Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
DPR Minta Kemenkumham Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut paspor Jozeph Paul Zhang yang diduga telah melakukan penistaan agama. Menurutnya, pencabutan paspor penting dilakukan karena Jozeph berada di luar Indonesia saat ini.
"Polri segera melakukan langkah koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk menarik atau mencabut paspor terduga pelaku tersebut yang diyakini berada di luar negeri sejak 2018," kata Arsul kepada wartawan, Senin (19/4).
Ia menerangkan, pencabutan paspor Jozeph bisa dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Menurut Wakil Ketua MPR itu, Pasal 25 Permenkumham Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor menyatakan bahwa paspor seseorang dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang jika pemegang paspor tersebut telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman minimal lima tahun atau statusnya dalam red notice Interpol.
Arsul menyatakan, Jozeph dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan bisa dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 28 Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156A KUHP.
"Ancaman pidananya lebih dari lima tahun. Terhadap dia juga dapat diproses red notice ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Oleh karenanya, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor," kata Waketum PPP itu.
"Jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena tidak diketahui keberadaannya, maka Ditjen Imigrasi [bisa] menggunakan kewenangan mencabut paspor Jozeph berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan," imbuhnya.
Untuk diketahui, kasus penistaan agama Jozeph saat ini tengah diusut Bareskrim Polri karena yang bersangkutan mengaku sebagai nabi ke-26.
Keberadaan Jozeph saat ini diketahui berada di luar negeri dan Polri telah bekerja sama dengan jaringan Interpol untuk memburu yang bersangkutan.
Berita Lainnya
Kontraktor Rumah Sakit di Rohil Berujung ke Pengadilan
Bawa Shabu, Satres Narkoba Polres Inhil Amankan Dua Warga Jambi
Modus Tawarkan Cewek MiChat, Pelaku Pemerasan di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Bawa Ekstasi dan Shabu, Warga Tembilahan Hulu Diringkus Polisi
Insiden 10 Tahanan Kabur, Kapolsek Rumbai Dicopot dan Diperiksa Propam
Polda Metro: Punya Hak Imunitas, Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana
Eks Bupati Inhu Yopi Arianto Dipanggil Kejagung Terkait Duta Palma
Satreskrim Bengkalis Gagalkan Penyeludupan 28 Pekerja Migran ke Malaysia
Hati-hati!! Penyebar Kabar Hoax Corona Bisa di Pidana Penjara 6 Tahun dan Denda 1 Miliar
Identitas Pelaku Jambret di Jalan Melati yang Tewaskan Pengendara Sudah di Kantongi Polisi
Ditetapkan sebagai Tersangka, Begini Tanggapan Plt Kadis PUPR Pelalawan
Polda Riau Berhasil Penyelundupan 41 Kg Sisik Trenggiling