Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Subsidi Lagi, Begini Cara Daftarnya
☰
JAKARTA, (INDOVIZKA)- Pemerintah menyiapkan subsidi untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp5 juta per bulan dalam program bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Jadwal penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ini rencananya dilakukan pada Juni-Juli 2021.
Sebagai informasi, BLT Subsidi Gaji adalah program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi pekerja swasta dan buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Penerima BLT Subsidi Gaji, pemerintah akan memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp2,4 juta yang akan dicairkan dalam dua tahap.
Bantuan BSU Subsidi Gaji dikhususkan bagi para pekerja atau karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai namanya, BLT BPJS Ketanagakerjaan hanya diberikan ke karyawan yang terdaftar BP Jamsostek dan memenuhi syarat lain.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, berikut ini cara pendaftaran program bantuan tersebut:
1. Buka situshttps://kemnaker.go.id.
2. Klik tombol 'Daftar' di bagian kanan atas website.
3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua.
4. Klik tombol 'Daftar Sekarang'.
5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang didaftarkan sebelumnya.
6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapat kode OTP.
7. Masuk kembali ke situs https://kemnaker.go.id dan klik tombol 'Masuk' atau 'Login'.
8. Anda harus mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahap. Pastikan semua kolom terisi dengan data yang lengkap dan benar.
9. Anda akan mendapat pemberitahuan di dashboard, apakah masuk dalam penerima BLT Subsidi Gaji atau tidak. **
Sumber : Umma
Berita Lainnya
Airlangga Hartarto Hingga Luhut Akan Hadiri MNC Group Investor Forum
Singkirkan Petahana, Hendry Ch Bangun Terpilih Jadi Ketua Umum PWI Pusat
Satgas Covid-19 Minta Pemda Tegas Larang Warga Mudik
Ini Logo dan Makna Maskot HPN 2022 di Sulawesi Tenggara
Firli Minta Kepala Daerah Tak Risih dengan Kerja KPK
Puasa Tinggal 8 Hari Lagi, Mendagri Keluarkan Edaran Larangan Buka Puasa Bersama
Sejak Pandemi, Angka Perceraian Meningkatkan Capai 300 Gugatan Perhari
Airlangga Hartarto Instruksikan Kader Golkar Kawal Program Vaksinasi Pemerintah
RUU TPKS Akan Disahkan Jadi Undang-Undang Hari ini
Selama 2021, Kartu Prakerja Jangkau 5,93 Juta Orang dengan Nilai Rp13,6 T
Gagal Jadi Kapolri, Komjen Gatot Eddy Pramono Jadi Wakil Komut PT Pindad
Megawati Jabat Ketua Dewan Pengarah BRIN, PDIP: Harus Digerakkan oleh Ideologi Bangsa