Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Pekanbaru Tunda Pembatasan Sosial Berskala Mikro
PEKANBARU - Rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hari ini kembali ditunda. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pagi ini bakal menggelar rapat koordinasi.
Rapat koordinasi ini akan membahas Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM. Sebelumnya, Pemko berencana menerapkan pada Kamis Pekan lalu, namun ditunda.
Kemudian, ada rencana bakal diterapkan Senin (14/9/2020) atau hari ini. Namun, lagi-lagi rencana itu ditunda.
- Kabar Gembira! Umur 16 Tahun Sudah Bisa Rekam e-KTP
- Akhirnya, Pemda Inhil Menang Atas Gugatan Sengketa Lahan Gedung DPRD
- Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR, Ini Lokasinya
- Abdul Wahid Terima Penghargaan Tokoh Politik Inspiratif
- Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN
Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman mengatakan, masih ada beberapa poin regulasi yang perlu persamaan dengan Peraturan Gubernur (Pergub). "Intinya Pemko masih mengsinkrokan aturan dengan provinsi. Kita masih melakukan harmonisasi," kata Irba, Ahad (13/9/2020).
Salah satu kendala terkait instruksi dalam pelaksanaan pembatasan sosial oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pemprov Riau menyebut Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) sementara pada Kota Pekanbaru menerapkan Pembatasan sosial berskala mikro (PSBM)
"Sementara kecil dan mikro itu berbeda," jelasnya.
Irba menyebut, keinginan Walikota Pekanbaru agar pelaksanaan PSBM juga didukung oleh kabupaten tetangga. Seperti Kabupaten Kampar, Siak, dan Pelalawan (Pekansikawan).
"Keinginan pak wali dengan kabupaten tetangga Pekansikawan, agar lebih efektif dengan wilayah yang berbatasan langsung dengan PSBM. Misalnya Kecamatan Tampan, juga diikuti dengan Siak Hulu Kampar," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Azwan mengungkapkan bahwa PSBM di Kecamatan Tampan akan mulai efektif, Selasa (15/9/2020).
"Besok (hari ini) laporan ke Muspida dulu. Kita rapat, InsyaAllah Selasa mulai efektif," ujar Azwan.
Berita Lainnya
25 TPS PSU, Segala Kemungkinan Masih Bisa Terjadi di Akhir Pilkada Rohul
Baru Dilantik, Ketua BPD Desa Sungai Lokan Gelar Musdus Perdana
Pejabat Eselon II Pemkab Inhil Dilantik, Berikut Daftar Namanya
Hanya Kepulauan Meranti Kabupaten/Kota Yang Bebas Dari Rabies di Riau
Dua Pencuri Kerbau Dibekuk Polsek Lirik, Ini Kronologisnya
9 Pejabat Riau di Nonjobkan, 5 Pejabat Jadi Plt
Istri Minta Cerai, Suami di Riau Bakar Diri
Pengajuan Perubahan Data Kependudukan Dilakukan Bertahap
Reses di Dumai, Jon Erizal Pastikan Kompensasi Pertamina untuk Masyarakat Tempatan
Bulog Sediakan 100 Ton Beras untuk Setiap Kabupaten/Kota di Riau
Kodim 0314 Inhil Lepas 35 Tamtama ke Satuan Cabang
Polisi Jaga Perlintasan Sepeda Kota Tembilahan