Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Hati-hati, Mulai Besok Pelanggar Prokes di Inhu akan Dikurung dan Didenda
INHU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indragiri Hulu (Inhu) telah menetapkan mulai besok, Rabu (5/5/2021), Pemkab Inhu melalui dinas dan instansi terkait, termasuk TNI/Polri serta Pengadilan Negeri (PN) Rengat akan menerapkan sanksi cukup tegas pada masyarakat pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes).
"Tidak hanya denda sebesar Rp 350 ribu, tapi ada juga ancaman kurungan badan bagi pelanggar Prokes, ini tidak main-main lagi, maka patuhilah Prokes," imbau Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Selasa (4/5/2021).
Dijelaskan Misran, berdasarkan hasil rapat koordinasi Forkopimda dengan Pemkab Inhu di kantor Bupati Inhu, Selasa siang, dihadiri langsung oleh Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K, dalam rapat tersebut disepakati mulai besok, 5 Mei 2021 penindakan terhadap masyarakat pelanggar Prokes lebih dipertajam.
Bagi masyarakat yang kedapatan melanggar Prokes, seperti tidak memakai masker, tidak menjaga jarak serta pelanggaran lainnya akan didenda Rp 350 ribu dan atau dikurung badan selama 3 hari.
Proses persidangan pun digelar di tempat dengan melibatkan Hakim PN Rengat.
"Sanksi yang diberikan ini termasuk dalam Tindak Pidana Ringan (Tipiring), namun lebih berat dari penindakan terhadap pelanggar Prokes sebelumnya," ucap Misran.
Untuk itu, diimbau pada segenap lapisan masyarakat agar senantiasa mematuhi Prokes, hal ini semata-mata sebagai upaya menekan penyebaran Covid-19 di Kabupaten Inhu yang semakin memprihatinkan, bukan untuk mempersulit kondisi ekonomi masyarakat yang akhir-akhir ini menurun.***
.png)

Berita Lainnya
Bupati Inhil Jadi Inspektur Upacara HUT RI ke-78 di Lapangan Gajah Mada Tembilahan
Bertambah Tiga Pasien, DBD di Pekanbaru Jadi 494 Kasus
Beberapa Jalan di Pekanbaru Masih Rusak Akibat Galian IPAL
Dapat Penghargaan, Bapenda Dianggap Berhasil Bangun Kesadaran Masyarakat Bayar Pajak
Cuaca Ekstrem, BPBD Inhil Minta Masyarakat Waspada Bencana Hidrometeorologi
PHR Sampaikan Permintaan Maaf Karena Dirut Tak Hadiri RDP DPRD Riau
Terendam Banjir, Jalur Kiliran Jao Sumbar-Riau Macet
Difasilitasi KPK, Pemprov Riau Serahkan Lahan Pasar Cikpuan ke Pemko Pekanbaru
Pj Bupati Kampar dan Bersama Pihak Terkait Komitmen Urus Gelar Pahlawan Mahmud Marzuki
Kodim Bersama PPM Bagikan 400 Takjil Gratis
Resmikan Kantor Camat Tempuling, Pj Bupati Inhil Herman Harapkan Pelayanan kepada masyarakat lebih baik
Korupsi Pipa Transmisi PDAM Inhil, Wakil Bupati di Riau Jadi Tersangka