Pilihan
Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Subsidi Lagi, Begini Cara Daftarnya
☰
JAKARTA, (INDOVIZKA)- Pemerintah menyiapkan subsidi untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp5 juta per bulan dalam program bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Jadwal penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ini rencananya dilakukan pada Juni-Juli 2021.
Sebagai informasi, BLT Subsidi Gaji adalah program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi pekerja swasta dan buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Penerima BLT Subsidi Gaji, pemerintah akan memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp2,4 juta yang akan dicairkan dalam dua tahap.
Bantuan BSU Subsidi Gaji dikhususkan bagi para pekerja atau karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai namanya, BLT BPJS Ketanagakerjaan hanya diberikan ke karyawan yang terdaftar BP Jamsostek dan memenuhi syarat lain.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, berikut ini cara pendaftaran program bantuan tersebut:
1. Buka situshttps://kemnaker.go.id.
2. Klik tombol 'Daftar' di bagian kanan atas website.
3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua.
4. Klik tombol 'Daftar Sekarang'.
5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang didaftarkan sebelumnya.
6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapat kode OTP.
7. Masuk kembali ke situs https://kemnaker.go.id dan klik tombol 'Masuk' atau 'Login'.
8. Anda harus mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahap. Pastikan semua kolom terisi dengan data yang lengkap dan benar.
9. Anda akan mendapat pemberitahuan di dashboard, apakah masuk dalam penerima BLT Subsidi Gaji atau tidak. **
Sumber : Umma
.png)

Berita Lainnya
180 Ribu Peserta Prakerja Dicabut, Rp6 T Balik ke Kas Negara
Ini Syarat Jika Tenaga Honorer Ingin jadi PNS
Menag: Visi Kebangsaan dan Moderasi Beragama Prioritas Kami
Kekerasan Terhadap Jurnalis Tinggi, Polri-Dewan Pers Perkuat Sosialisasi Kebebasan Pers
Ini Jadwal Cuti Bersama Lebaran 2022 dan Tanggal Merah Sepanjang Idul Fitri
Dua Calon Ketua Umum PWI Pusat Bertemu dan Bersepakat, Ini yang Mereka Bicarakan
Abdul Wahid Dorong Penghapusan Kebijakan PCR dan Antigen Sebagai Syarat Bepergian
NIK akan Dipakai sebagai Nomor Kepesertaan BPJS Kesehatan
Kabinet Jokowi Retak? Ini Penjelasan Menkopolhukam Mahfud MD
Ini Logo dan Makna Maskot HPN 2022 di Sulawesi Tenggara
Mahfud MD: Kedudukan MUI Kokoh, Tak Mudah Dibubarkan
Akhirnya! Gaji ke-13 PNS Cair Agustus