Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Subsidi Lagi, Begini Cara Daftarnya
☰
JAKARTA, (INDOVIZKA)- Pemerintah menyiapkan subsidi untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp5 juta per bulan dalam program bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Jadwal penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ini rencananya dilakukan pada Juni-Juli 2021.
Sebagai informasi, BLT Subsidi Gaji adalah program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi pekerja swasta dan buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Penerima BLT Subsidi Gaji, pemerintah akan memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp2,4 juta yang akan dicairkan dalam dua tahap.
Bantuan BSU Subsidi Gaji dikhususkan bagi para pekerja atau karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai namanya, BLT BPJS Ketanagakerjaan hanya diberikan ke karyawan yang terdaftar BP Jamsostek dan memenuhi syarat lain.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, berikut ini cara pendaftaran program bantuan tersebut:
1. Buka situshttps://kemnaker.go.id.
2. Klik tombol 'Daftar' di bagian kanan atas website.
3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua.
4. Klik tombol 'Daftar Sekarang'.
5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang didaftarkan sebelumnya.
6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapat kode OTP.
7. Masuk kembali ke situs https://kemnaker.go.id dan klik tombol 'Masuk' atau 'Login'.
8. Anda harus mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahap. Pastikan semua kolom terisi dengan data yang lengkap dan benar.
9. Anda akan mendapat pemberitahuan di dashboard, apakah masuk dalam penerima BLT Subsidi Gaji atau tidak. **
Sumber : Umma
.png)

Berita Lainnya
Respons Cepat Mendagri Optimalkan Dana Desa Ditanggapi Positif
Rupiah Terpuruk, Pemerintah Diminta Dahulukan Penanganan Corona
Indonesia Hemat Rp13 Triliun dari Kerja Sama Bilateral Vaksin Covid-19
Akan Disuntik Vaksin Covid-19, Ini Risiko yang Bisa Dihadapi Presiden Jokowi
PKB: RUU HIP Salah Kaprah, Harus Direvisi Total
BRIN Hentikan Sistem Peringatan Tsunami, Warganet : Tak Punya Akal Sehat
Awas Mafia Rumah Sakit Cari Keuntungan, Pasien Negatif Dibilang Positif Covid-19
Bikin Penasaran, Ini Gaji Kades hingga Perangkat Desa Lainnya
H Abdul Wahid Minta Kementerian Agraria Data dan Selesaikan Persoalan Status Tanah Ulayat di Kampar
Ini 5 Nama Jenderal Bintang 3 Calon Kapolri yang Diajukan ke Jokowi
Presiden Perintahkan Polri Selektif Terima Laporan UU ITE
Dihadiri 10 Ketua PWI Provinsi, Zulmansyah Sekedang Deklarasi Calon Ketum PWI Pusat