Pilihan
DPR Minta Kemenkumham Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut paspor Jozeph Paul Zhang yang diduga telah melakukan penistaan agama. Menurutnya, pencabutan paspor penting dilakukan karena Jozeph berada di luar Indonesia saat ini.
"Polri segera melakukan langkah koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk menarik atau mencabut paspor terduga pelaku tersebut yang diyakini berada di luar negeri sejak 2018," kata Arsul kepada wartawan, Senin (19/4).
Ia menerangkan, pencabutan paspor Jozeph bisa dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Menurut Wakil Ketua MPR itu, Pasal 25 Permenkumham Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor menyatakan bahwa paspor seseorang dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang jika pemegang paspor tersebut telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman minimal lima tahun atau statusnya dalam red notice Interpol.
Arsul menyatakan, Jozeph dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan bisa dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 28 Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156A KUHP.
"Ancaman pidananya lebih dari lima tahun. Terhadap dia juga dapat diproses red notice ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Oleh karenanya, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor," kata Waketum PPP itu.
"Jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena tidak diketahui keberadaannya, maka Ditjen Imigrasi [bisa] menggunakan kewenangan mencabut paspor Jozeph berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan," imbuhnya.
Untuk diketahui, kasus penistaan agama Jozeph saat ini tengah diusut Bareskrim Polri karena yang bersangkutan mengaku sebagai nabi ke-26.
Keberadaan Jozeph saat ini diketahui berada di luar negeri dan Polri telah bekerja sama dengan jaringan Interpol untuk memburu yang bersangkutan.
.png)

Berita Lainnya
Mahkama Agung Cabut Aturan Pengetatan Remisi Koruptor
Kejari Pekanbaru Terima Denda Narkoba Rp 1 Miliar
Sudah Tujuh Kali Lancarkan Aksi, Pencuri Sepeda Motor di Tembilahan Diamankan Polisi
Menunggu Kiriman Sabu-sabu, Wanita di Pelangiran Inhil Diamankan Polisi
Polisi Sebut Mahasiswi Unsri Korban Pelecehan Seksual Sempat Disekap di Toilet
Kecelakaan Kerja di PT SLS, Pekerja Tertimbun Cangkang hingga Tewas
LMR Inhil Laporkan Kasus Pemukulan Anggota Kelompok Tani di Kecamatan Kemuning ke Polisi
Diduga Mesum, Dua Sejoli di Dumai Digerebek Satpol PP
Polda Riau Gagalkan Peredaran 15,6 Kg Ganja dari 3 Pengedar Antar Provinsi
2 Bus Hasil Penipuan Investasi Cimory dan Sosis Kanzler Disita Polisi
Pengendara Mobil Aniaya Pelajar di Areal Minimarket Medan Ternyata Kader Partai
1 Truk Berisi Pertalite 6.000 Liter Dalam Dump Truck Diamankan Polsek Tambusai