Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Hati-hati, Mulai Besok Pelanggar Prokes di Inhu akan Dikurung dan Didenda
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/cakaplah_g8mhl_69037.jpg)
INHU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) telah menetapkan mulai besok, Rabu (5/5/2021), Pemkab Inhu melalui dinas dan instansi terkait, termasuk TNI/Polri serta Pengadilan Negeri (PN) Rengat akan menerapkan sanksi cukup tegas pada masyarakat pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
"Tidak hanya denda sebesar Rp 350 ribu, tapi ada juga ancaman kurungan badan bagi pelanggar Prokes, ini tidak main-main lagi, maka patuhilah Prokes," imbau Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa (4/5/2021).
Dijelaskan Misran, berdasarkan hasil rapat koordinasi Forkopimda dengan Pemkab Inhu di kantor Bupati Inhu, Selasa siang, dihadiri langsung oleh Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K, dalam rapat tersebut disepakati mulai besok, 5 Mei 2021 penindakan terhadap masyarakat pelanggar Prokes lebih dipertajam.
Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar Prokes, seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak serta pelanggaran lainnya akan didenda Rp 350 ribu dan atau dikurung badan selama 3 hari.
Proses persidangan pun digelar di tempat dengan melibatkan Hakim PN Rengat.
"Sanksi yang diberikan ini termasuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring), namun lebih berat dari penindakan terhadap pelanggar Prokes sebelumnya," ucap Misran.
Untuk itu, diimbau pada segenap lapisan masyarakat agar senantiasa mematuhi Prokes, hal ini semata-mata sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhu yang semakin memprihatinkan, bukan untuk mempersulit kondisi ekonomi masyarakat yang akhir-akhir ini menurun.***
Berita Lainnya
Reklame Neon Box di Pekanbaru Banyak Berdiri di Trotoar
Hadiri Penobatan Gelar Adat Kehormatan Datuk Intan Batuah, Camat Tapung : Semoga Koordinasi dan Singkronisasi Terjalin dengan Baik
Kejati Segera Umumkan Tersangka Ambruknya Turap Danau Tajwid di Pelalawan
Masuk ke Kepulauan Meranti, Warga Bengkalis Diusir Petugas
Baru Tiba di Pekanbaru, Nenek 58 Tahun Meninggal Dunia di Dalam Bus
Tuntut Gaji, Puluhan Karyawan Datangi Kantor PT. ASI Inhil
KPKNL Berikan Opsi Pemkab Pelalawan Kembali Tunda Lelang Aset
Heboh Ada Warga Positif Covid-19, Ini Kata Kadiskes Meranti
Legislator Warning Gubri, Masyarakat Inhil Selatan Ingin Pindah ke Jambi karena Tak Diperhatikan
Suhu Tubuh Diatas 37 Derajat Dilarang Masuk Riau
Gubri Pastikan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang Dibuka untuk Mudik Lebaran
Gubri Minta Seluruh Pemkab/Pemko Cepat Distribusikan Alat Rapid Test