Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sidang Dijaga Ketat, Hakim Vonis Sayuthi Munthe 6 Bulan Penjara
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sidang putusan majelis hakim terhadap Sayuthi Munthe di Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai, Pekanbaru dijaga ketat oleh aparat kepolisian, Selasa (2/3/2021).
Sayuthi Munthe sendiri merupakan mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) yang diduga melakukan pengrusakan mobil milik Satlantas Polda Riau pada saat aksi demonstrasi penolakan UU Omnibus Law pada Bulan Oktober 2020 lalu.
Dari pantauan INDOVIZKA.com di lapangan, Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru dijaga oleh aparat kepolisian agar hal yang tidak diinginkan seperti demo, tidak terjadi. Saat perjalanan sidang majelis hakim juga dikawal oleh mahasiswa-mahasiswa dari universitas yang ada di Riau.
Noval Setiawan sebagai kuasa hukum Sayuthi Munthe mengatakan, putusan terdakwa sebagai mahasiswa UIR yang diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru terbukti bersalah dan dihukum selama 6 bulan penjara.
Katanya, sebelumnya Sayuthi Munthe dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun hari ini putusan hakim hanya menjatuhkan 6 bulan penjara.
"Atas putusan ini hakim menyampingkan pertimbangan-pertimbangan yang kita tuturkan. Kita menilai bahwa unsur bersama-sama dalam kasus ini Sayuthi Munthe tidak bersalah, namun hakim punya pandangan lain yang harus dihormati," ujar Noval.
Dalam pertimbangan hakim yang memberatkan hanya 1 yaitu meresahkan masyarakat. Kemudian banyak pertimbangan yang meringankan seperti terdakwa sopan, terus terang dan Sayuthi Munthe merupakan mahasiswa semester akhir.
"Tadi kami berkordinasi dengan Sayuthi Munthe apakah hukuman ini diterima atau tidak, namun terdakwa butuh waktu 7 hari untuk keputusan tersebut. Kami sebagai nasihat hukum akan berkordinasi apakah ini diterima atau melakukan upaya hukum lainnya," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Ninik Mamak dan Anak Kemanakan Kenegerian Kampa Siap Menangkan Paslon Gubernur Nomor 1
Kartika Erisman Yahya Resmi Dilantik Sebagai Penjabat Ketua TP PKK Kabupaten Indragiri Hilir
Ikuti Instruksi SMSI Pusat, SMSI Riau Gelar Seminar Dukung RM Margono Djojohadikusumo Sebagai Pahlawan Nasional
Di Inhil, Warga Belum Cukup Umur 17 Tahun Bisa Merekam e-KTP, Begini Caranya
5 orang komisioner Bawaslu Inhil Periode 2023-2028 Resmi Dilantik
Setahun Agung Nugroho–Markarius Anwar, Pekanbaru Bergerak Lebih Maju dan Terstruktur
Pemkab Inhil Minta Bantu Perbaikan Jembatan, Pemprov Riau Pelajari
Semarak Harmoni Ramadhan 1445 H Resmi Ditutup Kapolres Pelalawan
1 Hektare Lahan Kosong di Jalan Tuanku Tambusai Terbakar
Kapolsek Palika Rohil Resmikan Posko Jaga Kampung Tangguh
Mobil Viral Diduga Milik Balai PPHLHK Ternyata Menunggak Pajak
PT Alfa Scorpii Gelar Pameran di Mal SKA, Dapatkan Penawaran Menarik