Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Hati-hati, Mulai Besok Pelanggar Prokes di Inhu akan Dikurung dan Didenda
INHU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) telah menetapkan mulai besok, Rabu (5/5/2021), Pemkab Inhu melalui dinas dan instansi terkait, termasuk TNI/Polri serta Pengadilan Negeri (PN) Rengat akan menerapkan sanksi cukup tegas pada masyarakat pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
"Tidak hanya denda sebesar Rp 350 ribu, tapi ada juga ancaman kurungan badan bagi pelanggar Prokes, ini tidak main-main lagi, maka patuhilah Prokes," imbau Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa (4/5/2021).
Dijelaskan Misran, berdasarkan hasil rapat koordinasi Forkopimda dengan Pemkab Inhu di kantor Bupati Inhu, Selasa siang, dihadiri langsung oleh Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K, dalam rapat tersebut disepakati mulai besok, 5 Mei 2021 penindakan terhadap masyarakat pelanggar Prokes lebih dipertajam.
Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar Prokes, seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak serta pelanggaran lainnya akan didenda Rp 350 ribu dan atau dikurung badan selama 3 hari.
Proses persidangan pun digelar di tempat dengan melibatkan Hakim PN Rengat.
"Sanksi yang diberikan ini termasuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring), namun lebih berat dari penindakan terhadap pelanggar Prokes sebelumnya," ucap Misran.
Untuk itu, diimbau pada segenap lapisan masyarakat agar senantiasa mematuhi Prokes, hal ini semata-mata sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhu yang semakin memprihatinkan, bukan untuk mempersulit kondisi ekonomi masyarakat yang akhir-akhir ini menurun.***
.png)

Berita Lainnya
Kapolres Rohul Sosialisasikan Prokes dan Larangan Mudik
Proyek Jalan Pekan Tua - Pengalihan Hasil DBH Sawit yang Diperjuangkan Abdul Wahid
Kapolres Kampar Pimpin Upacara Taptu dan Wabup Lepas Pawai Obor di Mapolres
Jadi Narasumber BKSPTIS, Rektor UIR Sampaikan Pencapaian Kerjasama Internasional
Mobil Viral Plat Merah BM yang Viral Ternyata Terjungkal di Sumatera Barat
Tahun Ajaran Baru, Ribuan Guru Belum Disuntik Vaksin Covid-19
Heboh Torganda Kumpulkan KTP Warga Jelang PSU Rohul, PKB Meradang
Hilang Kendali, Mahasiswa Tewas Seketika usai Tabrak Mobil Box di Jalan Siak II Pekanbaru
DPRD Desak Pemko Pekanbaru Terbitkan Regulasi Pembelajaran Tatap Muka
Isi SOTK Baru, Pemprov Riau Kembali Akan Lantik Pejabat Eselon III dan IV
Hasil Uji Swab Pasien PDP di Tembilahan Hulu yang Wafat 'Negatif'
Henny Sasmita Resmi Dilantik Sebagai Ketua Dekranasda Provinsi Riau