Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pendiri Demokrat Klaim Sudah Terima 80 Persen Dukungan DPC untuk Lengserkan AHY
JAKARTA (INDOVIZKA) - Salah satu pendiri Partai Demokrat (PD) Hencky Luntungan, mengklaim Kongres Luar Biasa (KLB) pelengseran AHY sebagai Ketua Umum PD sudah mendapat dukungan sebanyak 80 persen suara Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
“Sudah, sudah. Mungkin sudah capai sampai di 70, 80 persen,” kata Hencky kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
Hencky yakin KLB PD akan tetap berjalan tanpa harus mendapat persetujuan dari Ketua Majelis Tinggi PD, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Menurutnya, KLB akan tetap berjalan jika para pemegang suara di DPC dan DPD bersepakat.
“Ini kan bukan dinasti. Ini kan partai terbuka. Jadi dia setuju atau tidak setuju ketika konstituen DPC DPD yang punya suara ingin mengadakan KLB, ya jalan. Nggak perlu ada persetujuan dia. Dia kan cuma 1 suara,” ujarnya.
Menurut Hencky, KLB PD bukan persoalan tabu yang harus dilarang oleh pihak tertentu karena KLB telah diatur dalam aturan AD/ART partai. Ia pun memberikan sindiram terhadap SBY.
“Tetap sah KLB itu. KLB kan bukan barang tabu, diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga, hanya oleh karena AD/ART itu dikungkungi oleh Pak SBY untuk menyelamatkan anaknya supaya tidak terjadi KLB di tengah jalan, maka harus persetujuan majelis tinggi karena ketua umumnya adalah anaknya. Itu nggak boleh begini, ini kan bukan perusahaan,” ujarnya.
“Soal pecat memecat emang mereka gaji. Yang dipecat ini digaji? Kagak kan,” sambungnya.
Sebelumnya, Partai Demokrat (PD) menilai aksi para pelaku kudeta atau gerakan pengambilalihan kepemimpinan (GPK) PD sebagai tindakan ilegal. Mereka menyebut kongres luar biasa (KLB) yang hendak dilakukan para pelaku kudeta sebagai KLB bodong.
“Ilegal karena kalau ada KLB, pasti yang hadir bukan pemilik suara sah. Alias KLB bodong ini namanya,” ujar Kepala Bakomstra PD Herzaky Mahendra Putera kepada wartawan, Senin (1/3/2021).
Menurut Herzaky, KLB sejatinya harus mendapat persetujuan dari Ketua Mejelis Tinggi PD Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Ketum PD Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Dia juga menyebut KLB seharusnya disetujui minimal oleh dua pertiga dari 34 DPD PD dan setengah dari 514 DPC PD.
“Kalau para pelaku GPK PD masih berencana melakukan KLB, sudah pasti itu inkonstitusional dan ilegal. Inkonstitusional karena KLB harus disetujui majelis tinggi partai atau MTP yang Bapak SBY selaku ketua MTP, dan Ketum PD Mas AHY yang menjadi wakil ketua MTP. Masa Mas AHY mau mengkudeta diri sendiri? Lalu, ada pula syarat dua pertiga dari seluruh 34 DPD dan setengah dari 514 DPC, yang semuanya sudah menyatakan setia kepada Ketum AHY dan menolak KLB,” tegasnya.**
.png)

Berita Lainnya
Dikebut, Kepengurusan Seluruh DPD PAN se-Riau segera Rampung
Waduh, Bupati Terpilih Sabu Raijua, NTT Ternyata Warga Amerika Serikat
PPP Tegaskan Mengkritik Pemerintah Boleh Saja, Asal Sesuai Koridor Hukum
Rusli Effendi Sebut Soeharso Monoarfa Orang Titipan Jokowi untuk Bungkam PPP
Akui Kalah Banyak di Pilkada 2020, PKS Riau Evaluasi Jajaran
Airlangga Hartarto Mundur dari Ketua Umum Partai Golkar
Lewat Pesan WhatsApp, DPP Minta Musda Golkar Riau Ditunda?
2 Periode Jabat Bupati Inhil, Golkar Tak Calonkan M Wardan pada Pileg 2024
Gelar Rakorwil, PKB Riau Susun Rencana Aksi Melayani Rakyat
Usulan Syafaruddin Poti Jadi Pimpinan Dewan Sudah Masuk ke Sekretariat DPRD Riau
Demokrat Riau Datangi Kanwil Kemenkumham, Serahkan AD/ART Partai dan Tegaskan KLB Sibolangit Abal - Abal
Dua Ketua DPC Partai Demokrat di Riau Dipecat DPP, Asri: Mereka Tak Loyal