Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pekanbaru Tunda Pembatasan Sosial Berskala Mikro
PEKANBARU - Rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hari ini kembali ditunda. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pagi ini bakal menggelar rapat koordinasi.
Rapat koordinasi ini akan membahas Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM. Sebelumnya, Pemko berencana menerapkan pada Kamis Pekan lalu, namun ditunda.
Kemudian, ada rencana bakal diterapkan Senin (14/9/2020) atau hari ini. Namun, lagi-lagi rencana itu ditunda.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman mengatakan, masih ada beberapa poin regulasi yang perlu persamaan dengan Peraturan Gubernur (Pergub). "Intinya Pemko masih mengsinkrokan aturan dengan provinsi. Kita masih melakukan harmonisasi," kata Irba, Ahad (13/9/2020).
Salah satu kendala terkait instruksi dalam pelaksanaan pembatasan sosial oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pemprov Riau menyebut Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) sementara pada Kota Pekanbaru menerapkan Pembatasan sosial berskala mikro (PSBM)
"Sementara kecil dan mikro itu berbeda," jelasnya.
Irba menyebut, keinginan Walikota Pekanbaru agar pelaksanaan PSBM juga didukung oleh kabupaten tetangga. Seperti Kabupaten Kampar, Siak, dan Pelalawan (Pekansikawan).
"Keinginan pak wali dengan kabupaten tetangga Pekansikawan, agar lebih efektif dengan wilayah yang berbatasan langsung dengan PSBM. Misalnya Kecamatan Tampan, juga diikuti dengan Siak Hulu Kampar," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Azwan mengungkapkan bahwa PSBM di Kecamatan Tampan akan mulai efektif, Selasa (15/9/2020).
"Besok (hari ini) laporan ke Muspida dulu. Kita rapat, InsyaAllah Selasa mulai efektif," ujar Azwan.
.png)

Berita Lainnya
Mantan Ketua PWI Kampar Aprizal Hadiri Pelantikan Sekdaprov Riau H Syahrial Abdi di Pekanbaru
LAMR Minta Buruh di Riau Batalkan Aksi Unjuk Rasa pada 30 April
Ramayana Pangkalan Kerinci Family Gathering Bersama Seluruh Karyawan
Bupati Pelalawan Apresiasi Polri Bangun Jembatan Merah Putih Presisi
Abdul Wahid Dorong Pemrov Riau Terlibat Dalam Tim Transisi Blok Rokan
Soal Parkir, Dewan Panggil Lagi Dishub Pekanbaru dan PT Datama
Selama Ramadan Vaksinasi di Pekanbaru Berlanjut, Siang atau Malam?
Meski Pandemi Covid-19, MTQ Tingkat Kabupaten Inhil Tetap Dilaksanakan
Sebanyak 5.732 Orang Mendaftar PPPK Pemprov Riau
Calon Bupati Inhil Bang Ferry Hadiri Pelantikan DPRD Inhil 2024-2029
Dirjen P2P Lantik Pejabat Eselon IV KKP Kelas III Tembilahan
Gubri akan Panggil Pemegang Saham Terkait Mediasi Persoalan Lahan Antar PT PEU dan Warga