Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Hati-hati, Mulai Besok Pelanggar Prokes di Inhu akan Dikurung dan Didenda
INHU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) telah menetapkan mulai besok, Rabu (5/5/2021), Pemkab Inhu melalui dinas dan instansi terkait, termasuk TNI/Polri serta Pengadilan Negeri (PN) Rengat akan menerapkan sanksi cukup tegas pada masyarakat pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
"Tidak hanya denda sebesar Rp 350 ribu, tapi ada juga ancaman kurungan badan bagi pelanggar Prokes, ini tidak main-main lagi, maka patuhilah Prokes," imbau Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa (4/5/2021).
Dijelaskan Misran, berdasarkan hasil rapat koordinasi Forkopimda dengan Pemkab Inhu di kantor Bupati Inhu, Selasa siang, dihadiri langsung oleh Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K, dalam rapat tersebut disepakati mulai besok, 5 Mei 2021 penindakan terhadap masyarakat pelanggar Prokes lebih dipertajam.
Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar Prokes, seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak serta pelanggaran lainnya akan didenda Rp 350 ribu dan atau dikurung badan selama 3 hari.
Proses persidangan pun digelar di tempat dengan melibatkan Hakim PN Rengat.
"Sanksi yang diberikan ini termasuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring), namun lebih berat dari penindakan terhadap pelanggar Prokes sebelumnya," ucap Misran.
Untuk itu, diimbau pada segenap lapisan masyarakat agar senantiasa mematuhi Prokes, hal ini semata-mata sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhu yang semakin memprihatinkan, bukan untuk mempersulit kondisi ekonomi masyarakat yang akhir-akhir ini menurun.***
.png)

Berita Lainnya
Hasil Evaluasi 25 Pejabat Eselon II Pemprov Riau Akan Diumumkan Pekan Depan
Cegah Penyebaran Omicron, Polres Inhil Ambil Langkah Ini
Diduga Ada Aktivitas Pekat, Tim Yustisi Pemkab Kampar Segel 11 Kafe di Bukit Payung
Pemberian Penghargaan Tokoh Pers di Mubes FKWI Dikritik Wartawan Senior Inhil
Fauzan , SDN 02 Selensen Adalah Sekolah Yang Taat Administrasi!!!
PLN : Hanya 10 Persen Pelanggan di Riau Alami Kenaikan Tagihan Listrik
Bantuan Sosial Belum Disalurkan, Ini Alasan Satgas Covid-19 Inhil
Gubri Minta Agar Penerbangan Internasional di Bandara SSK II Segera Dibuka
Disdukcapil Siak Siapkan Paket 7 In 1 Bagi Pengantin Baru, Apa itu?
Polri Hadir untuk Masyarakat, Bhabinkamtibmas Gelar Bedah Rumah Warga Kurang Mampu di Pelangiran
Fundamental Ekonomi Nasional Tetap Kuat di Tengah Guncangan Pasa
Seorang Remeja Nekat Lempar Petasan ke Polisi