Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
APBD 2021 Belum Dibahas, Pemprov Riau Dua Kali Kirim Surat Peringatan ke Pemkab Rohil
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dua kali mengirim surat teguran kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir untuk segera membahas APBD Rohil 2021. Pasalnya APBD Rohil hingga Maret 2021 belum disahkan.
"Kita sudah dua kali mengingatkan
Pemkab Rohil agar segera membahas APBD Rohil bersama DPRD Rohil," kata Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Riau, Indra SE kepada INDOVIZKA.com, Rabu (3/3/2021).
Surat peringatan tersebut karena APBD Rohil tahun 2021 mengalami keterlambatan pengesahannya. Karena itu, kata Indra, maka Gubernur Riau selaku wakil pemerintah pusat di daerah memberi teguran dan arahan kepada Pemkab Rohil agar melaksanakan pembahasan dan persetujuan bersama APBD Rohil 2021.
"Surat pertama kita sampaikan 8 Desember 2020. Kemudian surat kedua 8 Januari 2021 tentang penetapan APBD tahun 2021. Bahkan kita juga sudah mengirim surat ke pimpinan DPRD Rohil guna mendapatkan saran terkait perkait persoalan ini," terangnya.
Indra menjelaskan, belum disahkan APBD Rohil karena saat ini Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) belum dibahas oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Rohil dengan DPRD Rohil.
"Saran kita ikuti mekanisme dan aturan yang berlaku agar APBD Rohil bisa disahkan. Kalau Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) sudah selesai, namun MoU KUA-PPAS belum karena belum dibahas," terangnya.
Selain telah mengingatkan, lanjut Indra, pihaknya juga telah memfasilitasi pembahasan APBD Rohil dengan TAPD dan DPRD Rohil.
"Kita sudah fasilitasi dan mediasi bersama dengan pimpinan DPRD dan TAPD Rohil. Pada saat itu kedua belah pihak berkomitmen melanjutkan pembahasan APBD dan persetujuan APBD. Namun sampai sekarang itu yang belum jalan," terangnya.
"Seharusnya sesuai aturan APBD disahkan akhir November. Kalau tidak kena sanksi kepala daerahnya dan DPRD, sekarang sanksi itu berlaku untuk kepala daerah DPRD," tutupnya.
.png)

Berita Lainnya
Kontrak Tak Diperpanjang, Penyapu Jalan Datangi Rumah Anggota DPRD Pekanbaru
Seleksi Anggota Paskibraka Selesai, 35 Anggota Terpilih Diumumkan Minggu Depan
Safari Ramadhan di Kampar, Wabup Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan dan Ketertiban
Cagubri Abdul Wahid Gunakan Hak Suaranya di TPS 15 Kel. Tangkerang Labuay
Program PEN Mangrove 2021 di Riau Dimulai
Tujuh Rumah di Jondul Diduga Dibekingi Oknum Satpol PP Pekanbaru
Hadiri Pelantikan Pengurus DPD I Golkar Riau, Ini Ucapan Ketua DPRD Inhil
Diduga Konsleting Rumah Warga di Bangkinang Kota , Damkar dan PLN Cepat Tanggap Cegah Potensi Kebakaran
Validasi Bantuan Banjir Pekanbaru, Data Tujuh Kelurahan Masuk ke Dinsos
Kasus Covid-19 Meningkat, DPRD Pekanbaru Ingatkan Pelaku Usaha Terapkan Prokes Ketat
Diterkam Buaya, Nelayan di Inhil Mendapat 50 Jahitan
Pembangunan Quran Center Riau dan RCH Tuntas Sesuai Kontrak