Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Wapres Ma'ruf Amin Kaget dengan Izin Investasi Miras Jokowi
(INDOVIZKA) - Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi menyatakan Ma'ruf kaget dengan keluarnya aturan izin investasi minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres itu diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari lalu.
"Kiai Ma'ruf tidak tahu. Tiba-tiba aja ke luar ketentuan seperti ini. Karena itu ada dalam lampiran," kata Masduki di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (2/3).
Masduki mengklaim Ma'ruf dalam kondisi sangat tersudut usai keluarnya aturan izin investasi miras itu. Pasalnya, Ma'ruf yang dikenal sebagai ulama kini menjabat sebagai orang nomor dua di Indonesia
"Kiai Ma'ruf justru adalah orang yang paling sangat tersudut dengan lahirnya ini," ujarnya.
Menurut Masduki, Ma'ruf telah melakukan berbagai langkah agar aturan tersebut bisa dicabut oleh Presiden Jokowi.
Ma'ruf, kata Masduki,mengusulkan dalam rapat terbatas yang digelar Minggu (28/2) lalu agar aturan tersebut tak dilanjutkan. Ma'ruf juga sudah menghubungi beberapa menteri agar usul pencabutan aturan tersebut bisa sampai ke Jokowi.
"Dan tadi sebelum mengumumkan [pencabutan] juga ada pembicaraan empat mata antara presiden dan wapres membahas masalah itu," kata Masduki.
Lebih lanjut, Masduki mengatakan Ma'ruf sengaja tak berbicara terkait polemik izin investasi miras tersebut ke publik. Menurutnya, tak akan ada gunanya membahas persoalan itu dalam kondisi saat itu.
"Sehingga bagaimana pemerintahannya kemudian mengeluarkan proses izin sebenarnya sesuatu yang dilarang di Alquran secara langsung. Kiai Ma'ruf sangat terjepit dalam kondisi ini," ujarnya.
Sebelumnya, beberapa pihak berharap Ma'ruf turun tangan membatalkan izin investasi miras. Salah satunya datang dari inisiator Partai Ummat, Amien Rais yang meminta Ma'ruf menyampaikan kepada Jokowi terkait kekeliruan menerbitkan izin investasi miras.
Jokowi sendiri sudah mencabut ketentuan investasi miras di Perpres 10/2021. Jokowi membatalkan Perpres tersebut setelah mendengar masukan dari sejumlah ormas Islam, seperti MUI, PBNU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat lainnya.
"Saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi.
.png)

Berita Lainnya
Eks Kadinkes Kampar Gugat Polda Riau Rp15 Miliar
Diduga Bandar Sabu, Oknum Ketua Ormas Anti Narkoba Ditangkap Polisi
Ngaku Sakit, Plt Kadis PUPR Pelalawan dan PPK Tidak Hadiri Panggilan Jaksa
Menkumham Yasonna Laoly Tegaskan Bandar Narkoba Harus Dimiskinkan
6 Petugas Bea Cukai Tembilahan Diperiksa Internal
Ngaku-ngaku dari Ormas, Tiga Pelaku Ini Ditangkap Polisi karena Sering Memalak Pedagang
6,9 Ton Sabu dan Ganja Disita Polri
Ada Indikasi Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan Dalam Penggunaan Dana 2019 di UIN Suska Riau
Polisi Ringkus 7 Komplotan Rampok Spesialis Alat Berat di Rohil
Selama 2021, Kejari Kuansing Sita Rp1,5 Miliar Hasil Korupsi
Dua Pelaku Curanmor di Pekanbaru Ditangkap, Kapolresta: Mereka Residivis Curat
Diduga Tak Terima Bupati Diberitakan, Wartawan di Riau Dipukul Preman