Pilihan
Belum Ada Kesepakatan, Pemprov dan Pemko Pekanbaru akan Bahas Kembali Pasar Cik Puan
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Komisi Pemeberantasan Korupsi (KPK) telah memfasilitasi Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru membahas terkait mangkraknya Pasar Cik Puan Pekanbaru.
Namun dari pertemuan itu belum ada kesepakatan antar keduanya. Karena itu KPK menganjurkan Pemprov Riau dan Pemko Pekanbaru membahas kembali persoalan pasar tersebut.
"KPK menyarankan agar Pasar Cik Puan diselesaikan antar dua daerah secepatnya," kata Pelaksana Tugas (Plh) Sekretaris Daerah (Sekdaprov) Riau, Masrul Kasmy kepada INDOVIZKA.com, Senin (8/3/2021).
Karena itu, Masrul mengatakan, pihaknya akan merembukkan kembali rencana Pemko Pekanbaru membangun Pasar Cik Puan yang mangkrak bertahun-tahun.
"Kita akan bahas lagi rencana mereka (Pemko Pekanbaru) seperti apa. Kalau kita dari awal sesuai keinginan pedagang disana agar Pasar Cik Puan dijadikan pasar tradisional. Jadi kesepakatan itu yang akan kita minta dari Pemko Pekanbaru," terangnya.
Menurutnya, Pemprov Riau sebagai pemilik lahan Pasar Cik Puan dan Pemko Pekanbaru sebagai pemilik wilayah perlu mengkaji matang rencana pembangunan pasar tersebut.
"Karena kalau dibangun pasar modern dengan pihak ketiga apakah masyarakat pedagang mampu membayar sewa. Karena pedagang menginginkan pasar tradisional. Jadi itu perlu menjadi pertimbangan kita dalam pembahasan selanjutnya," cakapnya.
.png)

Berita Lainnya
Sulitnya Air Jadi Kendala Pemadaman Karhutla di Bunsur Siak
Kalahkan 6 Provinsi Tetangga, Investasi di Inhil Capai 12,7 Triliun
DLHK Pekanbaru Targetkan Lelang Pengangkutan Sampah 2021 Selesai Bulan Ini
Lapas Bengkalis Digeledah, Charger Lebih Banyak Ditemukan Ketimbang Handphone
4 Tokoh Masyarakat Inhil Terima Penghargaan dari Polda Riau
Pengawasan Bangunan dan Aturan Dikangkangi, Kota Pekanbaru Sering Terendam Banjir
Ketua IWO Riau Desak Audit Menyeluruh Parkir Inhil: Dugaan Kebocoran PAD Miliaran Rupiah
Polres Inhil Pantau Arus Balik Lebaran di Pelabuhan
Masuk Riau Wajib Tunjukkan Surat Bebas Covid-19, Pos Penyekatan di Perbatasan Diperpanjang
Pj Bupati Inhil Buka Sosialisasi dan Diskusi Penyusunan Kajian Risiko Bencana (KRB) Inhil
M Yusuf Hormati Keputusan PWI Riau
Gelar Sosialisasi Pencegahan Banjir dan Karhutla, Desa Sialang Panjang Berupaya Pertahankan Nol Hotspot