Pekanbaru Tunda Pembatasan Sosial Berskala Mikro

salah seorang warga Pekanbaru jalani uji swab

PEKANBARU - Rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hari ini kembali ditunda. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pagi ini bakal menggelar rapat koordinasi.

Rapat koordinasi ini akan membahas Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM. Sebelumnya, Pemko berencana menerapkan pada Kamis Pekan lalu, namun ditunda.

Kemudian, ada rencana bakal diterapkan Senin (14/9/2020) atau hari ini. Namun, lagi-lagi rencana itu ditunda.

Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman mengatakan, masih ada beberapa poin regulasi yang perlu persamaan dengan Peraturan Gubernur (Pergub). "Intinya Pemko masih mengsinkrokan aturan dengan provinsi. Kita masih melakukan harmonisasi," kata Irba, Ahad (13/9/2020).

Salah satu kendala terkait instruksi dalam pelaksanaan pembatasan sosial oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pemprov Riau menyebut Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) sementara pada Kota Pekanbaru menerapkan Pembatasan sosial berskala mikro (PSBM)

"Sementara kecil dan mikro itu berbeda," jelasnya.

Irba menyebut, keinginan Walikota Pekanbaru agar pelaksanaan PSBM juga didukung oleh kabupaten tetangga. Seperti Kabupaten Kampar, Siak, dan Pelalawan (Pekansikawan).

"Keinginan pak wali dengan kabupaten tetangga Pekansikawan, agar lebih efektif dengan wilayah yang berbatasan langsung dengan PSBM. Misalnya Kecamatan Tampan, juga diikuti dengan Siak Hulu Kampar," jelasnya.

Sementara itu, Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Azwan mengungkapkan bahwa PSBM di Kecamatan Tampan akan mulai efektif, Selasa (15/9/2020).

"Besok (hari ini) laporan ke Muspida dulu. Kita rapat, InsyaAllah Selasa mulai efektif," ujar Azwan.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar