Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Baru Berjalan, Dishub Pekanbaru Putus Kontrak Perparkiran dengan PT Datama?
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kontrak kerjasama perparkiran di Kota Pekanbaru baru saja berjalan. Kontrak itu antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan PT Datama sebagai pengelola parkir di beberapa titik.
Namun, kerjasama baru seumur jagung itu diduga telah berakhir. Beredar surat pemutusan kontrak oleh Dishub Pekanbaru terhadap PT Datama.
Di dalam surat yang beredar dengan nomor 22/Dishub/UPT-PKK/II/21 itu berisi PT Datama sebelumnya sudah mendapatkan teguran kedua dari Dishub dengan nomor : 105/02/SB/DAT/2021 tertanggal 24 Februari 2021.
Pada poin satu di surat itu disebutkan, PT Datama dianggap tidak bisa memenuhi penyetoran dana jaminan pelaksanaan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Perparkiran dalam pasal 7 ayat (4) dan ayat (3) yang berbunyi "dalam rangka menjamin Pengelolaan dan Pelayanan parkir di dalam ruang milik jalan, maka Pihak Kedua harus memberikan dana sebagai jaminan pelaksanaan yang disetorkan berupa giro pada Bank Nasional/Daerah yang disepakati oleh Para Pihak."
Poin kedua, Terkait ketidaksanggupan PT Datama memenuhi tata cara dan jumlah setoran sesuai dengan pasal 4 ayat (2) 2,5 persen dari jumlah nilai negosiasi harga yang telah ditetapkan, maka Dishub tidak bisa melakukan pendebitan dana jaminan secara sepihak di saat keterlambatan penyetoran dari pihak PT Datama.
"Terkait ketidakmampuan PT DATAMA untuk memenuhi Perjanjian Kerjasama maka berdasarkan pasal 19 ayat (3) di dalam kontrak perjanjian kerjasama pengelolaan perparkiran maka kami berhak memutuskan secara sepihak kontrak kerjasama yang telah kita sepakati dan kami akan mengambil alih wilayah yang dikerjasamakan ini dari PT. DATAMA terhitung mulai tanggal 27 Februari 2021," isi poin ketiga di dalam sirat itu.
.png)

Berita Lainnya
Relawan Peduli Covid-19 Kembali Pecahkan Rekor MURI Donor Darah Terbanyak
Meriah dan Penuh Makna, HUT ke-61 Golkar Inhil Hadirkan 600 Paket Sembako dan Layanan Kesehatan Gratis
Gubri Sebut Rekomendasi Pencabutan HGU PT. TUM Sudah Dimeja Menteri ATR/BPN*
Jemput Bola Percepat Pembangunan, PJ Bupati Erisman Yahya Sambangi BAPPENAS RI
Perkuat Sinergitas, Polbeng Jalin Kerja Sama dengan PT. Energi Sejahtera Mas
Kuasa Hukum Izhar Pahwi YP. Sikumbang Sampaikan Kejanggalan SK Calon Kepala Desa Antar Waktu Desa Sekara
Eddy Saputra Cetak Sejarah dengan Dua Penghargaan Bergengsi Asia 2025
Gubri Abdul Wahid Ajak Alumni UIN Suska Jadi Agen Perubahan
Wudu di Masjid harus Beli Air, Warga Tanyakan Bantuan Rumah Ibadah ke Anggota DPRD Riau
Pisah Sambut Kepala Kejaksaan Negeri Pelalawan, Siswanto SH MH Pamit, Dr. Eka Nugraha Resmi Jabat Kejari
Respon Keluhan Nelayan, Kapolda Riau Kerahkan Bantuan Dua Kapal Polairud ke Bagansiapiapi
Dewan Sebut DLHK Pekanbaru Akui Swakelola Sampah Justru Lebih Hemat