Pilihan
UU Pemilu-Pilkada Tak Direvisi Berbuntut Krisis Legitimasi
(INDOVIZKA) - Ketua Policy Center Ikatan Alumni Universitas Indonesia (ILUNI UI) Mohammad Jibriel Avesinna menilai ada potensi krisis legitimasi bila Undang-undang tentang Pemilu (UU Pemilu) tak direvisi oleh pemerintah dan DPR.
Hal itu tak lepas dari UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menghendaki pilkada berikutnya baru digelar pada 2024. Aturan itu lantas berimplikasi pada banyaknya penjabat (Pj) kepala daerah yang tak dipilih langsung oleh masyarakat daerah.
"Ini ada potensi krisis legitimasi sebagai konsekuensi logis dari UU No. 10 Tahun 2016. Sebab, pada tahun 2022 - 2023, terdapat sekitar 272 pejabat kepala daerah yang tidak dipilih langsung rakyatnya," kata Jibril dalam keterangan resminya, Jumat (19/2).
Tak hanya soal krisis legitimasi, Jibril turut mengkritisi perihal pemilu presiden, legislatif dan kepala daerah yang dilakukan serentak pada tahun 2024. Ia menilai penyelenggaraan serentak itu justru membuat beban penyelenggara pemilu di lapangan semakin berat.
Ia membandingkannya dengan pelaksanaan Pemilu serentak Pilpres dan Pileg 2019 yang membuat 894 petugas KPPS meninggal dunia.
"Dan 5.175 jatuh sakit pada pemilu 2019 yang lalu. Jika pemilu dan pilkada serentak dilakukan pada tahun yang sama, bukankah bebannya semakin berat?" kata dia.
Senada, Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini menilai keputusan pemerintah untuk tak merevisi UU Pemilu tak memberi manfaat pada upaya memperkuat tata kelola pemilu dan demokrasi Indonesia.
Bahkan, kata dia, tak direvisinya UU Pemilu justru melemahkan mutu demokrasi Indonesia, menurunkan performa partai politik dan membatasi kuantitas dan kualitas keterlibatan partisipatoris publik.
"Meski keserentakan pemilu tidak berubah, pemerintah tetap harus melakukan perbaikan peraturan UU Pemilu. Perubahan ini diperlukan untuk mempermudah dan menjamin kemurnian suara pemilih," kata Titi.
Diketahui, sempat muncul draf revisi UU Pemilu dari DPR. Di dalamnya mengatur normalisasi jadwal pilkada, yakni di 2022 dan 2023.
Sejauh ini, pemerintah mengambil sikap untuk tidak merevisi UU Pemilu dan Pilkada. Dengan demikian, pilkada serentak berikutnya baru dihelat pada 2024 mendatang bersama dengan pemilihan anggota DPR, DPRD provinsi dan kabupaten/kota, DPD serta Pilpres.
Implikasinya yakni bakal ada 272 penjabat kepala daerah menggantikan gubernur, bupati, wali kota yang habis masa jabatannya pada 2022 dan 2023. Penunjukan penjabat dilakukan oleh pemerintah.
.png)

Berita Lainnya
Tak Terima Dipecat, MS Mulai 'Bernyanyi' dan Bukti Transfer Dana ke Pengurus DPC PDIP Kampar Beredar
Anggota Pantarlih Menyusut, Jumlah TPS Pemilu 2024 di Riau Alami Pengurangan
Kemendagri Pastikan Pemilu 2024 Tak Ditunda
Marzuki Alie dan Jhoni Allen Resmi Gugat AHY, Teuku Riefky, serta Hinca Pandjaitan
Bawaslu Mulai Siapkan Dokumen Sengketa Pilkada 5 Daerah di Riau
Ketua DPD PAN Pelalawan Buka Suara, Soroti Keras Dugaan Keterlibatan Kader dalam Razia Narkoba di Pekanbaru
OKP dan Pemuda Riau Sepakat Hanya Ada Satu Musda KNPI Riau 2021
PPP Dapat Sinyal Ini dari Koalisi Perubahan
PKB Riau Klaim Menang Pilkada di 6 Kabupaten
Persiapan Pemilu 2024, Nasdem Riau Fokus Rekrut Kader Baru dengan E-KTA
Susun Rencana Strategis Partai, PKB Riau Target 10 Kursi Pemilu 2024 Mendatang
Gubri: Pilkada Tetap Berjalan, Protokol Kesehatan Lebih Diutamakan