Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Hati-hati, Mulai Besok Pelanggar Prokes di Inhu akan Dikurung dan Didenda
INHU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) telah menetapkan mulai besok, Rabu (5/5/2021), Pemkab Inhu melalui dinas dan instansi terkait, termasuk TNI/Polri serta Pengadilan Negeri (PN) Rengat akan menerapkan sanksi cukup tegas pada masyarakat pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
"Tidak hanya denda sebesar Rp 350 ribu, tapi ada juga ancaman kurungan badan bagi pelanggar Prokes, ini tidak main-main lagi, maka patuhilah Prokes," imbau Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa (4/5/2021).
Dijelaskan Misran, berdasarkan hasil rapat koordinasi Forkopimda dengan Pemkab Inhu di kantor Bupati Inhu, Selasa siang, dihadiri langsung oleh Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K, dalam rapat tersebut disepakati mulai besok, 5 Mei 2021 penindakan terhadap masyarakat pelanggar Prokes lebih dipertajam.
Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar Prokes, seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak serta pelanggaran lainnya akan didenda Rp 350 ribu dan atau dikurung badan selama 3 hari.
Proses persidangan pun digelar di tempat dengan melibatkan Hakim PN Rengat.
"Sanksi yang diberikan ini termasuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring), namun lebih berat dari penindakan terhadap pelanggar Prokes sebelumnya," ucap Misran.
Untuk itu, diimbau pada segenap lapisan masyarakat agar senantiasa mematuhi Prokes, hal ini semata-mata sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhu yang semakin memprihatinkan, bukan untuk mempersulit kondisi ekonomi masyarakat yang akhir-akhir ini menurun.***
Berita Lainnya
Hujan Deras Disertai Angin Kencang, Api di SB Houseware Semakin Besar
Karang Taruna bersama DMIJ Terintegrasi Gelar Pelatihan Peningkatan Kapasitas Kewirausahaan
5.138 Honorer di Inhil Terinput di Aplikasi Pendataan Pegawai Non ASN BKN
Tersangka Kejahatan Perbankan di BJB Pekanbaru Bertambah
Inhil dan Tanjabbar MoU Tingkatkan Akses Jalan Perbatasan
Koalisi PKS-PKB akan Gugat Hasil Pilkada Inhu ke MK
Dewan Desak Pemko Tutup Tempat Usaha Menunggak Pajak
3 Operator Alat Berat Buka Kebun Sawit di Hutan Gunung Sahilan Ditangkap Polhut Kampar
DPRD Riau Bahas Penambahan Anggaran Pencegahan Karhutla dengan UPT KPH Bagansiapiapi
Bupati Inhil Masuk 10 Nominasi Penerima AK-PWI 2023 di Medan
Diikuti 12 Tim, Kadisparporabud Buka Turnamen Futsal Antar Pelajar Sempena HPN Riau di Inhil
Selesai Dipugar, RAPP Serahkan Istana Peraduan Tengku Syarifah Latifah ke Pemkab Siak