Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Subsidi Lagi, Begini Cara Daftarnya
☰
JAKARTA, (INDOVIZKA)- Pemerintah menyiapkan subsidi untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp5 juta per bulan dalam program bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Jadwal penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ini rencananya dilakukan pada Juni-Juli 2021.
Sebagai informasi, BLT Subsidi Gaji adalah program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi pekerja swasta dan buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Penerima BLT Subsidi Gaji, pemerintah akan memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp2,4 juta yang akan dicairkan dalam dua tahap.
Bantuan BSU Subsidi Gaji dikhususkan bagi para pekerja atau karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai namanya, BLT BPJS Ketanagakerjaan hanya diberikan ke karyawan yang terdaftar BP Jamsostek dan memenuhi syarat lain.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, berikut ini cara pendaftaran program bantuan tersebut:
1. Buka situshttps://kemnaker.go.id.
2. Klik tombol 'Daftar' di bagian kanan atas website.
3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua.
4. Klik tombol 'Daftar Sekarang'.
5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang didaftarkan sebelumnya.
6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapat kode OTP.
7. Masuk kembali ke situs https://kemnaker.go.id dan klik tombol 'Masuk' atau 'Login'.
8. Anda harus mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahap. Pastikan semua kolom terisi dengan data yang lengkap dan benar.
9. Anda akan mendapat pemberitahuan di dashboard, apakah masuk dalam penerima BLT Subsidi Gaji atau tidak. **
Sumber : Umma
.png)

Berita Lainnya
Kelas Rawat Inap BPJS Kesehatan Dihapus
Empat Hari Gelar Operasi Zebra, 225 Knalpot Bising Dicopot Polisi
Semua Anggota Polri Dilarang Mudik
Airlangga Paparkan Proyeksi Ekonomi 2021, Optimis Rebound 5,5 Persen
Ridwan Hisjam: Tidak Ada Keharusan Bagi Airlangga Melapor Ke Istana Saat Terpapar Corona
Mendag Larang Ekspor Masker Hingga 30 Juni 2020
BPOM dan Peneliti Vaksin Beda Data, DPR Ancam Proses Hukum yang Lakukan Pembohongan Publik
Pemerintah Ubah Cuti Bersama Lebaran
Pengumuman! Masa Berlaku Paspor Bakal Menjadi 10 Tahun
DPR dan Pemerintah Siapkan Argumen Gugatan UU IKN di Mahkamah Konstitusi
Tiga Pegawai Positif Covid-19, Kantor Kelurahan Bangka Ditutup
Novel: Korupsi Bansos Covid Terjadi di Seluruh Indonesia, Nilainya Rp100 Triliun