Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pekanbaru Tunda Pembatasan Sosial Berskala Mikro
PEKANBARU - Rencana penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) hari ini kembali ditunda. Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru pagi ini bakal menggelar rapat koordinasi.
Rapat koordinasi ini akan membahas Peraturan Walikota (Perwako) Nomor 160 Tahun 2020 tentang PSBM. Sebelumnya, Pemko berencana menerapkan pada Kamis Pekan lalu, namun ditunda.
Kemudian, ada rencana bakal diterapkan Senin (14/9/2020) atau hari ini. Namun, lagi-lagi rencana itu ditunda.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Kepala Bagian Humas Setdako Pekanbaru Mas Irba H Sulaiman mengatakan, masih ada beberapa poin regulasi yang perlu persamaan dengan Peraturan Gubernur (Pergub). "Intinya Pemko masih mengsinkrokan aturan dengan provinsi. Kita masih melakukan harmonisasi," kata Irba, Ahad (13/9/2020).
Salah satu kendala terkait instruksi dalam pelaksanaan pembatasan sosial oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Pemprov Riau menyebut Pembatasan Sosial Berskala Kecil (PSBK) sementara pada Kota Pekanbaru menerapkan Pembatasan sosial berskala mikro (PSBM)
"Sementara kecil dan mikro itu berbeda," jelasnya.
Irba menyebut, keinginan Walikota Pekanbaru agar pelaksanaan PSBM juga didukung oleh kabupaten tetangga. Seperti Kabupaten Kampar, Siak, dan Pelalawan (Pekansikawan).
"Keinginan pak wali dengan kabupaten tetangga Pekansikawan, agar lebih efektif dengan wilayah yang berbatasan langsung dengan PSBM. Misalnya Kecamatan Tampan, juga diikuti dengan Siak Hulu Kampar," jelasnya.
Sementara itu, Sekretaris Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Pekanbaru, Azwan mengungkapkan bahwa PSBM di Kecamatan Tampan akan mulai efektif, Selasa (15/9/2020).
"Besok (hari ini) laporan ke Muspida dulu. Kita rapat, InsyaAllah Selasa mulai efektif," ujar Azwan.
.png)

Berita Lainnya
Dinas Pendidikan Inhil Laksanakan Pelatihan Penyusunan Silabus Muatan Lokal PAUD dan PNF
Kejati Riau Usut Penyimpangan Dana Bankeu Rp41 Miliar di RSUD Indrasari
Polda Riau: Penyelidikan SPPD Fiktif di DPRD Rohil Masih Jalan!
Mobil Patroli Polisi Tabrak Rumah Warga di Riau
Kader Muda PAN Inhu Ajak Semua Kader Riau Tetap Jaga Kekompakan
Safari Ramadan di Sabak Auh, Pemkab Siak Salurkan Zakat dan Tekankan Pelayanan Ikhlas
Tak Kunjung Diangkut, Pagar Rumah Warga Pekanbaru Dihiasi Sampah
Para Kyai Ponpes Se Kabupaten Siak Doakan Abdul Wahid Jadi Gubernur
Pemko Pekanbaru Siap Laksanakan PPKM, Tapi Anggaran Belum Jelas
Polres Inhu Fasilitasi Vaksinasi Ratusan Purnawirawan dan Masyarakat Lansia
Pagi Ini Pemda Kampar Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2025 di Kawasan WFC Bangkinang
PT SPR KEMBALI RAIH PENGHARGAAN KI RIAU AWARD 2023