Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polda Riau Musnahkan 18 Kg Sabu Miliki Jaringan Internasional
PEKANBARU - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau melakukan pemusnahan 18 Kg sabu, Rabu (29/2020). Sabu milik tersangka jaringan internasional ini merupakan tangkapan selama Juli 2020.
Selain sabu, juga dimusnahkan ekstasi dan Happy Five . "Sabu sebanyak 18,126 Kg, pil ekstasi 380 butir dan Happy Five sebanyak 272 butir," ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Pol Suhirman.
Suhirman mengatakan, narkoba itu diindikasikan dari jaringan Internasional asal Malaysia. Jaringan itu diungkap di lima lokasi berbeda dengan menangkap 7 orang tersangkam
"Ada 5 kasus yang kita ungkap melibatkan 7 tersangka selama bulan Juli 2020 ini. Semuanya jaringan Internasional asal Malaysia," ungkap jebolan Akpol 91 asal Bukittinggi ini.
Menurut Suhirman, masing masing tersangka memiliki peran berbeda dalam. Di antaranya ada yang sebagai tukang gendong (kurir) dan ada yang sebagai calon pembeli. "Satu tersangka adalah bandar narkoba," kata Suhirman.
Adapun tujuh tersangka itu adalah YH,JA, RY, ABP, APP, JH, dan D. "Kami sudah menemukan titik terang penyebaran narkoba oleh para tersangka. Ini masih didalami," kata Suhirman.
Hadir saat acara pemusnahan perwakilan BNNP Riau, Kejaksaan dan Pengadilan, Kepala Badan POM serta kuasa hukum tersangka. Sabu, ekstasi dan Happy Five dihancurkan dan dicampur dengan cairan pembersih dalam dua ember besar.
.png)

Berita Lainnya
Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
2 Pelaku Curanmor di Sungai Beringin Berhasil Ditangkap
Warga Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi Karena Sabu
Tiga Pelaku Tindakan Premanisme di Kecamatan Keritang Diamankan Polisi
Hendak Transaksi Narkoba, Warga Inhil Ditangkap Polisi
Gisel Tak Ditahan karena Kooperatif dan Punya Anak Kecil
BNNP Riau Sita 2 Kg Sabu, Satu Kurir Kabur
Organisasi Paguyuban Bugis PAO Ramai-ramai Datangi Mapolsek Tempuling
Hakim Tolak Keberatan Yan Prana, Perintahkan JPU Hadirkan Saksi
Beri Promo Nikah Usia 12 Tahun, Aisha Wedding Resmi Dilaporkan ke Polda Metro
3 Kepala Desa di Kampar Terkena OTT oleh Tim Tipikor Polres Kampar
Pelaku Begal di Tembilahan Ditangkap Polisi