Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
DPR Minta Kemenkumham Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang
JAKARTA, (INDOVIZKA) - Anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani meminta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencabut paspor Jozeph Paul Zhang yang diduga telah melakukan penistaan agama. Menurutnya, pencabutan paspor penting dilakukan karena Jozeph berada di luar Indonesia saat ini.
"Polri segera melakukan langkah koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham untuk menarik atau mencabut paspor terduga pelaku tersebut yang diyakini berada di luar negeri sejak 2018," kata Arsul kepada wartawan, Senin (19/4).
Ia menerangkan, pencabutan paspor Jozeph bisa dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menkumham Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Menurut Wakil Ketua MPR itu, Pasal 25 Permenkumham Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor menyatakan bahwa paspor seseorang dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwenang jika pemegang paspor tersebut telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman minimal lima tahun atau statusnya dalam red notice Interpol.
Arsul menyatakan, Jozeph dalam kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan bisa dijerat sebagai tersangka dengan Pasal 28 Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156A KUHP.
"Ancaman pidananya lebih dari lima tahun. Terhadap dia juga dapat diproses red notice ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Oleh karenanya, berdasar Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor," kata Waketum PPP itu.
"Jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena tidak diketahui keberadaannya, maka Ditjen Imigrasi [bisa] menggunakan kewenangan mencabut paspor Jozeph berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan," imbuhnya.
Untuk diketahui, kasus penistaan agama Jozeph saat ini tengah diusut Bareskrim Polri karena yang bersangkutan mengaku sebagai nabi ke-26.
Keberadaan Jozeph saat ini diketahui berada di luar negeri dan Polri telah bekerja sama dengan jaringan Interpol untuk memburu yang bersangkutan.
.png)

Berita Lainnya
PAO dan KKSS Inhil Kawal Kasus Penembakan Haji Permata
BNNP Riau Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Pil Ekstasi
Sakit Hati Mantan Istri Menikah Lagi, Pemuda Inhil ini Tikam Warga Keritang
Kapolri Minta Maaf soal Gaduh Penerbitan TR Larangan Media
Pendemo Kembali Minta Kejati Riau Periksa Gubernur Syamsuar
Tim Buser Polres Inhu Bekuk Perampok Uang Rp 303 Juta
Permintaan Narkoba Tinggi di Masa Covid-19
Polda Riau Menjadi Sorotan, Kapolri Perintahkan Anggota yang Terlibat Narkoba Diselesaikan
Kuasa Hukum IMA Keberatan dan Menilai Penahanan Terkesan ‘Dipaksakan’
Satu Korban Kapal Tenggelam di Perairan Rupat Utara Ditemukan Tewas, 9 Dalam Pencarian
Komnas HAM Sebut TP3 Amien Rais Cs Tidak Punya Bukti Melainkan Hanya Analisa
Bawa 50 Gram Shabu, 2 Pria di Siak Diamankan Polres