Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Hati-hati, Mulai Besok Pelanggar Prokes di Inhu akan Dikurung dan Didenda
INHU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) telah menetapkan mulai besok, Rabu (5/5/2021), Pemkab Inhu melalui dinas dan instansi terkait, termasuk TNI/Polri serta Pengadilan Negeri (PN) Rengat akan menerapkan sanksi cukup tegas pada masyarakat pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
"Tidak hanya denda sebesar Rp 350 ribu, tapi ada juga ancaman kurungan badan bagi pelanggar Prokes, ini tidak main-main lagi, maka patuhilah Prokes," imbau Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa (4/5/2021).
Dijelaskan Misran, berdasarkan hasil rapat koordinasi Forkopimda dengan Pemkab Inhu di kantor Bupati Inhu, Selasa siang, dihadiri langsung oleh Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K, dalam rapat tersebut disepakati mulai besok, 5 Mei 2021 penindakan terhadap masyarakat pelanggar Prokes lebih dipertajam.
Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar Prokes, seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak serta pelanggaran lainnya akan didenda Rp 350 ribu dan atau dikurung badan selama 3 hari.
Proses persidangan pun digelar di tempat dengan melibatkan Hakim PN Rengat.
"Sanksi yang diberikan ini termasuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring), namun lebih berat dari penindakan terhadap pelanggar Prokes sebelumnya," ucap Misran.
Untuk itu, diimbau pada segenap lapisan masyarakat agar senantiasa mematuhi Prokes, hal ini semata-mata sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhu yang semakin memprihatinkan, bukan untuk mempersulit kondisi ekonomi masyarakat yang akhir-akhir ini menurun.***
.png)

Berita Lainnya
Kapolresta Pekanbaru: Mohon Masyarakat Tunda Dulu Mudik Lebaran
Pelantikan Waka PN Bangkinang Kelas I B, Ini Kata Ketua PN dan Bupati Kampar
PLTD CTSM Tempuling Resmi Beroperasi
PWI Inhil Promosikan Produk UMKM Khas Inhil di Kota Dumai
Kadis P2KBP3A Tutup Bimtek PPRG 2022 Secara Resmi
Mulai 31 Desember, Pemkab Meranti Tutup Tempat Hiburan Malam dan Objek Wisata
Kuartal Pertama, RFB Pekanbaru Catat Pertumbuhan Nasabah Baru 10,26 Persen
Bawaslu Inhil Gelar Fasilitasi dan Pembinaan Aparatur Pengawas Pemilu
Jelang Tujuh Hari Lebaran, Pemda Inhil Safari Ramadhan di Tembilahan Hulu
Ketua PW-IWO Riau Meminta KPK Turun ke Indragiri Hilir: Awasi Secara Ketat Kegiatan Kepala Desa
Program PEN Mangrove 2021 di Riau Dimulai
Anggota DPRD Kampar Wilson Siregar Wafat, Sore Ini Jenazah Dibawa dari Padang ke Rumah Duka