Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
APBD 2021 Belum Dibahas, Pemprov Riau Dua Kali Kirim Surat Peringatan ke Pemkab Rohil
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dua kali mengirim surat teguran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir untuk segera membahas APBD Rohil 2021. Pasalnya APBD Rohil hingga Maret 2021 belum disahkan.
"Kita sudah dua kali mengingatkan
Pemkab Rohil agar segera membahas APBD Rohil bersama DPRD Rohil," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE kepada INDOVIZKA.com, Rabu (3/3/2021).
Surat peringatan tersebut karena APBD Rohil tahun 2021 mengalami keterlambatan pengesahannya. Karena itu, kata Indra, maka Gubernur Riau selaku wakil pemerintah pusat di daerah memberi teguran dan arahan kepada Pemkab Rohil agar melaksanakan pembahasan dan persetujuan bersama APBD Rohil 2021.
"Surat pertama kita sampaikan 8 Desember 2020. Kemudian surat kedua 8 Januari 2021 tentang penetapan APBD tahun 2021. Bahkan kita juga sudah mengirim surat ke pimpinan DPRD Rohil guna mendapatkan saran terkait perkait persoalan ini," terangnya.
Indra menjelaskan, belum disahkan APBD Rohil karena saat ini Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) belum dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rohil dengan DPRD Rohil.
"Saran kita ikuti mekanisme dan aturan yang berlaku agar APBD Rohil bisa disahkan. Kalau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sudah selesai, namun MoU KUA-PPAS belum karena belum dibahas," terangnya.
Selain telah mengingatkan, lanjut Indra, pihaknya juga telah memfasilitasi pembahasan APBD Rohil dengan TAPD dan DPRD Rohil.
"Kita sudah fasilitasi dan mediasi bersama dengan pimpinan DPRD dan TAPD Rohil. Pada saat itu kedua belah pihak berkomitmen melanjutkan pembahasan APBD dan persetujuan APBD. Namun sampai sekarang itu yang belum jalan," terangnya.
"Seharusnya sesuai aturan APBD disahkan akhir November. Kalau tidak kena sanksi kepala daerahnya dan DPRD, sekarang sanksi itu berlaku untuk kepala daerah DPRD," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Dhika Asril: PLN dan Pemkab Kampar Harus Segera Selesaikan Pertikaian
Bila Tak Hadir Juga, DPRD Pekanbaru Kerahkan Polisi Panggil PT Datama
HUT Kecamatan Bandar Petalangan Tabliq Akbar Bersama Ustadz Abdul Somad
Polres Pelalawan Tanam Raya Jagung Pipil Serentak Kuartal IV Digelar di Desa Lubuk Ogong
Sebelum Refocusing Selesai, Pemko Dua Kali tidak Dikirimkan DAU
Hasil Pengembangan, Oknum PNS Nyambi Jual Sabu Dibekuk Polsek Rengat Barat
Petugas Gabungan di Bengkalis Amankan 4 Kg Sabu dari Malaysia
Paslon AMIN Akan Kunjungi Riau Satu Hari Penuh
Gebyar DMIJ Plus Terintegrasi dan P3MD Tempuling Resmi Disahkan
Pemkab Inhil Matangkan Persiapan MTQ ke-42 Provinsi Riau di Dumai
Jalan Tol Pekanbaru-Rengat Tunggu Persetujuan Kementerian PUPR
Mahfud MD Jadwalkan Bertemu Inisiator Bahas Pemekaran Wilayah di Riau