Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sidang Dijaga Ketat, Hakim Vonis Sayuthi Munthe 6 Bulan Penjara
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sidang putusan majelis hakim terhadap Sayuthi Munthe di Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai, Pekanbaru dijaga ketat oleh aparat kepolisian, Selasa (2/3/2021).
Sayuthi Munthe sendiri merupakan mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) yang diduga melakukan pengrusakan mobil milik Satlantas Polda Riau pada saat aksi demonstrasi penolakan UU Omnibus Law pada Bulan Oktober 2020 lalu.
Dari pantauan INDOVIZKA.com di lapangan, Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru dijaga oleh aparat kepolisian agar hal yang tidak diinginkan seperti demo, tidak terjadi. Saat perjalanan sidang majelis hakim juga dikawal oleh mahasiswa-mahasiswa dari universitas yang ada di Riau.
Noval Setiawan sebagai kuasa hukum Sayuthi Munthe mengatakan, putusan terdakwa sebagai mahasiswa UIR yang diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru terbukti bersalah dan dihukum selama 6 bulan penjara.
Katanya, sebelumnya Sayuthi Munthe dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun hari ini putusan hakim hanya menjatuhkan 6 bulan penjara.
"Atas putusan ini hakim menyampingkan pertimbangan-pertimbangan yang kita tuturkan. Kita menilai bahwa unsur bersama-sama dalam kasus ini Sayuthi Munthe tidak bersalah, namun hakim punya pandangan lain yang harus dihormati," ujar Noval.
Dalam pertimbangan hakim yang memberatkan hanya 1 yaitu meresahkan masyarakat. Kemudian banyak pertimbangan yang meringankan seperti terdakwa sopan, terus terang dan Sayuthi Munthe merupakan mahasiswa semester akhir.
"Tadi kami berkordinasi dengan Sayuthi Munthe apakah hukuman ini diterima atau tidak, namun terdakwa butuh waktu 7 hari untuk keputusan tersebut. Kami sebagai nasihat hukum akan berkordinasi apakah ini diterima atau melakukan upaya hukum lainnya," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
DPRD Minta Pemerintah Lakukan Sosialisasi Vaksinasi Covid-19
Terima SK Esports Kampar, Ini Program Jihad Aqsha
Asyik Hisap Lem Kambing, 11 Remaja di Tembilahan Digerebek Satpol PP
HPN 2023 Tingkat Provinsi Riau di Inhil, Bupati Instruksikan Seluruh OPD Bergerak Cepat
Usai Bersepeda Santai, Dandim 0314/Inhil Sambangi Sekretariat FKWI
Akan Dilaporkan ke Presiden, Ini Kata Bupati Inhu
Meski Uang Zakat Rp1,1 M Dikembalikan, Mantan Bendahara Bapenda Riau akan Diberi Sanksi Berat
Satlantas Polres Pelalawan Gelar Patroli R4 di Jalur Rawan Laka Lintas Timur
HMI Cabang Pekanbaru Desak Kapolda dan Gubernur Riau Siap Siaga Sejak Dini, Jangan Tutup Mata terhadap Karhutla
Banjir Lintas Timur Makan Korban Jiwa, Senator Abdul Hamid Desak Presiden Jalur Ini Masuk PSN
Dinsos Inhil Edukasi Cara Penanganan dan Pencegahan Kerusakan KKS Penerima PKH
Rilis Akhir Tahun 2025, Polres Pelalawan Catat Kinerja Positif Penegakan Hukum dan Pelayanan Publik