Pilihan
Sidang Dijaga Ketat, Hakim Vonis Sayuthi Munthe 6 Bulan Penjara
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sidang putusan majelis hakim terhadap Sayuthi Munthe di Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru, Jalan Teratai, Pekanbaru dijaga ketat oleh aparat kepolisian, Selasa (2/3/2021).
Sayuthi Munthe sendiri merupakan mahasiswa Universitas Islam Riau (UIR) yang diduga melakukan pengrusakan mobil milik Satlantas Polda Riau pada saat aksi demonstrasi penolakan UU Omnibus Law pada Bulan Oktober 2020 lalu.
Dari pantauan INDOVIZKA.com di lapangan, Kantor Pengadilan Negeri Pekanbaru dijaga oleh aparat kepolisian agar hal yang tidak diinginkan seperti demo, tidak terjadi. Saat perjalanan sidang majelis hakim juga dikawal oleh mahasiswa-mahasiswa dari universitas yang ada di Riau.
Noval Setiawan sebagai kuasa hukum Sayuthi Munthe mengatakan, putusan terdakwa sebagai mahasiswa UIR yang diputus oleh Pengadilan Negeri Pekanbaru terbukti bersalah dan dihukum selama 6 bulan penjara.
Katanya, sebelumnya Sayuthi Munthe dituntut 3 tahun 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Namun hari ini putusan hakim hanya menjatuhkan 6 bulan penjara.
"Atas putusan ini hakim menyampingkan pertimbangan-pertimbangan yang kita tuturkan. Kita menilai bahwa unsur bersama-sama dalam kasus ini Sayuthi Munthe tidak bersalah, namun hakim punya pandangan lain yang harus dihormati," ujar Noval.
Dalam pertimbangan hakim yang memberatkan hanya 1 yaitu meresahkan masyarakat. Kemudian banyak pertimbangan yang meringankan seperti terdakwa sopan, terus terang dan Sayuthi Munthe merupakan mahasiswa semester akhir.
"Tadi kami berkordinasi dengan Sayuthi Munthe apakah hukuman ini diterima atau tidak, namun terdakwa butuh waktu 7 hari untuk keputusan tersebut. Kami sebagai nasihat hukum akan berkordinasi apakah ini diterima atau melakukan upaya hukum lainnya," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Pensiunan ASN di Pekanbaru Dapat Diskon PBB 75 Persen
DLHK Pekanbaru Larang Warga Buang Sampah Siang Hari
Alfa Scorpii Gelar Baksos Bersama Komunitas Yamaha Aerox
2 Tahun Menanti, 99 Honorer di Rohul Akhirnya Diangkat Jadi PPPK
Kominfo Gelar Webinar di Kampar, Bahas Etika Pelajar di Dunia Digital
Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
Sudah Putusan MA, KSP Tidak Bisa Intervensi Kasus Lahan di Desa Gondai
Sekolah Belajar Tatap Muka Wajib Terapkan SOP Prokes
Ingat, Makanan Tak Layak Jual Bakal Disita Disperindag Pekanbaru
Ratusan Personel Polres Rohul Jalani Vaksinasi Covid-19
Buka Puasa di Tjokro Hotel Bisa Dapat Voucher Kamar
IPMKP Kecam Pemprov Riau Lalai Perhatikan Fasilitas Pendidikan Kelas Jauh Di Kabupaten Pelalawan