
"Hari ini saja sudah 20 lebih (diperiksa) dan hari ini ada 9 orang lagi yang dimintai keterangan," ujar Ma'mun.
Terkait jumlah kerugian yang dialami korban, Ma'mun mengatakan pihaknya masih melakukan pendalaman, karena pihak tersangka maupun korban tidak memiliki sistem pembukuan, sehingga transaksi keuangan tidak tercatat, termasuk tidak ada bukti penjualan alkes.
"Kerugian belum bisa kita perkirakan, karena datanya belum bulat. Mereka (tersangka) tidak ada pembukuan, tidak punya bukti-bukti penjualan alkesnya, begitu juga korbannya," kata Ma'mun.
Tiga Tersangka
Dalam kasus ini, penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni VAK, BS dan DR. Dua orang tersangka telah ditangkap, VAK ditangkap Jumat (17/12) dan BS ditangkap hari Sabtu (18/12), keduanya ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Sedangkan satu tersangka berinisial DR masih dalam pengejaran aparat, berstatus buronan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kasus penipuan investasi program suntik modal alkes ini mencuat di masyarakat lewat cuitan salah satu akun Twitter. Menurut pendamping para korban Charlie Wijaya, ada 14 orang pelapor karena mengalami kerugian Rp30 miliar. Mereka melaporkan tiga orang dalam kasus ini, yakni VAK, DR, dan BR.
Ketiganya, kata Charlie, diduga sebagai bos penerima uang dalam lingkaran investasi bodong alat kesehatan tersebut.
"Ini 'kan dugaannya kasus investasi bodong. Dengan kerugian total bersih Rp1,2 triliun sampai Rp1,3 triliun. Dengan korbannya sekitar 3.000 orang," kata Charlie.
Charlie mengatakan para korban merasa dirugikan karena uang yang diinvestasikan tidak bisa ditarik dengan alasan perusahaan tempat investasi dinyatakan pailit
.png)

Berita Lainnya
Jokowi Sudah Minta Menkumham Siapkan Revisi UU ITE
Persiapan Jakarta Jelang Lepas Status Ibukota
Bintang Tsurayya Muncul Juni, Pertanda Wabah Corona Berakhir?
Harga Sawit Anjlok, Anggota DPR RI Abdul Wahid Minta Pemerintah Perhatikan Kondisi Petani
Honorer Bisa Jadi PNS Sebelum 2023, Berikut Syaratnya
Airlangga Buka Gelombang 12 Kartu Prakerja, Survei: 94% Kompetensi Meroket!
Agar Pengusaha Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu, Disnakertrans Diminta Aktif Mengawasi
Nasarudin: Saya Masih Kader Golkar
Pekan Ketiga Februari, Modal Asing Rp3,5 T Keluar dari RI
Jokowi Minta Pejabat dan Rakyat Tak Pergi ke Luar Negeri Demi Cegah Omicron
Menhub Budi Dorong Industri Transportasi Berinovasi Demi Ciptakan Lapangan Kerja
Tekan Kabar Hoax, Bawaslu,KPU,KPI dan Dewan Pers Bentuk Gugus Tugas Penyiaran Berita