Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Hendak Transaksi di Rumah Kosong, Kabul dan Unet Dibekuk Polisi Inhu
INHU (INDOVIZKA) - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Inhu meringkus dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Rengat Barat yang akan bertransaksi di sebuah rumah kosong.
Pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba di Rengat Barat ini dilakukan Minggu 21 Februari 2021 kemarin di ruas jalan PTSI Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal S.I.K melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran dan Kasat Reserse Narkoba Polres Inhu Iptu Aris Gunadi S.I.K, MH, di ruang kerjanya Sabtu (6/3/2021) pagi membenarkan penangkapan terhadap dua pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Rengat Barat.
Dijelaskan Misran, kedua tersangka kasus narkoba tersebut adalah, EP alias Kabul (36) warga Desa Danau Kecamatan Rengat Barat dan BNS alias Unet (44) warga Desa Kota Lama Kecamatan Rengat Barat.
Dari kedua tersangka diamankan 1 paket sabu siap edar dengan berat kotor 0,21 gram, handphone yang digunakan tersangka, sepeda motor jenis Honda Vario dan sejumlah uang tunai hasil penjualan sabu.
Awal pengungkapan kasus ini, lanjut Misran, merupakan tindak lanjut informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di jalan PTSI Desa Kota Lama, sebab disepanjang jalan itu selain sepi dari pemukiman penduduk, kondisi cukup gelap ketika malam.
Malam itu, tim berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial EP alias Kabul di sebuah rumah kosong, pinggir jalan PTSI. Sepertinya Kabul sedang menunggu seseorang yang akan membeli sabu-sabu.
Dari tangan Kabul, diamankan 1 paket sabu-sabu. Ia mengaku sabu-sabu itu didapat dari temannya, BNS alias Unet, warga Desa Kota Lama.
Tim langsung menuju Kota Lama dan memburu Unet, namun Unet tak ada di rumah. Tapi tim berhasil melacak keberadaan Unet, yakni di Desa Sungai Dawu Kecamatan Rengat Barat.
Selasa 22 Februari 2021 sekitar pukul 01.00 WIB, tim menangkap Unet yang sedang bersembunyi dibelakang rumah salah seorang warga Desa Sungai Dawu.
Pada tim, Unet mengaku telah menjual 1 paket sabu-sabu pada EP alias Kabul.
Unet juga mengaku selama ini menjalankan bisnis gelap narkoba untuk wilayah Kecamatan Rengat Barat dan sekitar.
Sedangkan sabu itu dipasok dari salah seorang teman Unet yang namanya sudah dikantongi, namun hingga sekarang terus diburu.
"Kedua tersangka dan semua barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhu untuk proses selanjutnya," pungkas Misran.
.png)

Berita Lainnya
Ingin Rangkul Kekuatan Alumni, Pirman Siap Pimpin IKA-UNISI
Gubernur Riau Belum Izinkan Sekolah Tatap Muka
Darurat Covid-19, Pemerintah Tetapkan Pelabuhan Dumai Jadi Pintu Masuk WNI dari Luar Negeri
Komisi XIII DPR RI dan KemenHAM Perkuat Implementasi P5HAM di Inhil
Kadin Inhil: Jika Alam dan Kebun Rusak Maka Berdampak pada Perekonomian
Susilo Pindah Tugas, Kajari Inhil Dipimpin Rini Triningsih
Dua Plt Kadis Dicopot, Ini Penjelasan Sekda Inhu
Siap-siap, Walikota Pekanbaru akan Evaluasi Pejabat OPD Akhir Tahun
DPRD Tak Temukan Anggaran untuk Pembangunan Tugu Roda Terbang
Sampah Menumpuk di Kota Pekanbaru, Ini Penyebabnya
Didampingi Kepsek dan Guru Pembina, SDN 009 Pulau Raih Juara Umum II Lomba Pramuka Tahun 2025 di Kwaran Bangkinang
Tim Gakkumdu Siak Gerebek Bantuan Baznas Ditumpuk di Lokasi PSU Buantan Besar