Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Karyawan Bergaji di Bawah Rp5 Juta Dapat Subsidi Lagi, Begini Cara Daftarnya
☰
JAKARTA, (INDOVIZKA)- Pemerintah menyiapkan subsidi untuk karyawan swasta bergaji di bawah Rp5 juta per bulan dalam program bantuan langsung tunai (BLT) Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan.
Jadwal penyaluran BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan ini rencananya dilakukan pada Juni-Juli 2021.
Sebagai informasi, BLT Subsidi Gaji adalah program pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) bagi pekerja swasta dan buruh dengan gaji di bawah Rp5 juta per bulan.
Penerima BLT Subsidi Gaji, pemerintah akan memberikan bantuan uang tunai sebesar Rp2,4 juta yang akan dicairkan dalam dua tahap.
Bantuan BSU Subsidi Gaji dikhususkan bagi para pekerja atau karyawan yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sesuai namanya, BLT BPJS Ketanagakerjaan hanya diberikan ke karyawan yang terdaftar BP Jamsostek dan memenuhi syarat lain.
Dikutip Pikiranrakyat-Bekasi.com, berikut ini cara pendaftaran program bantuan tersebut:
1. Buka situshttps://kemnaker.go.id.
2. Klik tombol 'Daftar' di bagian kanan atas website.
3. Lengkapi pendaftaran akun dengan mengisi NIK dan nama orang tua.
4. Klik tombol 'Daftar Sekarang'.
5. Setelah selesai, Kemnaker akan mengirimkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS ke nomor telepon yang didaftarkan sebelumnya.
6. Lakukan aktivasi akun setelah mendapat kode OTP.
7. Masuk kembali ke situs https://kemnaker.go.id dan klik tombol 'Masuk' atau 'Login'.
8. Anda harus mengisi kolom formulir dalam website yang terbagi dalam 7 tahap. Pastikan semua kolom terisi dengan data yang lengkap dan benar.
9. Anda akan mendapat pemberitahuan di dashboard, apakah masuk dalam penerima BLT Subsidi Gaji atau tidak. **
Sumber : Umma
.png)

Berita Lainnya
Menteri Pehubungan Budi Karya Positif Corona
Sepanjang 2021, KPK Tetapkan 121 Tersangka Korupsi
Cara Mudah Cek Penerima Program BPUM Secara Online
Greysia/Apriyani Juara Yonex Thailand Open
Tenaga Honorer Bakal Jadi PNS dan Naik Gaji dalam Revisi UU ASN
Begini Cara Dapatkan Sertifikat Tanah Elektronik
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Leterasi Digital dan Memerangi Hoax
Nasarudin: Saya Masih Kader Golkar
Diskon Hingga 50 Persen, Subsidi Listrik Diperpanjang Hingga Desember
Kebijakan Jokowi dan Airlangga di Covid & PEN Banjir Dukungan
Wacana Pembuatan SIM, STNK dan BPKB Dikelola Kemenhub, Polri Bilang Ini
Kemenperin: Industri Kimia Berperan Penting ke Manufaktur Nasional