Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Wapres Ma'ruf Amin Kaget dengan Izin Investasi Miras Jokowi
(INDOVIZKA) - Juru Bicara Wakil Presiden Ma'ruf Amin, Masduki Baidlowi menyatakan Ma'ruf kaget dengan keluarnya aturan izin investasi minuman keras (miras) dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Perpres itu diteken Presiden Joko Widodo pada 2 Februari lalu.
"Kiai Ma'ruf tidak tahu. Tiba-tiba aja ke luar ketentuan seperti ini. Karena itu ada dalam lampiran," kata Masduki di Kantor PBNU, Jakarta, Selasa (2/3).
Masduki mengklaim Ma'ruf dalam kondisi sangat tersudut usai keluarnya aturan izin investasi miras itu. Pasalnya, Ma'ruf yang dikenal sebagai ulama kini menjabat sebagai orang nomor dua di Indonesia
"Kiai Ma'ruf justru adalah orang yang paling sangat tersudut dengan lahirnya ini," ujarnya.
Menurut Masduki, Ma'ruf telah melakukan berbagai langkah agar aturan tersebut bisa dicabut oleh Presiden Jokowi.
Ma'ruf, kata Masduki,mengusulkan dalam rapat terbatas yang digelar Minggu (28/2) lalu agar aturan tersebut tak dilanjutkan. Ma'ruf juga sudah menghubungi beberapa menteri agar usul pencabutan aturan tersebut bisa sampai ke Jokowi.
"Dan tadi sebelum mengumumkan [pencabutan] juga ada pembicaraan empat mata antara presiden dan wapres membahas masalah itu," kata Masduki.
Lebih lanjut, Masduki mengatakan Ma'ruf sengaja tak berbicara terkait polemik izin investasi miras tersebut ke publik. Menurutnya, tak akan ada gunanya membahas persoalan itu dalam kondisi saat itu.
"Sehingga bagaimana pemerintahannya kemudian mengeluarkan proses izin sebenarnya sesuatu yang dilarang di Alquran secara langsung. Kiai Ma'ruf sangat terjepit dalam kondisi ini," ujarnya.
Sebelumnya, beberapa pihak berharap Ma'ruf turun tangan membatalkan izin investasi miras. Salah satunya datang dari inisiator Partai Ummat, Amien Rais yang meminta Ma'ruf menyampaikan kepada Jokowi terkait kekeliruan menerbitkan izin investasi miras.
Jokowi sendiri sudah mencabut ketentuan investasi miras di Perpres 10/2021. Jokowi membatalkan Perpres tersebut setelah mendengar masukan dari sejumlah ormas Islam, seperti MUI, PBNU, Muhammadiyah, dan organisasi masyarakat lainnya.
"Saya sampaikan, saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru industri minuman keras yang mengandung alkohol saya nyatakan dicabut," kata Jokowi.
.png)

Berita Lainnya
Serang Warga, Seorang Anggota Geng Motor Diamankan Polsek Bukit Raya
Rampas Uang Warga Siak Hulu Rp 100 Juta, Dua Pelaku Curat Diringkus Polisi
Bejat! 6 Pria di Kuansing Cekoki Anak di Bawah Umur Miras, Lalu Digilir
Diperiksa KPK 7 Jam Lebih Soal Bansos, Politisi PDI-P Ihsan Yunus: Tanya ke Penyidik Saja
Polres Bengkalis Tangkap Pria 58 Tahun Diduga Pemicu Kebakaran Gambut 10 Hektar
Digugat Konsumen 1,1 Ton Emas, Antam Dinilai Tidak Bersalah
Tim Satreskrim Polres Kuansing Tangkap Penjudi Online Gunakan Unit Handphone.
75 Pegawai KPK Dinyatakan Tidak Lulus Tes Kebangsaan, Nasibnya Tergantung Kemenpan RB dan BKN
Pasutri di Kampar Ini Nekat Curi 3 Tim Rokok
Mencoba Kabur, Polisi Lepaskan Tembakan saat Meringkus Pelaku Penggelapan Truk
Motif Selingkuh, Tiga Pria ini 'Keroyok' Warga Tembilahan Hingga Babak Belur
Kepala BPKAD Kuansing Tersangka Korupsi SPPD Fiktif