Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
APBD 2021 Belum Dibahas, Pemprov Riau Dua Kali Kirim Surat Peringatan ke Pemkab Rohil
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dua kali mengirim surat teguran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir untuk segera membahas APBD Rohil 2021. Pasalnya APBD Rohil hingga Maret 2021 belum disahkan.
"Kita sudah dua kali mengingatkan
Pemkab Rohil agar segera membahas APBD Rohil bersama DPRD Rohil," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE kepada INDOVIZKA.com, Rabu (3/3/2021).
Surat peringatan tersebut karena APBD Rohil tahun 2021 mengalami keterlambatan pengesahannya. Karena itu, kata Indra, maka Gubernur Riau selaku wakil pemerintah pusat di daerah memberi teguran dan arahan kepada Pemkab Rohil agar melaksanakan pembahasan dan persetujuan bersama APBD Rohil 2021.
"Surat pertama kita sampaikan 8 Desember 2020. Kemudian surat kedua 8 Januari 2021 tentang penetapan APBD tahun 2021. Bahkan kita juga sudah mengirim surat ke pimpinan DPRD Rohil guna mendapatkan saran terkait perkait persoalan ini," terangnya.
Indra menjelaskan, belum disahkan APBD Rohil karena saat ini Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) belum dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rohil dengan DPRD Rohil.
"Saran kita ikuti mekanisme dan aturan yang berlaku agar APBD Rohil bisa disahkan. Kalau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sudah selesai, namun MoU KUA-PPAS belum karena belum dibahas," terangnya.
Selain telah mengingatkan, lanjut Indra, pihaknya juga telah memfasilitasi pembahasan APBD Rohil dengan TAPD dan DPRD Rohil.
"Kita sudah fasilitasi dan mediasi bersama dengan pimpinan DPRD dan TAPD Rohil. Pada saat itu kedua belah pihak berkomitmen melanjutkan pembahasan APBD dan persetujuan APBD. Namun sampai sekarang itu yang belum jalan," terangnya.
"Seharusnya sesuai aturan APBD disahkan akhir November. Kalau tidak kena sanksi kepala daerahnya dan DPRD, sekarang sanksi itu berlaku untuk kepala daerah DPRD," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Kadis Dikpora Kampar Saksikan Langsung Pertandingan Volly Ball Tapung Vs Kampar Kiri Hulu
3 Pasien Positif Corona di RSUD Dumai Boleh Pulang
PWI Riau Apresiasi Tuan Rumah, Zulmansyah : HPN di Inhil Seperti Puncak HPN Medan
Ahok: Kok DPRD takut banget sih sama saya?
Batasi Kegiatan Masyarakat, Polres Inhil Sekat Jalan di Tembilahan
Nunggak PBB di Pekanbaru Rumah Ditempel Stiker, Dewan Minta Dikaji Ulang
Mukab 17 Juli Mendatang, Kadin Inhil Buka Pendaftaran Calon Ketua
Manager PLN Tembilahan Angkat Bicara Mengenai Pemberitaan Miring Yang Mengharuskan Pelanggan Baru Mengisi Token Minimal Rp.50.000
Tiga Perusahaan Paling Informatif Akan Dianugerahi Penghargaan PWI Inhil Award 2022
Sekolah di 32 Kelurahan Zona Merah Pekanbaru Ini Dilarang Buka, Kepsek Nekat Bakal Dievaluasi
Pekanbaru Tunda Pembatasan Sosial Berskala Mikro
Kebanyakan Sumbangan Perusahaan, Taman Bunga Median Jalan Pangkalan Kerinci Banyak Tak Terawat