Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
DPR Minta Kemenkumham Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut paspor Jozeph Paul Zhang yang diduga telah melakukan penistaan agama. Menurutnya, pencabutan paspor penting dilakukan karena Jozeph berada di luar Indonesia saat ini.
"Polri segera melakukan langkah koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk menarik atau mencabut paspor terduga pelaku tersebut yang diyakini berada di luar negeri sejak 2018," kata Arsul kepada wartawan, Senin (19/4).
Ia menerangkan, pencabutan paspor Jozeph bisa dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Menurut Wakil Ketua MPR itu, Pasal 25 Permenkumham Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor menyatakan bahwa paspor seseorang dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang jika pemegang paspor tersebut telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman minimal lima tahun atau statusnya dalam red notice Interpol.
Arsul menyatakan, Jozeph dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan bisa dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 28 Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156A KUHP.
"Ancaman pidananya lebih dari lima tahun. Terhadap dia juga dapat diproses red notice ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Oleh karenanya, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor," kata Waketum PPP itu.
"Jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena tidak diketahui keberadaannya, maka Ditjen Imigrasi [bisa] menggunakan kewenangan mencabut paspor Jozeph berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan," imbuhnya.
Untuk diketahui, kasus penistaan agama Jozeph saat ini tengah diusut Bareskrim Polri karena yang bersangkutan mengaku sebagai nabi ke-26.
Keberadaan Jozeph saat ini diketahui berada di luar negeri dan Polri telah bekerja sama dengan jaringan Interpol untuk memburu yang bersangkutan.
.png)

Berita Lainnya
Pengedar Sabu dan Ganja di Inhu Diringkus Polisi
Kapolri Cabut Telegram Larangan Media Tampilkan Kekerasan Polisi!
Pasutri di Kuansing Diciduk Polisi Saat Mau Jual Sabu
Amnesty: Veronica Koman, Aktivis HAM Papua yang Harus Dilindungi
Polres Inhil Musnahkan BB 870,36 gram Narkoba dan 82 butir pil ekstasi
Kadernya Viral Aniaya Pelajar, Ketua PDIP Sumut Minta Maaf
Jengkel Disuruh Pasang Gas, Suami di Tangerang Bacok Istri Pakai Golok
Kejari Inhil Kembali Musnahkan BB dari 3 Perkara
Musnahkan Barang Bukti, Polda Riau Komit Berantas Narkoba
Kejati Minta Laporan Dugaan Korupsi DLHK Riau Sebesar Rp8,3 Miliar Diselesaikan Inspektorat
Polsek Rupat Amankan 21 Pekerja Migran
Kodim Yahukimo Papua Konfirmasi Koramil Suru-Suru Diserang KKB, 1 Prajurit Gugur