Pilihan
Hati-hati, Mulai Besok Pelanggar Prokes di Inhu akan Dikurung dan Didenda
INHU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) telah menetapkan mulai besok, Rabu (5/5/2021), Pemkab Inhu melalui dinas dan instansi terkait, termasuk TNI/Polri serta Pengadilan Negeri (PN) Rengat akan menerapkan sanksi cukup tegas pada masyarakat pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
"Tidak hanya denda sebesar Rp 350 ribu, tapi ada juga ancaman kurungan badan bagi pelanggar Prokes, ini tidak main-main lagi, maka patuhilah Prokes," imbau Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa (4/5/2021).
Dijelaskan Misran, berdasarkan hasil rapat koordinasi Forkopimda dengan Pemkab Inhu di kantor Bupati Inhu, Selasa siang, dihadiri langsung oleh Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K, dalam rapat tersebut disepakati mulai besok, 5 Mei 2021 penindakan terhadap masyarakat pelanggar Prokes lebih dipertajam.
Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar Prokes, seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak serta pelanggaran lainnya akan didenda Rp 350 ribu dan atau dikurung badan selama 3 hari.
Proses persidangan pun digelar di tempat dengan melibatkan Hakim PN Rengat.
"Sanksi yang diberikan ini termasuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring), namun lebih berat dari penindakan terhadap pelanggar Prokes sebelumnya," ucap Misran.
Untuk itu, diimbau pada segenap lapisan masyarakat agar senantiasa mematuhi Prokes, hal ini semata-mata sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhu yang semakin memprihatinkan, bukan untuk mempersulit kondisi ekonomi masyarakat yang akhir-akhir ini menurun.***
.png)

Berita Lainnya
Bansos Rastra dan BPNT di Rohil Berjalan Baik
Bersiap Hadapi Kemarau dan Tangani Karhutla di Riau, Ini Kesiapan PT AA-APP Sinar Mas
Sekda Pekanbaru: Penghapusan THL Dibahas dalam Rakernas Apeksi
Kapolda Riau Pecat Personel Polres Rohul Terlibat Narkoba
Dinas Kominfopers Inhil Serahkan Bantuan untuk Korban Bencana Hidrometeorologi
Webinar Kominfo di Indragiri Hulu, Ajak Pelajar Pahami Hak Cipta Konten Digital
Lapas Tembilahan Gelar Sosialisasi Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022
Sholat Idul Adha 1447 dilapangan Mini Soccer, Bupati Zukri : Idul Adha mengajarkan tentang gotong royong
Plt Gubri Hormati Langkah KPK, Dukung Upaya Pemberantasan Korupsi di Provinsi Riau
Dipercaya Kementrian Investasi, HIPMI Berikan Penilaian Kinerja DPMPTSP Inhil
Resmi Dibuka, Ini Link Pendaftaran CPNS dan PPPK Pemprov Riau
Delegasi PWI DKI Jaya Perdana Tiba di Pekanbaru Ikuti Semarak HPN Riau 2025