Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
APBD 2021 Belum Dibahas, Pemprov Riau Dua Kali Kirim Surat Peringatan ke Pemkab Rohil
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dua kali mengirim surat teguran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir untuk segera membahas APBD Rohil 2021. Pasalnya APBD Rohil hingga Maret 2021 belum disahkan.
"Kita sudah dua kali mengingatkan
Pemkab Rohil agar segera membahas APBD Rohil bersama DPRD Rohil," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE kepada INDOVIZKA.com, Rabu (3/3/2021).
Surat peringatan tersebut karena APBD Rohil tahun 2021 mengalami keterlambatan pengesahannya. Karena itu, kata Indra, maka Gubernur Riau selaku wakil pemerintah pusat di daerah memberi teguran dan arahan kepada Pemkab Rohil agar melaksanakan pembahasan dan persetujuan bersama APBD Rohil 2021.
"Surat pertama kita sampaikan 8 Desember 2020. Kemudian surat kedua 8 Januari 2021 tentang penetapan APBD tahun 2021. Bahkan kita juga sudah mengirim surat ke pimpinan DPRD Rohil guna mendapatkan saran terkait perkait persoalan ini," terangnya.
Indra menjelaskan, belum disahkan APBD Rohil karena saat ini Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) belum dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rohil dengan DPRD Rohil.
"Saran kita ikuti mekanisme dan aturan yang berlaku agar APBD Rohil bisa disahkan. Kalau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sudah selesai, namun MoU KUA-PPAS belum karena belum dibahas," terangnya.
Selain telah mengingatkan, lanjut Indra, pihaknya juga telah memfasilitasi pembahasan APBD Rohil dengan TAPD dan DPRD Rohil.
"Kita sudah fasilitasi dan mediasi bersama dengan pimpinan DPRD dan TAPD Rohil. Pada saat itu kedua belah pihak berkomitmen melanjutkan pembahasan APBD dan persetujuan APBD. Namun sampai sekarang itu yang belum jalan," terangnya.
"Seharusnya sesuai aturan APBD disahkan akhir November. Kalau tidak kena sanksi kepala daerahnya dan DPRD, sekarang sanksi itu berlaku untuk kepala daerah DPRD," tutupnya.
Berita Lainnya
Turap di Pelabuhan Selat Panjang Kembali Roboh
Antisipasi Ketahanan Pangan, Kapolresta Pekanbaru Resmikan Kampung Tangguh
Riau Tutup Tahun 2021 Dengan Capaian Inflasi Relatif Rendah
Lagi, KPK Periksa 6 PNS Bengkalis di Kasus Jalan Lingkar Barat Duri
Riau Bentuk Satgas Pemulangan Pekerja Migran di Pelabuhan Dumai
Warga Keritang Diduga Pernah Kontak Fisik dengan Pasien Positif Covid-19 di Tembilahan
Partisipasi Aktif Masyarakat Dorong Progres Kegiatan Fisik TMMD di Rohul
Hasil Evaluasi 25 Pejabat Eselon II Pemprov Riau Akan Diumumkan Pekan Depan
Gubernur Riau Minta Proyek Payung Elektrik Masjid An-Nur Pekanbaru Diaudit
Nelayan Rohil Selamatkan Ikan Paus Terdampar di Perairan Panipahan
Pj Bupati Bersama DPRD Sepakati Ranperda APBD Inhil TA 2024
Waspada, Jejak Digital adalah Reputasi Kita di Dunia Maya