Soal Penerapan PPKM, Pemko Pekanbaru Tunggu Keputusan Pemprov Riau

ilustrasi

PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru menunggu keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau untuk menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang mengatakan, sejauh ini koordinasi antara Pemko dan Pemprov masih berlangsung. Pemko juga masih melakukan pemetaan dan evaluasi eskalasi kasus positif covid-19.

"Kita tunggu dari Provinsi. Saat ini masih koordinasi. Provinsi yang memutuskan nanti," kata Iwan, Senin (1/3/2021).

Sejauh ini Pemko juga masih mengkaji regulasi apabila PPKM ini benar diterapkan. Regulasi dibuat untuk masyarakat menjalankan protokol kesehatan secara disiplin di suatu daerah yang melaksanakan PPKM.

Kata dia, juga ada sanksi yang disiapkan dalam regulasi pembatasan kegiatan masyarakat ini. Dari sanksi ringan hingga sanksi terberat berupa pembayaran denda.

"Ini kita tunggu putusan provinsi dulu. Sejauh ini kita belum terapkan PPKM," jelasnya.

Ia menilai, dari pemetaan yang dilakukan Satgas Covid-19 terkait sebaran kasus positif, mayoritas kecamatan di Kota Pekanbaru masih berada pada zona kuning. Atau dengan tingkat resiko penularan rendah.

Ini salah satu pertimbangan kenapa hingga saat ini Pemko Pekanbaru belum menerapkan PPKM karena kasus positif yang cukup terkendali. "Namun, untuk pendisiplinan masyarakat kita tetap lakukan razia prokes secara hunting saat ini," kata dia.***






Tulis Komentar