Pilihan
Baru Berjalan, Dishub Pekanbaru Putus Kontrak Perparkiran dengan PT Datama?
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Kontrak kerjasama perparkiran di Kota Pekanbaru baru saja berjalan. Kontrak itu antara Dinas Perhubungan (Dishub) dan PT Datama sebagai pengelola parkir di beberapa titik.
Namun, kerjasama baru seumur jagung itu diduga telah berakhir. Beredar surat pemutusan kontrak oleh Dishub Pekanbaru terhadap PT Datama.
Di dalam surat yang beredar dengan nomor 22/Dishub/UPT-PKK/II/21 itu berisi PT Datama sebelumnya sudah mendapatkan teguran kedua dari Dishub dengan nomor : 105/02/SB/DAT/2021 tertanggal 24 Februari 2021.
Pada poin satu di surat itu disebutkan, PT Datama dianggap tidak bisa memenuhi penyetoran dana jaminan pelaksanaan sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Operasional Pengelolaan Perparkiran dalam pasal 7 ayat (4) dan ayat (3) yang berbunyi "dalam rangka menjamin Pengelolaan dan Pelayanan parkir di dalam ruang milik jalan, maka Pihak Kedua harus memberikan dana sebagai jaminan pelaksanaan yang disetorkan berupa giro pada Bank Nasional/Daerah yang disepakati oleh Para Pihak."
Poin kedua, Terkait ketidaksanggupan PT Datama memenuhi tata cara dan jumlah setoran sesuai dengan pasal 4 ayat (2) 2,5 persen dari jumlah nilai negosiasi harga yang telah ditetapkan, maka Dishub tidak bisa melakukan pendebitan dana jaminan secara sepihak di saat keterlambatan penyetoran dari pihak PT Datama.
"Terkait ketidakmampuan PT DATAMA untuk memenuhi Perjanjian Kerjasama maka berdasarkan pasal 19 ayat (3) di dalam kontrak perjanjian kerjasama pengelolaan perparkiran maka kami berhak memutuskan secara sepihak kontrak kerjasama yang telah kita sepakati dan kami akan mengambil alih wilayah yang dikerjasamakan ini dari PT. DATAMA terhitung mulai tanggal 27 Februari 2021," isi poin ketiga di dalam sirat itu.
.png)

Berita Lainnya
IPKR Inhil Tolak Wacana Larangan Ekspor Kelapa
Semarak Pestival Pacu Jalur tradisional, Bupati Bengkalis Hadir Kenakan Baju Melayu Lengkap
Afni Zulkifli Ajak DPR RI Asal Riau Perjuangkan Keadilan Fiskal bagi Daerah Penghasil
SMSI Riau Terima Dana Hibah Rp500 Juta dari Gubernur Syamsuar
Berikut SOP Masa Kebiasaan Baru di Pemprov Riau
Pengurus IKA SMPN 2 Tembilahan Hulu Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Pemko dan DPRD Pekanbaru Siapkan Ranperda Air Limbah
Diikuti 20 Wartawan, KPU Sosialisasikan Tahapan Lanjutan Pilkada
Pemprov Riau Borong 6 Penghargaan Anugerah Adinata Syariah 2023
Vaksinasi Dimulai, Ketua PN Siak Gugup Dipanggil Pertama
Kawasan TNTN Dirambah, Ada 500 Bibit Sawit Ditemukan di Lokasi Bekas Kebakaran
Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang: Pembekuan Pengurus PWI Jabar Oleh HCB Tidak Sah